Senin, 21 November 2011

INTISARI DARI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI T

Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek ke-empat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Ada lagi yang mengartikan kepada tindakan monopoli (yang umum )sebagai suatu hak atau kekuasaan hanya untuk melakukan suatu kegiatan atau aktivitas yang khusus, seperti membuat suatu produk tertentu, memberikan suatu jasa, dan sebagainya. Atau, suatu monopoli (dalam dunia usaha) diartikan sebagi pemilikan atau pengendalian persediaan atau pasaran untuk suatu produk atau jasa yang cukup banyak untuk mematahkan atau memusnahkan persaingan, untuk mengendalikan harga, atau dengan cara lain untuk membatasi perdaganga

Undang-Undang Anti Monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Pembahasan Monopoli dan Hal-Hal Yang Dilarang
Monopoli adalah keadaan di mana seseorang menguasai pasar, di mana pasar tersbut tidak tersedia lagi produk substitusi atau produk substitusi yang potensial, danterdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produktersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau tentanghukum permintaan dan penawaran pasar . Dari suatu definisi dapat ditarik menjadisuatu keadaan yang lebih khusus lagi yakni suatu proses monopolisasi. Untuk menilaiberlangsungnya suatu proses monopolisasi, sehingga dapat terjadi suatu bentukmonopoli yang dilarang ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Penentuan mengenai pasar yang bersangkutan (the relevant market)
2. Penilaian terhadap keadaan pasar dan jumlah pelaku usaha
3. Ada tidaknya “kehendak” untuk melakukan monopoli oleh pelaku usaha tertentu
tersebut.
Posisi dominan ialah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yangberarti di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai,atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar yangbersangkutan dalam kaitannya dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses padapasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk meyesuaikan pasokan ataupermintaan barang atau jasa tertentu .
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
Perjanjian Yang Dilarang
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkansecara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut,perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untukmengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baiktertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan.Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian.Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterimaoleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UUNo.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut

Contoh :

1. Konsumen Merugi Bila Iklim Usaha Tidak Sehat

Laporan oleh: Purnomo Sidik
[Unpad.ac.id, 15/05/2011] Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat menimbulkan gangguan terhadap mekanisme pasar secara wajar sehingga berpotensi menghambat perdagangan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum dalam bentuk larangan-larangan. Saat ini, hampir seluruh negara memiliki Undang-Undang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli. Tujuannya menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dr. Nawir Messi, saat berbicara dalam kuliah umum yang bertajuk “Menciptakan Iklim Usaha yang Sehat Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Pelaku Bisnis di Indonesia dan Perlindungan terhadap Konsumen” di Ruang Multimedia B1, Fakultas Ekonomi (FE) Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Sabtu (14/05).
Undang-Undang yang mengatur persaingan usaha di Indonesia adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat . Bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan.
Menurut Dr.Nawir, Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
“Contoh kasus penguasaan pasar pada satu jenis barang dan jasa secara dominan di Indonesia yaitu dimana satu perusahaan memiliki saham di lebih dari satu operator seluler. Indikasinya berpotensi mendorong terjadinya penetapan tarif yang berdampak merugikan konsumen,” ungkap Dr.Nawir.
Dr.Nawir mengungkapan, suatu perusahaan dikatakan menguasai pasar secara dominan bila menguasai pasar lebih dari 50 persen. Perusahaan dengan kondisi seperti itu memiliki market power mendikte pasar, dan cenderung mempraktikkan perilaku bisnis yang antikompetisi.
“Dengan kasus tersebut terlihat bahwa tidak adanya kompetisi pada usaha telekomunikasi di Indonesia. Padahal tujuan dari kompetisi adalah adanya desakan untuk melakukan inovasi, menyediakan barang dan jasa pada harga yang lebih rendah, dengan pilihan yang lebih banyak, dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja,” imbuhnya

2. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil

Jelaskan Prosedur mendirikan Badan Hukum

Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang sama agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama (contohnya prosedur kesehatan dan keselamatan kerja).
Lebih tepatnya, kata ini bisa mengindikasikan rangkaian aktivitas, tugas-tugas, langkah-langkah, keputusan-keputusan, perhitungan-perhitungan dan proses-proses, yang dijalankan melalui serangkaian pekerjaan yang menghasilkan suatu tujuan yang diinginkan, suatu produk atau sebuah akibat. Sebuah prosedur biasanya mengakibatkan sebuah perubahan.
Sebagai Contoh :

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.


BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah


Jelaskan Prosedur Pendirian Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi

Didalam mendirikan suatu bisni atau badan usaha dalam bidang teknologi informasi, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa saja yang harus dilakukan jika ingin mendirikan suatu bisnis. Mulai dari prosedurnya, cara-cara dalam berbisnis dan segala hal yang berhubungan dengan dunia bisnis tersebut. Oleh karena itu saya akan coba membantu dalam memberikan apa saja yang harus dilakukan sebelum melakukan pendirian usaha.
Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Rabu, 05 Oktober 2011

