Jumat, 13 April 2012

Mengelola Koperasi

Koperasi di negeri kita ini tak ubahnya seperti boneka kristal yang hanya elok untuk dipandang, tapi sangat rentan untuk dibuat mainan. Sangat rentannya, sehingga prinsip dasar koperasi yang agung dan luhur hanya dijadikan monumen dalam kaca tanpa mampu memberikan kemakmuran bersama. Koperasi di dalam buku teks pelajaran sekolah disebut sebagai soko guru ekonomi nasional, namun seperti kita lihat sekarang, ekonomi nasional lebih mirip sebagai ekonomi kapitalis daripada ekonomi koperasi. Penulis yakin prinsip dasar yang ditanam oleh Bung Hatta lebih dari 60 tahun yang lalu, bukan cuma untuk konsumsi pendidikan di sekolah, tapi untuk diimplementasikan secara langsung di negeri kita.

Ketika penulis masih di bangku sekolah menengah pertama, penulis pernah mendapatkan pelajaran “ekonomi dan koperasi” selama paling tidak 4 semester. Tapi seperti kebanyakan paradigma pengajaran saat itu, pelajaran itu tak lebih dari sebuah hafalan saja. Penulis tak pernah menyangka bahwa 18 tahun kemudian, penulis mendapat kesempatan untuk memimpin koperasi pegawai di kantor tempat penulis bekerja. Koperasi pegawai yang penulis pernah pimpin tergolong koperasi kecil dengan jumlah anggota 53 orang dengan total modal hanya 61 juta. Tulisan ini dimaksudkan untuk berbagi pengalaman mengenai cara pengelolaan koperasi dari sudut pandang yang tidak konvensional dengan menggunakan teknologi open source Linux. Mungkin saja bisa berguna bagi para pengurus koperasi pegawai negeri atau koperasi jenis lainnya.
Saat itu tentu saja, penulis tak ingat lagi prinsip-prinsip dasar koperasi yang pernah dipelajari dulu. Oleh karena itu hal pertama yang penulis lakukan adalah membaca anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi karena disitu disebutkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan koperasi. Diskusi dengan para pengurus terdahulu tidak banyak berguna karena biasanya mereka cuma melanjutkan tradisi yang dilakukan oleh para pengurus sebelumnya, dan sebelumnya dan sebelumnya, tanpa mampu melakukan terobosan yang inovatif. Kondisi keuangan saat itu tergolong tidak sehat, lebih dari sepertiga aset koperasi berupa piutang anggota, dan lebih dari 70 persen nya tergolong kredit macet karena rata-rata cicilannya mandek lebih dari 2 tahun. Aset lainnya berupa barang modal di toko yang tidak akurat catatannya, karena sistem pencatatan dan database yang tidak sistematis dan tidak mengadopsi prinsip database modern. Terdapat banyak duplikasi data yang sulit dibedakan mana yang benar dan mana yang salah. Alhasil data penjualan di unit toko menjadi amburadul, penulis tidak bisa mengidentifikasi apakah penjualan pada hari itu memang betul 100 ribu atau sebetulnya 175 ribu. Tidak ada cara untuk bisa mengkonfirmasi mana nilai penjualan unit toko yang akurat secara cepat dan nyaman.
Fakta-fakta berikut yang berhasil diidentifikasi oleh penulis dari karakteristik koperasi pegawai negeri pada umumnya :
Koperasi bagi kebanyakan anggota adalah sebagai tumpuan terakhir, the last saviour. Seperti kondisi kebanyakan pegawai negeri, gaji hanya cukup untuk sekitar 2 minggu pertama saja. Oleh karena itu jadilah koperasi menjadi penyelamat dapur dalam 2 minggu terakhir. Anggota membeli barang di toko koperasi dengan sistem kredit. Sistem di koperasi penulis saat itu adalah tidak menerapkan bunga kepada kredit barang di toko. Tentu saja hal ini sangat menolong para anggota untuk bisa bertahan hidup dalam 2 minggu terakhir setiap bulannya. Selain unit toko, unit yang umumnya dimiliki oleh koperasi pegawai negeri adalah unit simpan pinjam. Tapi sebetulnya mungkin lebih cocok disebut sebagai unit pinjaman karena pinjaman jauh lebih dominan daripada simpanan. Dengan bunga yang jauh lebih rendah dan sistem peminjaman