Hukum Bisnis

A. Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis/Ekonomi
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.
Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
• Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
• Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
• Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.
Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990, :
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.
Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).
Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah serta tantangan baru karena hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.
B. Hukum, Bisnis dan Hukum Bisnis
1. Hukum
Untuk itu pula ada baiknya penulis akan memberikan sebuah definisi hukum sebagai acuan kita untuk mempelajari mata kuliah Hukum Bisnis.
Definisi hukum dari dulu para ahli belum ada satu kesatuan. Masing-masing mereka mendefinisikan yang berbeda-beda pula namun maknanya sama. Mugkin itulah ciri khas ilmu sosial bahwa sebuah definisi tidak harus baku. Lain hal dengan ilmu eksak/pasti sebuah definisi harus ajeg dan tidak boleh berubah-rubah.
Namun, tatkala kita kan mempelajari hukum positif yaitu hukum yang berlaku di suatu negara seperti negara Indonesia, maka tentu perlu sebuah batasan definisi sebagai acuan/pegangan sehingga kita akan mudah dalam mempelajari sebuah hukum tersebut.
Mengapa masyarakat masih butuh hukum ? Padahal dalam kehidupan sehari-hari sudah ada semacam peraturan-peraturan yang hidup yang mengatur pergaulan mereka sehari-hari. Peraturan hidup yang dimaksud adalah norma/kaidah, seperti norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan. Dimana norma-norma tersebut sudah tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Mengapa norma hukum masih diperlukan.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa perlunya norma hukum karena ketiga norma tersebut tidak mampu memberikan secara langsung rasa keadilan dan kebenaran bagi masyarakat. Norma agama hanya berlaku bagi agamanya masing-masing, tidak berlaku secara menyeluruh bagi agama yang lain. Norma kesopanan dan kesusilaan juga hanya berlaku pada golongan tertentu. Sebab bisa saja golongan satu menganggap ini tidak sopan/tidak susila sementara golongan yang lain itu adalah sopan/susila.
Untuk itu perlu sebuah norma yang mengatur kepentingan yang sama dan menyeluruh dalam penegakannya tanpa kecuali. Dalam hukum dikenal dengan istilah berlaku secara unifikasi (berlaku bagi seluruh golongan). Norma semacam ini dapat berlaku secara menyeluruh dikarenakan dalam pembuatan norma itu jelas, baik itu tata cara pembuatannya, bentuknya maupun siapa yang membuat. Tata cara pembuatannya tentu harus mengacu pada kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus dilindungi. Bentuknya tentu harus tertulis yang dikenal dengan istilah azas legalitas. Sedangkan siapa yang membuatnya tentu lembaga yang berwenang sebagai lembaga perwakilan yang berkepentingan (rakyat).
Hukum ? Apa itu hukum ? Banyak sekali para ahli memberikan definisi hukum. Tidak ada kesamaan definitif atas definisi tersebut. Hal ini kata Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, hukum ranahnya sangat luas. Namun walaupun para ahli tidak mempunyai kesamaan dalam memberikan definisi. Hakikat dan maksud dari definisi para ahli tersebut sama. Para fakar hukum sepakat bahwa dengan kompleksitas dan multiperspektif, hukum tidak dapat didefinisikan secara komprehensif dan representatif. Sebagaimana ditegaskan oleh Van Apeldoorn, tidaklah mungkin suatu definisi untuk ”hukum”. Pernyataan tersebut bukanlah suatu pandangan yang pesimistis, tetapi didasarkan pada kenyataan betapa kompleks dan multipersepektif untuk mendefinisikan hukum. Dalam bukunya berjudul Inleiding tot de studie van Het Netherlandse Recht, 1955, Apeldoorn menyebutkan bahwa hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam yang menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa sebenarnya hukum itu)
Beberapa definisi hukum :
1. Van Apeldoorn, hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga tidak mungkin menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
2. I Kisch, oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera maka sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang memuaskan.
3. Lemaire, hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu sebenarnya.
4. Drs. E. Utrecht, SH, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
5. SM. Amin, SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
6. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.
7. M.H. Tirtaatmidjaja, SH, Hukum adalah semua aturan (norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dsb.
8. Van Vollenhoven (Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
9. Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
10. Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk bebruat tidak bebruat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Walaupun kita mengkompilasi sejumlah pendapat sarjana dalam definisi apa hukum itu, namun tetap tidak akan mampu memperoleh suatu definisi yang memuaskan semua pihak. Namun demikian paling tidak dari sejumlah pendapat sarjana diambil pemahaman yang saling melengkapi satu sama lain. Kita tidak bebicara masalah puas atau tidak, tetapi memberikan pemahaman tentang pengertian hukum.
Untuk itu dari sekian definisi tersebut, penulis akan memberikan definisi berdasarkan kesimpulan dari definisi-definisi para ahli tersebut. Tujuannya adalah agar mahasiswa bisa memahami secara mendasar tentang hukum dalam rangka mempelajari mata kuliah hukum bisnis selanjutnya.
“Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat, yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa, berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas”.
Berdasarkan definisi di atas dapat diuraikan :
1. Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat maksudnya adalah bahwa hukum itu dibuat secara tertulis yang terdiri dari kaedah yang yang mengatur kepentingan-kepentingan masyarakat maupun negara.
2. Dibuat oleh lembaga yang berwenang adalah hukum tersebut dibuat oleh lembaga yang benar-benar diberi amanat untuk membuatnya oleh rakyat asal tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat sehingga masyarakata aman, tentram, tertib dan damai.
3. Bersifat memaksa karena hukum itu dalam penegakannya dapat dipaksakan walaupun masyarakat menolaknya.
4. Berisi perintah dan larangan maksudnya adalah bahwa hukum tersebut adanya sesuatu yang harus dilaksanakan dan sesuatu harus ditinggalkan.
5. Adanya sanksi yang tegas maksudnya adalah hukum tersebut apabila dilanggar maka mendapat sanksi yang langsung dapat diberikan walaupun melalui proses persidangan terlebih dahulu.
Perlu diketahui definisi diatas bersifat positivisme, maksudnya definisi dalam arti hukum positif yaitu hukum yang berlaku dan dibentuk oleh negara atau atas dasar kesepakatan yang diakui juga sebagai undang-undang.
2. Bisnis
Secara harfiah kata bisnis berasal dari istilah Inggris “Business” yang berarti kegiatan usaha. Menurut Richard Burton Simatupang kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atas jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Kamus besar Indonesia, menyebutkan “Bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan”.
Sehingga bisnis itu secara umum berarti suatu kegiatan dagang, industri, keuangan. Semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa dan urusan-urusan keuangan yang bertalian dengan kegiatan-kegiatan ini oleh karena itu, suatu perusahaan dalam salah satu cabang kegiatan atau suatu pengangkutan atau urusan yang dihubungkan dengan kegiatan bisnis itu.
Atau Bisnis adalah semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain, tujuannya untuk mendapatkan keuntungan.
Adapun kegiatan bisnis secara umum dapat bedakan 3 bidang usaha yaitu :
1. Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.
2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.
Gambaran mengenai kegiatan bisnis dalam definisi tersebut apabila diuraikan lebih lanjut akan tanpak sebagai berikut :
1. Bisnis merupakan suatu kegiatan yang rutin dilakukan karena dikatakan sebagai suatu pekerjaan , mata pencaharian, bahkan suatu profesi.
2. Bisnis merupakan aktivitas dalam perdagangan
3. Bisnis dilakukan dalam rangka mempeeroleh keuntungan
4. Bisnis dilakukan baik oleh perorangan maupun perusahaan.
3. Hukum Bisnis
Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta iktikad baik saja.
2. Adanya kebutuhan untuk menciptkan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis.
Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dkk, dalam bukunya HUKUM BISNIS : dalam persepsi manusia modern, hlm. 27” hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Dari penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.
C. Fungsi Hukum Bisnis
1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
D. Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :
1. Kontrak bisnis
2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
3. Perusahaan go publik dan pasar modal
4. Jual beli perusahaan
5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
6. Kepailitan dan likuidasi
7. Merger, konsolidasi dan akuisisi
8. Perkreditan dan pembiayaan
9. Jaminan hutang
10. Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan/perburuhan
12. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
15. Keagenan dan distribusi
16. Asuransi (UU No. 2/1992)
17. Perpajakan
18. Penyelesaian sengketa bisnis
19. Bisnis internasional
20. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
21. Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
22. Hukum perindustrian/industri pengolahan.
23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
24. Hukum Kegiatan Pertambangan
25. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
26. Hukum Real estate/perumahan/bangunan
27. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)
E. Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bia menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.
Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
• Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU)
• Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Hukum Dagang (KUHDagang)
3. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
1. Perundang-undangan
2. Perjanjian
3. Traktat
4. Jurisprudensi
5. Kebiasaan
6. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)

Senin, 16 Mei 2011

akulah cinta

akulah pijar mata sang pecinta
jantung bagi semua jenis jamuan
akulah kuncup mawar yang merekah
bersama fajar
dan pagi mengecupku
membangunkanku
mendekapku erat
menyelimutiku
dengan gaunnya yang menawan
akulah kumpulan spectrum pelangi
sebagai jalan sang bidadari
yang menabur cinta di atas bumi
akulah warna segala jaman
yang membangun masa kini
dan meruntuhkan masa lalu
aku lebih menawan
dari rayuan wangi sang bunga
tapi jauh lebih kejam
dari muka sang badai
akulah mata air cinta
yang mengalir di dalam nirwana
yang mengobati dahaga para musafir
aku menawarkan kedamaian
pada jiwa jiwa yang lapar
akulah yang membisikkan dawai dawai cinta
laksana denting harpa dari surga
mengalun bersama simponi
merasuk ke dalam hati
kepada jiwa jiwa yg sepi

NAFAS CINTA

hati ini trasa sunyi tanpa nafas cintamu,,
hidup ini sepi tanpa senyuman darimu
diri inisenyap tanpa jiwa kasih mu,,
ruang hatiku gelap tanpa arah tuk melangkah
cinta..
mengapa semua harus terjadi???
mengapa disaat terang dunia kalbuku kau berlalu
kau tinggalkan sepenggal dusta dalam rasa,,
cinta..
aku hanya mampu memeluk rasa
memeluk mimpi senja yng kelabu
meniti harapan fajar kelana,,
cinta..
kau buat aku tak yakin untuk melangkah
kau beri aku segenggam luka
mengapa cahaya pelangi menjadi api,,
selamat jalan cinta,,
selamat berbahagia di atas luka ku,,
biarkan kata merangkai hati serupa darah dibalik tirai….

CINTA ADALAH KETULUSAN

Cinta itu nggak harus diucapkan lewat kata ….
Cinta itu nggak harus di ucapkan lewat bahasa …
Cinta itu nggak butuh rayuan yang nggak pasti …
Cinta itu hanya butuh kesetiaan …
Cinta hanya butuh kepastian dan keikhlasan …
Cinta hanya butuh ketulusan …
yang muncul dari hati yang paling dalam …
dengan penuh ketulusan…
siapa yang menganggap cinta itu sementara …
maka ia lah orang yang paling bodoh …
jika ia mengalami cinta yang sementara ….
maka yang dia alami bukanlah cinta ….
di dalam cinta ….
tidak ada penghianatan ….
tidak ada kepedihan ….
karena cinta itu harus tulus ….

CINTA SEJATI

Sejak kehadiranmu hingga kini
Ruang hatiku beraroma wangi
Buaian bunga-bunga rindu menari
Yang kau tinggalkan dihati
Makin hari bersemi
Tanpa layu senyum ini
Tersirami cinta suci
Darimu kekasih hati
Jangan biarkan aku sendiri
Kuhanya ingin memiliki
Dirimu seutuhnya cinta sejati
Menjadi harga mati tak tertawar lagi
Andai ada pengganggu hati
Hati ini tegas menghadapi
Janganlah engkau ragu lagi
Hati ini milikmu abadi

CINTA YANG TAK PASTI

mungkin aku terlalu bodoh untuk mengerti
mungkin aku tak sengaja jg menyakiti
andai aku tau isi hatimu
andai kesempatan itu datang lagi padaku
sekarang mustahil bagiku
bahkan menyentuh bayangmu, aku tak mampu
sekarang aku terpuruk dalam jurang sesalku
dan cinta ni jadi sesak dalam dadaku
aku tau cinta ini sudah tak laku
tapi biarkan cinta ini aku miliki
biarkan cinta ni menjadi bebanku
aku tak peduli
meski menghambat jalanku
aku tau mencintaimu adalah tak pasti

CINTA YANG AGUNG

Adalah ketika kamu menitikkan air mata
dan masih peduli terhadapnya..
Adalah ketika dia tidak mempedulikanmu dan kamu masih
menunggunya dengan setia..
Adalah ketika dia mulai mencintai orang lain
dan kamu masih bisa tersenyum sembari berkata ‘Aku
turut berbahagia untukmu..
Apabila cinta tidak berhasil
…Bebaskan dirimu…
Biarkan hatimu kembali melebarkan sayapnya
dan terbang ke alam bebas lagi..
Ingatlah…bahwa kamu mungkin menemukan cinta dan
kehilangannya..
Tapi..ketika cinta itu mati..
kamu tidak perlu mati bersamanya
Orang terkuat BUKAN mereka yang selalu
menang..MELAINKAN mereka yang tetap tegar ketika
mereka jatuh..

Hati q yg hancur

Aq tag tau hrus bgmna lg q mnyayangii mu ,,

Km tag prnh mngrti ketulusan cinta q ,,

Kau mnilai q hny dr sisi”negative q ,,

Aq dh brusaha mnjd yg trbaek utkmu ,,

Tpii km tag mndukung dan tag mnghargai cmuaa itu ,,

Aq tau aq prnh melakukan kslhan kpd mu ,,

Aq mrsa bersalah atas smuaa itu ,,

Tpii knp kl km yg nglakuin salah km ngerasa bnr ??

Aq blm prnh mnduakan cintamuu,,

Aq syg km dgn stulus hti q ,,

Smua nii aq prsembahkan utkmu ,,

Apa kah km tag tau itu smua ??

Apa kah smua hrs aq yg salah ,,

Km prnh ninggalin aq bwd cwe laen km mncntaii cwe laen ,,

Apa aq prnh mrh” sprti km mrh” kpd q ??

Aq bngung dgn cmua ini ,,

Smudah itu km berpaling dr aq ,,

Knpaa qta hrs dpertemukan kl qta hrs sprtii nii ??

Apa kah aq krg sabar utk mnghdpimuu ,,

Ya Tuhan ,,

Berilah aq jalan terbaek utkmu mnghadapii ni smua ,,

N berilah yg trbaek bwd aq Tuhan ,,

Aq tag ingin ni smua akn mmbwd org laen kecewa ,,

Mskpun aq cyg n cnta bgt ma dy ,,

Tpii knp dy sprti thu ??