yang tidak birokratis dan berbelit seperti di bank konvensional, unit pinjaman ini menjadi pasangan yang akrab bagi kebanyakan anggota koperasi. Sehingga tak heran koperasi pegawai negeri seperti menjadi aksesoris wajib di setiap kantor pemerintah. Data dari situs Kementerian UKM pada tahun 2000 (sayangnya data setelah tahun 2000 tidak ditampilkan) menyebutkan bahwa, jenis koperasi pegawai merupakan jenis paling populer (18.61 persen) dari 38 jenis koperasi yang dikenal di tanah air. Karena perannya sebagai last saviour, makanya tak jarang pengurus tak kuasa menolak pinjaman baru walau pinjaman lama anggota masih belum lunas. Tak heran situasi keuangan koperasi banyak tak sehat karenanya.
Pengurus koperasi sudah pasti merupakan pegawai aktif sehingga tentu saja waktu yang bisa tercurah untuk koperasi sangat sangat terbatas, sedangkan di sisi lain, koperasi sebagai suatu entity bisnis tentunya perlu manajemen untuk mengelola operasional harian. Idealnya tentu membayar seorang manajer yang mampu bekerja penuh mengelola koperasi. Tapi membayar seorang manajer tentu bukan ongkos murah, upah minimum regional misalnya untuk daerah DKI Jakarta per tahun 2004 sebesar 671.550 rupiah, sehingga tentunya gaji seorang manajer koperasi paling tidak harus sama atau lebih besar dari jumlah tersebut. Nah sekarang kita lihat kinerja koperasi pegawai negeri kebanyakan apakah mampu membayar manajer sebesar itu. Data pada tahun 2000 pada tabel berikut ini diambil dari situs Kementerian UKM.
Tabel 1. Data koperasi pegawai negeri pada tahun 2000.
Deskripsi
Jumlah
Jumlah koperasi aktif 16.416
Jumlah anggota 2.937.802
Manajer 3.725
Karyawan 22.277
Modal sendiri Rp. 1.421.082.340.000,-
Modal luar Rp. 569.222.670.000,-
Volume usaha Rp. 2.740.738.230.000,-
SHU Rp. 217.190.970.000,-
Hal pertama yang bisa disimpulkan dari tabel di atas adalah hanya 22.7 persen koperasi yang mampu membayar seorang manajer. Sisa hasil usaha (SHU) yang dibukukan merupakan laba bruto yang sudah dikurangi pajak, kewajiban kepada pihak ketiga dan biaya operasional, yang didalamnya termasuk untuk upah dan gaji. Melihat nilai SHU yang hanya sebesar 7,92 persen dari volume usaha, kita bisa memperkirakan bahwa belanja untuk komponen upah dan gaji sudah pasti lebih kecil dari nilai tersebut. Kita asumsikan saja nilainya maksimal sepertiga dari SHU, atau sekitar 2.64 persen dari volume usaha. Maka secara kasar diperkirakan komponen upah dan gaji rata-rata sebesar 4,4 juta per tahun atau per bulannya sekitar 368 ribu rupiah. Jauh dibawah nilai UMR DKI. Fakta ini sejalan dengan kesimpulan pertama kita bahwa mayoritas koperasi pegawai negeri memang tidak mampu membayar manajer. Kalaupun memiliki pegawai, upahnya umumnya dibawah UMR. Konsekuensinya adalah umumnya para pegawai yang diupah dibawah UMR inilah yang “berperan sebagai manajer” karena para pengurus terlalu sibuk dengan karir di kantornya masing-masing. Tentunya anda bakal setuju dengan penulis bahwa kita tidak bisa berharap seseorang yang kita upah dibawah UMR mampu mengelola koperasi dengan volume usaha rata-rata 166.9 juta per tahun atau 13.9 juta per bulan secara jujur dan transparan.
Pengurus tidak mendapatkan gaji rutin seperti halnya manajer. Menurut anggaran dasar koperasi, pengurus hanya boleh mendapatkan imbalan yang besarnya tak lebih dari 5 persen dari SHU di akhir tahun. Oleh karena itu seperti pada fakta nomor dua diatas, plus tidak adanya insentif bulanan, maka jangan diharap pengurus akan all out mengelola koperasi. Dengan menggunakan data dari tabel 1, SHU rata-rata per koperasi pegawai negeri adalah sebesar 13,23 juta, artinya pengurus hanya mendapatkan imbalan maksimal secara kolektif sebesar 661.522 rupiah selama 1 tahun, atau per bulannya sebesar 55.126 rupiah saja. Itupun masih dibagi antara 3 sampai 5 orang anggota pengurus. Mungkin uang jajan anak anda sehari saja sudah lebih besar dari nilai tersebut. Jika anda adalah orang kebanyakan, wajar saja kiranya anda tidak akan mau mencurahkan energi terlalu banyak untuk mengurusi koperasi tanpa imbalan yang memadai.
Koperasi pegawai merupakan jenis koperasi yang cukup unik, karena keberadaannya di lingkungan kantor pemerintah. Bantuan dari kantor merupakan fakta yang tak bisa dipungkiri, paling tidak bantuan ini berupa lahan tempat untuk menjalankan usaha. Hal ini tentu saja berlawanan dengan prinsip dasar koperasi untuk mandiri dengan kekuatan sendiri. Tergantung dari faktor bantuan ini, tak jarang kantor mampu melakukan intervensi terhadap manajemen koperasi. Dalam anggaran dasar, jelas disebutkan bahwa kekuasaan terbesar adalah ditangan rapat anggota. Oleh karena itu tak jarang para pengurus mengambil jalan pintas ketika melakukan ekspansi usaha. Keputusan bisnis yang harusnya didasarkan kepada kalkulasi bisnis secara mandiri, tetapi malah banyak yang bergantung kepada bantuan dana dari luar, utamanya dari kantor. Tidak salah dan sangat wajar bila kita menganggap bantuan ini sebagai pinjaman, tapi keliru bila kita selalu menganggap bantuan dari kantor sebagai banturan donasi yang sifatnya wajib dan biasa. Ini yang akan membuat pengurus terlena dan terlalu mudah mengambil keputusan bisnis. Seperti kata pepatah, easy come, easy go.
Atas dasar fakta diatas itulah penulis memulai tugas sebagai ketua koperasi. Prinsip pertama yang dijalankan adalah fair play for everybody. Penulis menganggap semua anggota sama, tidak peduli dia seorang kepala kantor atau petugas kebersihan. Selama mereka menjadi anggota koperasi, mereka harus tunduk pada peraturan yang sama. Jika mereka berhutang, mereka akan ditagih dengan cara yang sama, tidak ada pengecualian. Aturan pinjaman juga ditegakkan penuh. Tidak akan ada pinjaman baru sebelum pinjaman lama dilunasi. Hal ini untuk mencegah terjadinya lagi kredit macet seperti pada periode sebelumnya. Selain itu memang pada saat awal tersebut, dana liquid yang ada sangat-sangat terbatas, sehingga harus dipergunakan secara bijak dan fair.
Proses penjadwalan kembali kredit macet ini memakan waktu lebih dari 2 tahun. Pada akhir tahun 2004, ketika penulis mengakhiri tugas sebagai ketua koperasi. Jumlah kredit macet yang masih tertunggak hanya tersisa sebesar 13 persen dari jumlah semula dan itupun sedang dalam proses penjadwalan pembayaran yang rutin. Tapi memang proses tersebut mendapat tentangan yang kuat dari anggota, karena mereka tidak bisa lagi menggunakan semua “fasilitas kemudahan” seperti sebelumnya dan penulis memang tidak mengikuti cara konvesional dan tradisi yang biasa dilakukan pengurus sebelumnya. Seperti layaknya membuat ombak di laut tenang, seisi kapal mabuk laut semua. Tampaknya mereka tidak menyadari bahwa itu semua adalah untuk kebaikan mereka sendiri. Toh bila cash flow koperasi sehat dan lancar, yang diuntungkan pertama adalah mereka sendiri.
Prinsip selanjutnya yang dilakukan adalah menggunakan sistem manajemen dengan bantuan teknologi IT terkini, karena jelas penulis tidak mau menjadi dewa penyelamat dengan mengorbankan diri sendiri. Dengan latar belakang penulis di bidang ilmu komputer, maka penulis menciptakan Sistem Manajemen Koperasi Online Berbasis Web. Sistem ini dibangun dengan menggunakan sistem operasi open source Linux dan bahasa pemrograman Perl. Dengan bantuan infrastruktur jaringan LAN yang sudah ada, maka diseminasi informasi melalui intranet kepada anggota maupun pengawas menjadi jauh lebih mudah daripada sebelumnya. Dengan sistem ini, baik anggota maupun pengawas mendapat akses informasi penuh dari semua aspek pengelolaan koperasi. Akses informasi yang biasanya hanya ekslusif bagi pengurus saja, dan bagi anggota biasanya hanya tersedia pada akhir tahun saat rapat anggota saja.