STUDI KOMPERASI SISTEM PENDIDIKAN NEGARA INDONESIA DAN NEGARA SINGAPURA DITINJAU DARI JENJANG PENDIDIKAN


Pendidikan merupakan suatu hal yang sangat signifikan dalam sebuah kehidupan berbangsa. Pendidikan merupakan media strategis dalam memacu kualitas sumber daya manusia. Hal ini telah menjadikan pendidikan bagian terpenting untuk keberlangsungan, perkembangan dan kemajuan suatu negara.
Dengan melihat peran pendidikan yang sangat strategis ini, sudah menjadi keharusan bagi masyarakat pada khususnya dan negara pada umumnya untuk menjadikannya sebagai “agenda besar” negara agar keberlangsungan, perkembangan dan kemajuan negara ini dapat terjamin.
Jika kita melihat realita yang ada, terdapat kesenjangan antara apa yang diharapkan dengan implementasi dari pendidikan itu sendiri. Posisi Indonesia menduduki peringkat 10 dari 14 negara berkembang di kawasan Asia Pasifik. Peringkat ini dilansir dari laporan monitoring global yang dikeluarkan lembaga PBB, Unesco. Penelitian terhadap kualitas pendidikan dasar ini dilakukan oleh Asian South Pacific Beurau of Adult Education (ASPBAE) dan Global Campaign for Education. Studi dilakukan di 14 negara pada bulan Maret-Juni 2005. Rangking pertama diduduki Thailand, kemudian disusul Malaysia, Sri Langka, Filipina, Cina, Vietnam, Bangladesh, Kamboja, India, Indonesia, Nepal, Papua Nugini, Kep. Solomon, dan Pakistan. Indonesia mendapat nilai 42 dari 100 dan memiliki rata-rata E. Untuk aspek penyediaan pendidikan dasar lengkap, Indonesia mendapat nilai C dan menduduki peringkat ke 7. Pada aspek aksi negara, RI memperoleh huruf mutu F pada peringkat ke 11. Sedangkan aspek kualitas input/pengajar, RI diberi nilai E dan menduduki peringkat ke 14 (terakhir). (http://t4belajar.wordpress.com).
Ini adalah obat pahit yang harus ditelan bangsa ini, agar dapat menjadi refleksi terhadap potret pendidikan bangsa ini. Namun ini bukanlah harga mati bagi bangsa ini karena masih banyak peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan bangsa ini, jika bangsa ini mau belajar dengan bangsa lain yang telah mengalami kamajuan dalam bidang pendidikan.
Singapura merupakan salah satu negara yang telah memiliki kemajuan dalam bidang pendidikan. Hasil survey Times Higher Education-QS World University Rankings 2009 (http://translate.google.co.id ) yang menyatakan beberapa Universitas di Singapura ke dalam 200 Universitas terbaik di dunia. Universitas itu adalah National University of Singapor (peringkat 30) dan Nanyang Technological University (peringkat 73). Untuk kawasan Asia Tenggara, hanya Negara Singapura yang termasuk dalam 200 universitas terbaik dunia.



B. PEMBAHASAN
1. Pendidikan Sebagai suatu Sistem
McAhsan dalam Pidarta (1997:25) mendefinisikan sistem seebagai strategi yang menyeluruh atau rancanadikomposisi olehsatu set elemen, yang harmonis, merepresentasikan suatu unit, masing-masing elemen mempunyai tujuan sendiri yang semuanya berkaitan terurut dalam bentuk yang logis. Sementara itu Sanjaya (2009:2) mendifinisikan sistem sebagai satu kesatuan komponen yang satu sama lain saling berhubungan untuk mencapai tujuan tertentu. Dari penjelasan diatas akan kita dapati beberapa ciri-ciri dari sistem antara lain:
• Sistem Memiliki Tujuan Tertentu
• Sistem memiliki fungsi-fungsi tertentu
• Sistem memiliki komponen-komponen tertentu.
Pendidikan merupakan suatu sistem yang telah memiliki tujuan, fungsi dan komponen. Tujuan Pendidikan Nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Sementara itu, fungsi Pendidikan adalah agar terciptanya Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Komponen-komponen pendidikan antara lain; guru, peserta didik, kurikulum, infrastruktur dan lain-lain.
Sebagai suatu sistem, Pendidikan memiliki sub sistem untuk menunjang berjalannya sistem tersebut. Salah satu sub sistem Pendidikan adalah Jenjang pendidikan (Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi).


2. Landasan Psikologis dalam Penjenjangan Pendidikan
Dunia pendidikan tidak dapat terlepas dari teori psikologi. Ini dikarenakan yang menjadi objek pendidikan adalah peserta didik (Pidarta, 1997:6) yang memiliki karakteristik dan pembawaan yang berbeda-beda. Para pakar psikologi telah banyak memberikan kontribusi terhadap dunia pendidikan melalui konsep-konsep ataupun teori-teorinya.
Beberapa konsep Psikologi yang telah memberikan kontribusinya adalah konsep Jean Peaget dan Erickson (Pidarta, 1997:186) yang membahas psikologi perkembangan yang memakai pendekatan pentahapan yang bersifat khusus.
a. Konsep Jean Peaget.
Konsep Jean PEaget yang menekankan tingkat-tingkat perkembangan khusus yaitu kognisi. Menurut Peaget ada empat tingkatan perkembangan kognisi
• Periode sensori motor pada umur 0 sampai 2 tahun
Kemampuan anak terbatas pada gerak-gerak refleks. Reaksi intelektual hampir seluruhnya karena rangsangan langsung dari alat-alat indra. Punya kebiasaan memukul-mukul dan bermain –main dengan permainannya. Mulai dapat menyebutkan nama-nama objek tertentu.
• Periode pra operasional pada umur 2 sampai 7 tahun
Perkembangan bahasa anak ini sangat pesat. Peranan intuisi dalam memutuskan sesuatu masih besar, menyimpulkan hanya berdasarkan sebagian kecil yang diketahui. Analisis rasional belum berjalan.
• Periode operasi konkrit pada umur 7 – 11 tahun.
Mereka sudah bisa berfikir logis, sistematis dan memecahkan masalah yang bersifat konkrit. Mereka sudah mampu mengerjakan penambahan, pengurangan, perkalian dan pembagian.
• Periode operasi formal pada umur 11 sampai 15
Anak-anak ini sudah dapat berfikir logis terhadap masalah, baik yang konkrit maupun abstrak. Dapat membentuk ide-ide dan masa depannya secara realistis.