Sistem manajemen online ini juga sekaligus memecahkan masalah klasik, ketidakmampuan koperasi pegawai negeri untuk membayar pegawai yang jujur tapi handal, karena sistem ini mampu mengerjakan banyak pekerjaan administratif harian yang berat secara akurat, jujur dan transparan.
Sistem manajemen ini menggunakan prinsip akses security yang berjenjang untuk pengurus, pengawas dan anggota. Hal ini wajar karena sifat akses pengurus tentu lebih kompleks daripada pengawas maupun anggota. Pengurus harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan harian bisnis koperasi. Tetapi sifat akses yang berbeda ini tidak menghalangi hak anggota untuk mengetahui cash flow koperasi. Hal yang radikal yang penulis lakukan adalah membuat buku kas online dan bisa diakses secara realtime oleh semua anggota. Hal ini yang membuat tidak ada ruang baik bagi pengurus, pegawai maupun manajer untuk berbuat curang dan tidak terhormat.
Secara singkat sistem manajemen ini meliputi :
1. Database anggota
2. Database simpanan anggota
3. Database stock barang unit toko
4. Database penjualan unit toko
5. Database unit pinjaman
6. Buku kas online
Masing-masing database ini saling terkait untuk saling menunjang fungsi masing-masing. Paragrap berikut ini akan menjelaskan fungsi dari masing-masing sistem database penunjang tersebut.
1. Database anggota
Tentu saja database ini merupakan hal wajib karena semua database lainnya sudah pasti akan menggunakan database dasar ini. Di dalam database ini setiap anggota didefinisikan aksesnya masing-masing apakah anggota saja, pengurus, pengawas, manajer dan seterunya. Juga dicatat data dasar pribadi lainnya seperti tanggal masuk sebagai anggota koperasi dan sebagainya.
2. Database simpanan anggota
Sumber pemodalan utama koperasi adalah simpanan anggota. Simpanan yang disetorkan oleh anggota setiap bulannya tentu harus dicatat dengan rapi, karena pada akhir tahun nanti besarnya besaran SHU yang akan diterima oleh anggota akan juga berdasarkan besarnya simpanan atau porsi modal yang mereka miliki di koperasi. Database ini harus dimaintain secara akurat, seperti misalnya anggota mana saja yang masih menunggak simpanan, siapa saja yang rajin membayar simpanan, dsb.
3. Database stock barang unit toko
Ini mirip dengan stock inventory control. Barang-barang yang dijual di unit toko tentu harus dicatat secara akurat berikut tanggal pembelian terakhir dan tanggal penjualan terakhir. Data ini akan sangat berguna untuk menentukan volume pembelian selanjutnya, berikut jenis barang yang perlu mendapatkan prioritas.
4. Database penjualan unit toko
Database penjualan dengan database stock barang menjadi dua unit yang tidak bisa dipisahkan. Untuk makin meningkatkan keakuratan sistem penjualan, penulis mengimplementasikan bar-coded system. Stock barang ditempeli dengan barcode, kartu anggota juga menggunakan barcode, sehingga ketika proses penjualan berlangsung, pegawai toko cukup men-scan kedua barcode dengan mengunakan barcode reader, kemudian datanya otomatis disimpan dalam database penjualan. Sistem penjualan yang dilengkapi dengan barcode reader akan sangat membantu proses identifikasi dan perhitungan penjualan harian secara cepat dan sangat akurat. Sistem ini diintegrasikan dengan database stock barang, sehingga ketika 1 unit barang terjual di unit toko, secara otomatis database stock barang akan otomatis menyesuaikan jumlahnya. Dengan cara ini, kehilangan barang di unit toko dapat dideteksi secara dini dan akurat. Selain itu, setoran harian unit toko tercatat secara akurat dan dapat di-trace balik siapa saja dan barang apa saja yang terlibat dalam transaksi pada hari tersebut. Anggota disisi lain bisa mengakses data pembeliannya, sehingga bila perlu anggota mampu mengkoreksi bila ada transaksi palsu atas namanya. Artinya selalu ada check and recheck antara pengurus dan anggota. Sekarang bandingkan dengan sistem penjualan tradisional yang kebanyakan masih diadopsi oleh koperasi pegawai. Karena tidak mampu membeli cash register yang umum digunakan di minimarket komersial, maka biasanya pegawai koperasi hanya mencatat penjualan dalam buku jurnal harian. Tentu cara ini rentan terhadap kekeliruan, baik disengaja maupun tidak disengaja. Untuk unit toko kecil yang dimiliki koperasi penulis saja, jumlah barangnya sudah melebihi 300 macam, belum lagi cara pembelian secara tunai atau kredit oleh anggota yang harus dicatat secara akurat, bila tidak akurat bisa-bisa rugi yang didapat. Penulis yakin dengan cara seperti ini, tidak mungkin setoran harian toko bisa dilaporkan setiap harinya secara akurat, lengkap dengan analisa stock yang terjual pada hari tersebut. Pegawai toko sudah cukup lelah untuk melakukan perhitungan ini pada sore harinya dan para pengurus juga tidak mau repot untuk mengecek laporan pegawai toko apakah memang betul-betul akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Menurut penulis unit toko ini yang paling rentan terhadap kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik pengurus, pegawai maupun anggota.
5. Database unit pinjaman
Salah satu hal yang patut menjadi pertimbangan ketika seorang anggota mengajukan pinjaman adalah credit history anggota tersebut. Yang paling utama diketahui adalah apakah anggota tersebut masih memiliki tunggakan cicilan, dan kemudian hal lainnya adalah seberapa bagus credit performance nya dimasa lalu. Kedua hal ini tentu tidak sekompleks masalah di unit toko. Tidak perlu menggunakan sistem IT yang canggih pun hal ini sudah bisa diselesaikan dengan mudah, asalkan data pinjaman betul-betul dipelihara secara kontinyu. Namun dengan sistem database unit pinjaman ini, metoda peminjaman melakukan terobosan baru, semua proses betul-betul dilakukan online, paperless dan tanpa memerlukan kontak langsung. Maksudnya adalah anggota yang berminat untuk melakukan peminjaman cukup mengisi formulir pinjaman online melalui intranet. Begitu formulir dikirimkan ke pengurus, ketua koperasi yang memiliki otoritas penuh untuk menyetujui pinjaman, akan menerima formulir tersebut secara elektronik, lengkap dengan credit history anggota tersebut yang diakses dari database. Sehingga dalam hal ini, ketua betul-betul mendapatkan feedback data yang cukup untuk melakukan keputusan. Selanjutnya ketua melakukan keputusan apakah setuju atau tidak yang kemudian akan dikirimkan balik kepada anggota tersebut secara elektronik pula, plus sinyal lampu hijau yang otomatis dikirimkan pula kepada bendahara supaya memberikan pinjaman sesuai jumlah yang disetujui. Ini semacam disposisi dari ketua kepada bendaharan, cuma dilakukan secara elektronik melalui intranet. Dengan cara ini, ketua tidak perlu melakukan kontak apapun dengan anggota, dan anggota yang pinjamannya disetujui dapat langsung menemui bendahara koperasi untuk mencairkan pinjamannya. Cara ini sangat praktis, hemat waktu, akurat dan meminimalkan kontak pribadi yang cenderung akan berpengaruh terhadap proses penilaian kredit secara fair.
6. Buku kas online
Seperti yang penulis ungkapkan dalam paragrap sebelumnya, buku kas online adalah hal yang paling radikal dilakukan untuk membuat sistem yang betul-betul transparan dan jujur. Semua pemasukan dan pengeluaran dicatat secara rinci secara elektronik di buku kas online, dan semuanya bisa diakses melalui intranet oleh baik pengurus, pengawas dan anggota setiap saat. Hal ini termasuk pinjaman kepada anggota, setoran harian toko, pembelian stock, dan semua aspek pengelolaan keuangan lainnya. Tidak ada yang disembunyikan. Tentunya dengan buku kas online ini anggota bisa ikut terlibat untuk mengamati kinerja koperasi, termasuk mengerti situasi keuangan koperasi ketika pinjamannya ditolak karena memang cash flow koperasi sedang dalam titik nadir minimum misalnya. Sistem buku kas online juga memudahkan pengawas untuk melakukan tugasnya secara efektif, tidak cuma menunggu untuk mengawasi kinerja pengurus sampai semuanya terlambat pada akhir tahun saat rapat anggota tahunan.