b. Konsep Erickson
Dalam aspek afeksi, Erickson mencoba menyusun perkembangannya. Perkembangan afeksi terdiri atas delapan tahap sebagai berikut:
• Bersahabat versus menolak pada umur 1 tahun
Bayi yang diasuh dengan kasih sayang dan kebutuhan-kebutuhan terpenuhi akan merasa bersahabat dengan orang-orang disekitarnya. Sebaliknya bila dia disia-siakan dan kebutuhannya tak terpenugi, maka ia akan menentang lingkungannya. Perasaan seperti ini akan dibawa ke tingkat-tingkat perkembangan berikutnya.
• Otonomi versus malu dan ragu-ragu pada umur 1 samapai 3 tahun
Anak merasa memiliki otonomi dan kebanggaan, sebab ia sudah bisa berjalan memanjat, membuka mendorong dan sebagainya. Ia merasa dapat mengendalikan otot-otot nya, mengendalikan diri dan lingkungannya, tetapi bila orang tua terlalu memanjakan, timbul malu-malu dan keragu-raguan anak itu tentang kemampuannya. Dan hal ini pun akan berpengaruh pada tingkatan perkembangan berikutnya.
• Inisiatif versus perasaan bersalah pada umur 3 sampai 5 tahun
Anak-anak pada masa ini banyak berinisiatif manakala diberi kesempatan oleh orang tuanya, sebab mereka sudah punya kemampuan lebih besar, seperti lari, naik sepeda roda tga, memukul, memotong dan sebagainya. Begitu pula dalam berbahasa dan berfantasi mereka berinisisatif sendiri. Orang tua perlu memberi kesempatan kebebasan dan menjawab segala pertanyaannya. Kalau mereka tidak diberlakukan seperti itu, mereka akan merasa guilted (bersalah)
• Perasaan produktif versus rendah diri pada umur enam sampai 11 tahun.
Anak-anak ini cinta pada orang tua yang berlawanan jenis dan ada rasa persaingan dengan yang sama jenis kelamin. Mereka sudah bisa berfikir deduktif, bermain dengan peraturan-peraturannya, dan terdorong untuk mengerjakan sesuatu sampai berwujud nyata. Jika mereka dihargai dan diberi hadiah membuat peran produktif berkembang. Tetapi anak-anak yang bodoh cenderung punya perasaan rendah diri.
• Identitas diri versus kebingungan pada umur 12 sampai 18 tahun.
Para remaja ini sudah mulai dapat mengidentifikasi dirinya berdasarkan pengalaman-pengalaman yang lampau. Ia sudah mengerti sebagai remaja, sebagai teman sekolah, sebagai anggota pramuka dan sebagainya. Perasaan dan keinginan-keinginan baru mulai tumbuh. Mereka juga sudah bisa berfikir jernih tentang hal-hal disekelilingnya.
• Intim versus mengisolasi diri pada umur 19 sampai 25 tahun.
Orang-orang ini sudah bisa intim dalam suami istri dan mampu berbagi rasa pada orang lain. Keberhasilan ini tidak hanya bergantung pada perlakuan orang tua, melainkan juga pada temannya yang akan diajak bergaul. Dan bila tidak berhasil, ia akan mengisolasi diri.
• Generasi versus kesenangan pribadi pada umur 25 sampai 45 tahun.
Orang tua atau orang seumur ini sudah mulai memikirkan generasi muda, masyarakat dan dunia tempat generasi ini tinggal. Mereka memikirkan pendidikan, kesejahteraan, dan pekerjaan generasi ini. Bila tidak orang tua ini hanya mengejar kesenangan pribadi saja.
• Integritas versus putus asa pada umur 45 tahun keatas.
Integritas muncul kalau orang tua ini dapat membawa diri secara memuaskan dalam pergaulan anak cucunya. Bila tidak maka orang ini akan berputus asa.

Konsep-konsep psikologi diatas murapakan bagian kecil dari kontribusi ilmu psikologi yang telah diberikan pada dunia pendidikan sebagai landasan untuk menentukan jenjang pendidikan, sehingga tujuan pendidikan yang diharapkan dapat tercapai dengan optimal


3. Perbandingan Jenjang Pendidikan Negara Singapura dan Indonesia
Jenjang Pendidikan di singapura antara lain:
• Pendidikan Pra Sekolah
Pendidikan pra sekolah adalah pendidikan yang dilakukan untuk anak-anak berusia 3 sampai dengan 6 tahun
• Pendidikan Dasar
Seorang anak di Singapura menjalani pendidikan dasar selama 6 tahun, terdiri dari empat tahun tahap dasar pertama yaitu Sekolah Dasar kelas 1 sampai 4 dan tahap orientasi tahun ke dua yaitu Sekolah Dasar kelas 5 sampai 6. Pada akhir kelas 6 SD, siswa mengikuti Ujian Kelulusan Sekolah Dasar (Primary School Leaving Examination).
• Pendidikan Menegah
Para siswa melaksanakan pendidikan lanjutan selama 4 atau 5 tahun melalui program spesial, cepat ataupun normal. Program spesial dan cepat mempersiapkan siswa untuk mengikuti ujian GCE 'O' (Singapore-Cambridge General Certificate of Education 'Ordinary') pada tingkat empat. Siswa pada program normal dapat memilih jurusan akademik atau teknik, yang keduanya mempersiapkan siswa untuk mengikuti ujian GCE 'N' (Singapore-Cambridge General Certificate of Education 'Normal') pada tingkat empat dan jika hasilnya memuaskan, maka siswa akan mengikuti ujian GCE 'O' pada tingkat lima.
• Pendidikan Pra Perguruan Tinggi
Setelah menyelesaikan ujian tingkat GCE 'O', para siswa diperbolehkan mendaftar untuk mengikuti program akademi selama dua tahun masa pelajaran pada pra-universitas atau institut terpadu selama tiga tahun masa pelajaran pada pra-universitas, yang keduanya merupakan dasar untuk masuk ke universitas. Kurikulum terdiri dari dua mata kuliah wajib, yaitu General Paper dan Mother Tongue, dan maksimum empat subyek Singapore-Cambridge General Certificate of Education 'Advanced' (GCE 'A') dari tingkat seni, ilmu pengetahuan dan pelajaran tentang perniagaan. Di akhir masa pelajaran pada pra universitas siswa mengikuti ujian tingkat GCE 'A'.
• Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.


4. Jenjang Pendidikan di Indonesia
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional tahun 2003. Jalur, jenjang dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Adapun jenjang pendidikan tersebut antara lain:
• Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Pada PAUD ini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, non formal dan/atau inforamal. Pendidikan anak usia dini pada jalur formal berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal berbentuk kelompok bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

• Pendidikan Dasar
Pendidikan Dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan MAdrasah Ibtidayah (MI) atau bentuk yang sederajatserta Sekolah MEnengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Akhir kelas enam siswa harus mengikuti Ujian Nasional sebagai syarat untuk mengikuti SMP/MTs.

• Pendidikan Menengah
Pendidikan menegah merupakan lanjutan pendidikan dasar. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

• Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Terdapat beberapa perbedaan antara jenjang pendidikan Negara Indonesia dan Singapura, antara lain:
a. Pendidikan Dasar
Pada pendidikan Dasar ini, Pendidikan Dasar singapura hanya 6 tahun. sementara itu, Pendidikan Dasar di indonesia membutuhkan waktu 9 tahun, dengan rincian 6 tahun SD dan 3 tahun SMP
b. Jenjang Pendidikan Menengah
Pada jenjang ini Pendidikan di Singapura membutuhkan waktu 4 tahun dan 5 tahun, semenara itu pendidikan menengah di Indonesia hanya 3 tahun. Pada jenjang ini, pendidikan di Singapura mengklasifikasikan kemampuan siswa menjadi Express, Normal Academic dan Normal Technical. Sementara itu pendidikan menengah di Indonesia tidak melakukan sistem tersebut. Akan tetapi hanya melakukan program akselerasi pada sekolah-sekolah tertentu.
c. Pendidikan Pra Universitas/Junior College
Pada jenjang ini peserta didik dipersiapkan untuk memasuki jenjang perguruan universitas ataupun pendidikan kejuruan atau yang sejenisnya. Sementara itu di Indonesia tidak terdapat jenjang pra Universitas/Junior College