Singkatnya sistem manajemen koperasi online ini berperan penuh sebagai manajer harian yang sangat membantu pengurus koperasi yang memiliki waktu sangat terbatas untuk dapat tetap menjalankan amanatnya sebagai pengelola koperasi. Sistem ini sudah diimplementasikan secara penuh di Koperasi Pegawai Pusat Penelitian Fisika – LIPI di Puspiptek Serpong selama hampir 2 tahun. Dan sistem ini terbukti sudah meningkatkan kinerja koperasi secara keseluruhan. Tabel berikut menunjukkan efektivitas dari sistem tersebut.
Tabel 2. Perbandingan kinerja koperasi sebelum dan sesudah implementasi sistem manajemen koperasi online.
2003 (sebelum) 2004 (sesudah)
Unit toko
Volume 82.136.177,- 44.754.233,-
laba bruto 2.923.959,- 5.087.663,-
Persentase 3,55 11,37
Unit fotocopy
Volume 17.542.400,- 15.957.915,-
Laba bruto 3.574.555,- 1.917.715,-
Persentase 20,38 12,01
Unit pinjaman
Volume 8.859.185,- 23.172.500,-
Laba bruto 2.259.935,- 4.313.315,-
Persentase 25,51 18,61
Unit lain
Volume 18.000.000,- -
Laba bruto 6.723.570,- -
Persentase 37,35 -
Jasa kwitansi 2.671.961,- 2.083.750,-
Jasa bank 87.518,- 246.188,-
SHU total 10.890.038,- 8.839.771,-
Tahun 2003 SHU terdongkrak karena saat itu koperasi masih memiliki unit air minum isi ulang, yang kemudian dilepas pada tahun berikutnya berdasarkan keputusan rapat anggota. Walaupun unit bisnis yang terlibat pada tahun 2004 hanya unit-unit tradisional seperti unit toko, unit fotocopy dan unit pinjaman, tapi mampu menghasilkan keuntungan yang maksimal, melebihi tahun sebelumnya. Seperti misalnya di unit toko, pada tahun 2003 volume transaksi adalah sebesar 89 juta, tapi laba yang berhasil dibukukan hanya sebesar 2,5 juta, artinya hanya sebesar kurang dari 3,56 persen saja. Sedangkan pada tahun 2004, dengan bantuan sistem barcode dan database stock, maka volume transaksi memang menurun menjadi hanya sebesar 44,7 juta tapi laba yang dibukukan meningkat pesat menjadi lebih dari 5 juta atau sekitar 11,37 persen dari volume transaksi. Artinya kita bisa simpulkan bahwa sebelum menggunakan sistem TI yang memadai di unit toko, terjadi potensi kebocoran dan kehilangan lebih dari 64 persen. Persentase kebocoran yang luar biasa bukan ?! Selain itu tanpa bantuan sistem IT yang memadai, sangat sulit untuk mengetahui apakah data yang tercatat cukup akurat atau tidak, seperti misalnya data unit pinjaman pada tahun 2003 dengan volume transaksi hanya 8.8 juta, tapi tercatat mampu mengumpulkan laba bruto sebesar 2,2 juta atau sekitar 25 persen. Bandingkan dengan data tahun 2004, dimana persentase laba unit pinjaman adalah sebesar 18,61 persen. Dengan bunga maksimal hanya rata-rata sebesar 10 persen tentunya data tahun 2004 lebih mendekati kebenaran. Secara total SHU yang dibukukan tahun 2004 hampir menyamai tahun 2003 walau dengan unit bisnis yang lebih sedikit.
Alhasil karena semua database sudah berupa data digital, maka proses perhitungan SHU di akhir tahun menjadi sangat mudah dan cepat. Memang masih belum sepenuhnya otomatis, namun dalam jangka waktu beberapa jam saja, penulis sudah mampu menampilkan hasil perhitungan SHU secara online yang bisa diakses oleh semua anggota the next day setelah tutup buku tahunan, yaitu pada tanggal 1 Januari 2005. Tidak perlu menunggu sampai berminggu-minggu atau berbulan-bulan untuk melakukan perhitungan neraca rugi laba dan SHU.