TANTANGAN KOMPETENSI KOMUNIKASI BISNIS DI MASA DEPAN

Komunikasi adalah suatu proses penyampaian dan penerimaan pesan atau informasi diantara dua orang atau lebih dengan harapan terjadinya pengaruh yang positif atau menimbulkan efek tertentu yang diharapkan. Komunikasi adalah persepsi dan apresiasi.
Ada lima komponen penting untuk diperhatikan dalam proses komunikasi, yaitu :
a. Pengirim pesan (sender atau komunikator)
b. Pesan yang dikirimkan (message)
c. Bagaimana pesan tersebut disampaikan (delivery channel atau media)
d. Penerima pesan (receiver atau komunikan); dan
e. Umpan balik (feedback) atau effect
Untuk dapat mengembangkan kemampuan dalam berkomunikasi secara efektif, baik secara personal maupun professional paling tidak kita harus menguasai empat jenis keterampilan dasar dalam berkomunikasi, yaitu :
a. menulis,
b. membaca,
c. berbicara; dan
d. mendengar.
Disadari ataupun tidak, setiap hari kita melakukan, paling tidak, satu dari keempat hal tersebut diatas dengan lingkungan kita. Seperti juga pernafasan, komunikasi sering dianggap sebagai suatu kejadian otomatis dan terjadi begitu saja, sehingga seringkali kita tidak memiliki kesadaran untuk melakukannya secara efektif.
Aktivitas komunikasi adalah aktivitas rutin serta otomatis dilakukan, sehingga kita tidak pernah mempelajarinya secara khusus, seperti bagaimana menulis ataupun membaca secara cepat dan efektif ataupun berbicara secara efektif serta menjadi pendengar yang baik.
Menurut Stephen Covey, komunikasi merupakan keterampilan yang penting dalam hidup manusia. Unsur yang paling penting dalam berkomunikasi adalah bukan sekedar apa yang kita tulis atau yang kita katakan, tetapi karakter kita dan bagaimana kita menyampaikan pesan kepada penerima pesan. Penerima pesan tidak hanya sekedar mendengar kalimat yang disampaikan tetapi juga membaca dan menilai sikap kita. Jadi syarat utama dalam komunikasi yang efektif adalah karakter kokoh yang dibangun dari fondasi etika serta integritas pribadi yang kuat.
Tidak peduli seberapa berbakatnya seseorang, betapapun unggulnya sebuah tim atau seberapapun kuatnya kasus hukum, keberhasilan tidak akan diperoleh tanpa penguasaan keterampilan komunikasi yang efektif. Keterampilan melakukan komunikasi yang efektif akan berperan besar dalam mendukung pencapaian tujuan dari seluruh aktivitas. Untuk dapat melakukan komunikasi yang efektif, maka kemampuan untuk mengirimkan pesan atau informasi yang baik, kemampuan untuk menjadi pendengar yang baik, serta keterampilan menggunakan berbagai media atau alat audio visual merupakan bagian yang sangat penting.
Komunikasi seringkali terganggu atau bahkan dapat menjadi buntu sama sekali. Faktor hambatan yang biasanya terjadi dalam proses komunikasi, dapat dibagi dalam 3 jenis sebagai berikut :
- Hambatan Teknis
Hambatan jenis ini timbul karena lingkungan yang memberikan dampak pencegahan terhadap kelancaran pengiriman dan penerimaan pesan. Dari sisi teknologi, keterbatasan fasilitas dan peralatan komunikasi, akan semakin berkurang dengan adanya temuan baru di bidang teknologi komunikasi dan sistim informasi, sehingga saluran komunikasi dalam media komunikasi dapat diandalkan serta lebih efisien.
- Hambatan SemantikGangguan semantik menjadi hambatan dalam proses penyampaian pengertian atau idea secara efektif. Definisi semantik adalah studi atas pengertian, yang diungkapkan lewat bahasa. Suatu pesan yang kurang jelas, akan tetap menjadi tidak jelas bagaimanapun baiknya transmisi.
Untuk menghindari mis-komunikasi semacam ini, seorang komunikator harus memilih kata-kata yang tepat dan sesuai dengan karakteristik komunikannya, serta melihat dan mempertimbangkan kemungkinan penafsiran yang berbeda terhadap kata-kata yang digunakannya.
- Hambatan Manusiawi
Hambatan jenis ini muncul dari masalah-masalah pribadi yang dihadapi oleh orang-orang yang terlibat dalam komunikasi, baik komunikator maupun komunikan.

Menurut Cruden dan Sherman, hambatan ini mencakup :
· Hambatan yang berasal dari perbedaan individual manusia, seperti perbedaan persepsi, umur, keadaan emosi, status, keterampilan mendengarkan, pencarian informasi, penyaringan informasi.
· Hambatan yang ditimbulkan oleh iklim psikologis dalam organisasi atau lingkungan sosial dan budaya, seperti suasana dan iklim kerja serta tata nilai yang dianut .
Ditinjau dari aspek bisnis, organisasi adalah sarana manajemen (dilihat dari aspek kegiatannya). Korelasi antara Ilmu Komunikasi dengan Organisasi terletak pada peninjauannya yang berfokus kepada manusia-manusia yang terlibat dalam mencapai tujuan organisasi.
Dalam lingkup organisasi, tujuan utama komunikasi adalah memperbaiki organisasi, yang ditafsirkan sebagai upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan manajemen. Komunikasi organisasi terjadi setiap saat. Dan dapat didefinisikan sebagai pertunjukan dan penafsiran pesan di antara unit-unit komunikasi yang merupakan bagian dari suatu organisasi. Suatu organisasi terdiri dari unit-unit komunikasi dalam hubungan hierarchies antara satu dengan lainnya dan berfungsi dalam suatu lingkungan.
Komunikasi bisnis adalah proses pertukaran pesan atau informasi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi produk kerja di dalam struktur (jenjang / level) dan sistem organisasi yang kondusif. Dalam kegiatan komunikasi bisnis, pesan hendaknya tidak hanya sekedar informatif, yaitu agar pihak lain mengerti dan tahu, tetapi juga haruslah Persuasif, agar pihak lain bersedia menerima suatu paham atau keyakinan atau melakukan suatu perbuatan atau kegiatan.
Dalam proses komunikasi semua pesan atau informasi yang dikirim akan diterima dengan berbagai perbedaan oleh penerima pesan/informasi, baik karena perbedaan latar belakang, persepsi, budaya maupun hal lainnya. Untuk itu, suatu pesan atau informasi yang disampaikan hendaknya memenuhi 7 syarat atau dikenal juga dengan 7 C, yaitu :
1. Completeness (Lengkap)Suatu pesan atau informasi dapat dikatakan lengkap, bila berisi semua materi yang diperlukan agar penerima pesan dapat memberikan tanggapan yang sesuai dengan harapan pengirim pesan
2. Conciseness (Singkat)Suatu pesan dikatakan concise bila dapat mengutarakan gagasannya dalam jumlah kata sekecil mungkin (singkat, padat tetapi jelas) tanpa mengurangi makna, namun tetap menonjolkan gagasannya.
3. Consideration (Pertimbangan)Penyampaian pesan, hendaknya menerapkan empati dengan mempertimbangkan dan mengutamakan penerima pesan.
4. Concreteness (konkrit)Penyampaian pesan hendaknya disampaikan dengan bahasa yang gambalang, pasti dan jelas.
5. Clarity (Kejelasan)Pesan hendaknya disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan mudah diinterpretasikan serta memiliki makna yang jelas.
6. Courtessy (Kesopanan)Pesan disampaikan dengan gaya bahasa dan nada yang sopan, akan memupuk hubungan baik dalam komunikasi bisnis.
7. Correctness (ketelitian)Pesan hendaknya dibuat dengan teliti, dan menggunakan tata bahasa, tanda baca dan ejaan dengan benar (formal atau resmi).