sumber :http://kapasktb.wordpress.com/2008/10/19/mengelola-koperasi/#more-6

Rabu, 21 Maret 2012

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


KONSEP KOPERASI

munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
Koperasi juga memiliki sejarah dalam pembentukkannya.Disini akan dijelaskan sejarah lahirnya koperasi.Dari lahirnya koperasi dunia hingga Indonesia.
SEJARAH KOPERASI
Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintaan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :
a)Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
b)SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
a)Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
b) Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992.
Nama kelompok :
-          Anugerah Rizky Utami                        (32209546)
-          Aris Tomi                                             (32209513)
-          Dani Hermawan                                   (33209268)
-          Ella Novianti                                        (32209628)
-          Rommy Salvani
Sumber : http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/09/29/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/

Sabtu, 14 Januari 2012

Kehilangan

Mengapa…?
mengapa aku harus kehilangannya untuk kedua kalinya
kini aku tak mengerti…
hatiku kini retak,remuk,dan hancur…
dulu hatiku yang slalu senang saat bersamanya
kini hilang harapan itu
dia pergi…
pergi menghadap sang khaliq

seharusnya aku harus ikhlaskannya
tapi tak bisa,

air mataku trus mengalir,dan membasahi pipiku
sekarang,fikirku hanya bagaimana bisa menyusulnya
aku kehilangan jati diriku saat ini,karna dia…
aku hanya bisa menangis dan menagisinya,
menjerit dan rasa penyesalan yang dalam
mengapa ku tak nyatakan rasaku padanya ?
sekarang, yang didepanku hanya raga tanpa nyawa

Dia pergi,Dia pergi,tinggalkanku,hanya itu ucapku
dulu waktu aku ingin ungkapkan rasaku padanya
ternyata Dia sudah memiliki orang yang dicintainya…
haruskah kurusak itu ?
tak mungkin, kini dia telah sendiri, tanpa kekasih hati
dan hari ini, saat kuberencana ingin ucapkan rasaku
tiba-tiba aku dengar dia kecelakaan dan tewas ditempat
tak terlintas difikirku, bahwa hari ini akan menjadi hari kelabu bagiku

Minggu, 01 Januari 2012

kata-kata motivasi

¤ Kalau mau sukses anda harus lebih rajin dari orang lain.

¤ Nikmatilah hidup dengan melakukan hal-hal yg kecil, karena bila suatu saat nanti anda menengok ke belakang tenyata hal-hal kecil itu tidaklah kecil.

¤ Anda adalah apa yg anda pikirkan, apa yg anda pelajari dan apa yg anda lakukan setiap hari.

¤ Melakukan hal-hal kecil dgn baik adalah modal untuk melakukan hal-hal besar dgn lebih baik. (Harry F. Banks)

¤ Satu ons pengalaman sama nilainya dgn satu ton teori. (Benjamin Franklin, Mantan Presiden Amerika)

¤ Manusia tidak bisa diajari apapun. Dia hanya bisa dibantu menemukan sesuatu di dalam dirinya sendiri. (Galileo)

¤ Tidak ada kata Gagal yg ada hanya Sukses atau Belajar. (Tung Desem Waringin)

¤ Sukses itu dibangun senti demi senti, setiap hari.

¤ Kualitas hidup seseorang lebih ditentukan oleh komitmennya untuk melakukan yg terbaik dlm hidupnya. (Vince Lombardi)

¤ Sukses itu tdk sama dgn sempurna, sukses itu cukup sedikit diatas rata-rata.

¤ Adalah kesungguhan niat bukan otak yg menentukan kualitas hidup seseorang. (Muhammad Iqbal, Filsuf Islam)

¤ Perjalanan seribu mil selalu dimulai dgn langkah pertama. (Lao Tzu, Filsuf Cina)

¤ Sukses itu adalah sebuah perjalanan (proses) bukan tujuan (hasil).

¤ Success won’t come itself. It needs hard work.

¤ Everything that is or was began with a dream

Kasus Pelanggaran HAKI


PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang  melanggar hak cipta miliknya “Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin. Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling. Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia  Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Menurut saya tindakan unlocking ini merupakan tindakan melanggar hukum, disamping itu juga merugikan relatif besar bagi banyak pihak terutama bagi pihak pemegang hak ciptanya. Kerugian tersebut baik secara material dan immaterial mempengaruhi iklim usaha, investasi dan nama baik bagi perusahaan. Hal ini terjadi karena lemahnya hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintahpun tak cukup ambil andil dalam masalah ini sehingga barang-barang yang menjadi karya atau asset bangsa banyak dicuri pihak lain. Selain itu, jalan terbaiknya sebagai produsen yang bertanggung jawab perusahaan itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas produk-produk yang diciptakan oleh pihaknya. Misalnya, tetap untuk melakukan pengawasan pasar akan barang-barang yang telah diciptakan perusahaan tersebut.
Kasus lainnya mengenai pelanggaran Hak Kekayaan Indonesia (HAKI) dalam bidang musik. PT EMI Indonesia perusahaan rekaman menghadapi tuntutan hukum yang dilayangkan oleh seorang musisi dan pencipta lagu, atas dugaan pelanggaran hak cipta Kohar Kahler, musisi dan pencipta lagu, menuding perusahaan itu telah memperbanyak lagu ciptaannya, tanpa izin dirinya sebagai pemegang hak cipta. Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Dalam gugatannya, Kohar menuntut EMI Indonesia untuk menghentikan kegiatan peredaran lagu-lagu karyanya antara lain lagu Tiada Lagi dan Hilang yang dinyanyikan penyanyi Mayang Sari. Selain itu, Kohar juga menuntut EMI Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp599,062 juta, yang merupakan ganti rugi materiil dan immateriil yang diklaim Kohar telah dideritanya karena kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan sebagai pencipta lagu.
EMI Indonesia, katanya tidak pernah berhubungan secara langsung dengan
Kohar. Dia menyebutkan EMI Indonesia membeli master yang sudah jadi dari satu
perusahaan, yang telah menyelesaikan kewajibannya dengan Kohar. Akan tetapi, sambungnya, karena telah memasuki proses persidangan, pihaknya akan mengikuti persidangan itu dan meminta waktu kepada majelis untuk menyerahkan bukti-bukti dokumen mengenai pembelian master dari perusahaan lain itu. Persengketaan antar kedua pihak berawal dari Kohar merasa haknya sebagai pemegang hak cipta telah dilanggar oleh perusahaan rekaman tersebut.Dia menuding EMI Indonesia telah memperbanyak lagu ciptaannya tanpa izin darinya.
Semestinya aturan-aturan dalam pengerjaan untuk memperbanyak lagu-lagu dipertegas dengan surat-surat yang menjamin perusahaan mendapat izin pencipta lagunya. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi banyak pihak, supaya pihak-pihak yang terlibat dapat menguntungkan satu sama lain. Disamping itu, akan berjalannya keseinbangan antara hak dan kewajiban masing-masing.