II. Pentingnya Kemampuan Komunikasi Bisnis
Tantangan seorang manajer di masa depan relatif akan semakin sulit, yang menuntut kemampuan untuk mengkomunikasikan ide gagasan dan tujuan dalam lingkungan organisasinya serta bagaimana menyampaikan produk atau jasa yang dimilikinya kepada pelanggan. Di sisi lain, proses manajemen, adalah suatu aktivitas komunikasi. Terdapat 6 kendala yang mungkin muncul saat manajer mengkomunikasikan bisnis organisasinya, yaitu :
a. Struktur komunikasi yang buruk
Struktur komunikasi adalah faktor esensial, yang menentukan baik-buruknya komunikasi bisnis. Tidak penting apakah audiencenya hanya satu orang atau ribuan orang dan sekalipun di tengah bisingnya lingkungan bisnis dan pemasaran, pesan yang disampaikan haruslah terdengar dan dimengerti. Struktur komunikasi yang baik, mengikuti pola :
- pembukaan
- isi
- penutup
selanjutnya : Umum à Detil à Umum atau Global à Detil à Global
b. Penyampaian yang lemahTidak menjadi menjadi masalah, apakah pesan itu penting atau impresif. Namun apabila disampaikannya tanpa “sentuhan yang kuat”, hasilnya tidak akan dapat menyakinkan orang lain sesuai harapan. Disamping itu, meskipun telah dilakukan “sentuhan “ yang sudah tepat ternyata seringkali juga masih memerlukan waktu untuk mendapatkan respons. Dengan demikian, pesan yang kuat, tidak boleh seperti lawakan yang tidak lucu. Pesan yang disampaikan haruslah ‘menyentuh’ secara kuat dan telak, tidak sekedar mengelus-elus atau mengingatkan.
c. Penggunaan media yang salahPerlu untuk mempertimbangkan siapa, dari kalangan atau status sosial mana dan karakteristik unik lainnya dari sasaran yang kita tuju, sehingga kita dapat memilih media yang tepat. Jika pesan yang disampaikan sangat kompleks, berikanlah ruang agar audience kita dapat mencerna pesan tersebut secara lebih leluasa, sesuai kecepatan mereka, seperti di kamar tidur, kamar mandi, televise, radio, majalah, koran dan lain sebagainya.

d. Pesan yang campur adukPesan yang campur aduk, hanya akan menimbulkan kebingungan atau bahkan cemoohan dari audience. Seperti, larangan untuk memberikan hadiah kepada klien, tetapi pada saat yang sama memberikan pengecualian untuk klien-klien baru atau pelanggan VIP yang berpotensi besar pada bisnis perusahaan. Sementara, kriteria dari klien potensial atau pelanggan VIP tersebut tidak dirinci secara jelas.
e. Salah AudienceTopik yang dipilih hendaknya relevan dan sesuai dengan ekspektasi audience. Sebagai contoh, misalnya dalam event pertemuan antara wakil dari Pemerintah dan Pengusaha, namun dalam presentasi disajikan tentang analisis situasi politik dan pemerintahan, sedangkan para pengusaha, sebenarnya lebih mengharapkan penjelasan bagaimana tindakan atau langkah-langkah konkrit yang diambil pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
f. Lingkungan yang menggangguLingkungan yang mengganggu jelas merupakan kendala dalam komunikasi, sehingga pesan yang disampaikan tidak dapat diterima / didengar secara optimal. Seperti Suara penyaji yang tidak cukup terdengar oleh Audience, Suara keras dari luar ruangan, (seperti raungan sirine ambulan atau suara lalu lintas yang padat ), Bunyi handphone dari kantong audience, Interupsi, Sesi bicara yang menegangkan, dsb. Oleh karena itu, perlunya pemilihan tempat yang tepat serta upaya agar audience fokus dengan pesan yang disampaikan.

Kendala komunikasi bisnis dapat bermacam-macam, namun dengan kehati-hatian serta kecermatan, sebagian kendala tersebut akan dapat diatasi. Presentasi yang disampaikan akan lebih bermakna dengan kendala yang diminimalisir, sehingga pesan yang disampaikan dapat memberikan efek yang diharapkan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan sistim informasi, komunikasi berkembang menjadi suatu bisnis tersendiri. Perkembangan sistim informasi dan teknologi mempercepat proses Globalisasi, sehingga proses komunikasi terjadi setiap saat tanpa berhenti dan berlangsung pada saat yang hampir bersamaan di seluruh belahan dunia. Informasi dengan mudah dan cepat menyebar, bahkan nyaris tanpa penghalang apapun .
Perkembangan teknologi yang semakin pesat, memungkinkan orang untuk berkomunikasi melalui berbagai macam media. Tantangan ke depan, bukan saja sekedar menjual produk & jasa perusahaan, tetapi bagaimana menyampaikan pesan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan dapat memberikan manfaat kepada banyak orang dari berbagai ragam budaya, latar belakang, dan sebagainya. Proses penyampaian pesan atau informasi tersebut, dapat dilakukan secara satu arah, seperti melalui media elektronik atau media cetak juga dapat dilakukan secara dua arah (interaktif) melalui jaringan internet.


III. Komunikasi Bisnis dan E – CommercePerdagangan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan manusia sejak awal peradabannya. Sejalan dengan perkembangan manusia, cara dan sarana yang digunakan untuk berdagang senantiasa berubah. Bentuk perdagangan terbaru yang kian memudahkan penggunaannya kini adalah e-commerce. Secara umum, e-commerce dapat didefinisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan atau perniagaan barang dan jasa dengan menggunakan media elektronik.. Media elektronik yang popular digunakan saat ini adalah internet. Perkembangan teknologi di masa mendatang, memberikan kemungkinan yang terbuka untuk penggunaan media lain selain internet.
Di dalam e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan / perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet. E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan suatu komunitas melalui transaksi elektronik serta perdagangan barang, layanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang satu dengan perusahaan lainnya, antara perusahaan dengan pelanggan (pelanggan), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam pelayanan publik. Sistem E-commerce dapat diklasifikasikan kedalam tiga tipe aplikasi, yaitu :
a. Electronic Markets (EMs), yaitu sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk melakukan atau menyajikan penawaran dalam sebuah segmen pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan terlihat lebih nyata dan efisien dalam hal waktu, sedangkan bagi penjual, ia dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih banyak.
b. Elektronic Data Interchange (EDI), adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data transaksi-transaksi regular yang berulang dalam jumlah besar antara organisasi-organisasi komersial. Secara formal, EDI didefinisikan oleh International Data Exchabge Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format standard yang telah disepakati, yang dilakukan dari satu sistem komputer ke sistem komputer lain dengan menggunakan media elektronik”. EDI sangat luas penggunaaanya, biasanya digunakan oleh kelompok retail besar, ketika melakukan transaksi bisnis dengan para supplier mereka. EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari satu sistem komputer ke sistem komputer yang lain, tanpa memerlukan hardcopy atau faktur, sehingga terhindar dari penundaan, kesalahan yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari manusia. Keuntungan menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, respon dan pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.
c. Internet Commerce, adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk aktivitas perdagangan. Kegiatan komersial ini, seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat dilakukan di internet, antara lain pemesanan/pembelian barang dimana barang akan dikirimkan melalui pos atau sarana lain setelah uang ditransfer ke rekening penjual. Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan terbukti memberikan keuntungan, antara lain :
· untuk beberapa produk tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet;
· harga lebih murah mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan dengan membuka outlet retail di berbagai tempat;
· internet merupakan media promosi perusahaan dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah; serta
· pembelian melalui internet selalu akan diikuti dengan layanan pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
a. Transaksi tanpa batas : Sebelum era internet, batas-batas geografi seringkali menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international, sehingga hanya perusahaan atau individu yang bermodal besar saja yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri. Dewasa ini, dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional, cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet tanpa dibatas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut serta melakukan transaksi secara on line.
b. Transaksi anonim: Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia layanan sistem pembayaran yang ditentukan, pada umumnya dengan kartu kredit,
c. Produk Digital dan Non Digital : Produk-produk digital seperti software computer, musik dan produk lain yang bersifat digital, dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan lainnya.
d. Produk barang tak berwujud; Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce menawarkan barang tak berwujud (intangible) seperti data, software dan ide-ide yang dijual melalui internet.
Implementasi e-commerce pada dunia industri, semakin lama semakin luas tidak hanya memberikan kemudahan dalam bisnis, tetapi juga mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global. Perkembangan teknologi tidak hanya mendukung kelancaran dan keberlangsungan suatu aktivitas bisnis, namun juga menciptakan industri baru dalam komunikasi bisnis.
Penerapan e-commerce, telah menciptakan suatu komunitas tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (electronic business community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi serta teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya seharai-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Dengan perkembangan teknologi e-commerce, maka transaksi tadi dapat dengan mudah dilakukan, sekalipun kedua pihak yang bertransaksi berada pada sisi geografis yang berbeda.
Banyak orang mengasumsikan, bahwa e-commerce dan e-bisnis adalah sama. Istilah e-commerce dan e-bisnis terdengar hampir sama, tapi secara teknis sebenarnya keduanya berbeda. E-commerce memiliki pengertian yang lebih sempit dibandingkan e-bisnis, dimana e-commerce adalah sub perangkat atau bagian dari e-bisnis. E-bisnis memiliki makna yang lebih luas dan menunjuk kepada penggunaan teknologi untuk menjalankan bisnis yang memberikan hasil atau dampak besar kepada bisnis secara keseluruhan.
Istilah e-bisnis mengcover semua area bisnis. E-bisnis terjadi ketika perusahaan atau individu berkomunikasi dengan para klien atau nasabah secara e-mail, Pemasaran dilakukan melalui internet, menjual produk atau jasa melalui internet untuk promosi produk dan jasa, dan sebagainya. Sedangkan E-commerce mengacu kepada penggunaan internet untuk belanja on line, seperti belanja produk atau jasa melalui internet. Sampel lainnya adalah ketika individu atau perusahaan membayar sejumlah uang melalui internet.
Di era e-bisnis, Berbagai aktivitas, mulai dari sekedar pembicaraan tekstual sampai dengan transaksi bisnis telah dilakukan melintasi batas demi batas dan zona waktu yang hampir pada saat yang bersamaan. Dalam situasi seperti ini, peluang untuk berbagai kesempatan menjalin relasi bisnis, persahabatan ataupun lainnya terbuka lebar.
Di Indonesia, internet belum terlalu popular digunakan menjadi media interaktif bisnis, bukan hanya karena minimnya penetrasi infrastruktur internet ke lapisan masyarakat, tetapi juga masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bagaimana mengkomunikasikan bisnis melalui jaringan teknologi mutakhir ini. Hampir semua calon konsumen di Indonesia masih memiliki keragu-raguaan (skeptis) untuk melakukan transaksi di jaringan toko maya ini, yang antara lain disebabkan oleh :
a. Masalah Kepercayaan; Mayoritas konsumen di Indonesia masih belum mempercayai kebenaran sistem penjualan on line, karena takut tertipu disamping tidak melihat langsung produk yang ditawarkan.
b. Masalah Pembayaran; mayoritas konsumen meragukan keamanan cara pembayaran yang dilakukannya melalui internet.
c. Masalah Info produk; Keraguan ini timbul, karena calon konsumen tidak bisa melihat langsung barang yang dijual, sehingga selain tidak yakin dengan kualitas produk yang ditawarkan juga meragukan kebenarannya.
d. Mayoritas konsumen di Indonesia masih merasa lebih aman serta nyaman dalam bertransaksi yang dilakukan dengan cara interaksi dua arah secara langsung.
Bisnis di dalam era globalisasi akan diselenggarakan dalam dukungan penuh suatu kerja tim yang memiliki kemampuan untuk memadukan :
1. Keuletan bernegosiasi dengan wawasan (vision)
2. Kesabaran dan keuletan hati (tenacity)
3. Fleksibilitas dengan fokus.
Bisnis dalam era globalisasi dilakukan dengan melintasi jarak, keanekaragaman lingkungan dan waktu secara cepat dan mudah. Untuk dapat bersaing dan berhasil dalam lingkungan global yang dinamis, haruslah dibekali dengan kesungguhan, kemampuan dan inovasi serta selalu siap dan waspada dalam menghadapi perubahan lingkungan bisnis yang cepat.
Di era globalisasi ini, dunia bisnis menghadapi lingkungan persaingan yang cenderung semakin turbulen. Peran komunikasi bisnis menjadi semakin sangat penting, yaitu kemampuan membaca, menafsirkan laporan dan informasi dari lingkungan. Disamping kemampuan menyampaikan gagasan, baik lisan maupun tertulis secara sistematik.
Di era globalisasi, keterampilan lintas budaya menjadi tuntutan dan persyaratan, berupa kemampuan berinteraksi dengan berbagai ragam budaya, gaya manajemen / bisnis bangsa lain, maupun kerjasama tim, baik intern maupun dalam suatu aliansi strategis dengan mitra bisnis.