Senin, 21 November 2011

INTISARI DARI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI T

Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek ke-empat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Ada lagi yang mengartikan kepada tindakan monopoli (yang umum )sebagai suatu hak atau kekuasaan hanya untuk melakukan suatu kegiatan atau aktivitas yang khusus, seperti membuat suatu produk tertentu, memberikan suatu jasa, dan sebagainya. Atau, suatu monopoli (dalam dunia usaha) diartikan sebagi pemilikan atau pengendalian persediaan atau pasaran untuk suatu produk atau jasa yang cukup banyak untuk mematahkan atau memusnahkan persaingan, untuk mengendalikan harga, atau dengan cara lain untuk membatasi perdaganga

Undang-Undang Anti Monopoli
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Pembahasan Monopoli dan Hal-Hal Yang Dilarang
Monopoli adalah keadaan di mana seseorang menguasai pasar, di mana pasar tersbut tidak tersedia lagi produk substitusi atau produk substitusi yang potensial, danterdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produktersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau tentanghukum permintaan dan penawaran pasar . Dari suatu definisi dapat ditarik menjadisuatu keadaan yang lebih khusus lagi yakni suatu proses monopolisasi. Untuk menilaiberlangsungnya suatu proses monopolisasi, sehingga dapat terjadi suatu bentukmonopoli yang dilarang ada beberapa hal yang harus diperhatikan :
1. Penentuan mengenai pasar yang bersangkutan (the relevant market)
2. Penilaian terhadap keadaan pasar dan jumlah pelaku usaha
3. Ada tidaknya “kehendak” untuk melakukan monopoli oleh pelaku usaha tertentu
tersebut.
Posisi dominan ialah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yangberarti di pasar yang bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai,atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar yangbersangkutan dalam kaitannya dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses padapasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk meyesuaikan pasokan ataupermintaan barang atau jasa tertentu .
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
Perjanjian Yang Dilarang
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkansecara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut,perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untukmengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baiktertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan.Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian.Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterimaoleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UUNo.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut

Contoh :

1. Konsumen Merugi Bila Iklim Usaha Tidak Sehat

Laporan oleh: Purnomo Sidik
[Unpad.ac.id, 15/05/2011] Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat menimbulkan gangguan terhadap mekanisme pasar secara wajar sehingga berpotensi menghambat perdagangan. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum dalam bentuk larangan-larangan. Saat ini, hampir seluruh negara memiliki Undang-Undang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli. Tujuannya menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dr. Nawir Messi, saat berbicara dalam kuliah umum yang bertajuk “Menciptakan Iklim Usaha yang Sehat Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Pelaku Bisnis di Indonesia dan Perlindungan terhadap Konsumen” di Ruang Multimedia B1, Fakultas Ekonomi (FE) Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Sabtu (14/05).
Undang-Undang yang mengatur persaingan usaha di Indonesia adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat . Bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan.
Menurut Dr.Nawir, Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
“Contoh kasus penguasaan pasar pada satu jenis barang dan jasa secara dominan di Indonesia yaitu dimana satu perusahaan memiliki saham di lebih dari satu operator seluler. Indikasinya berpotensi mendorong terjadinya penetapan tarif yang berdampak merugikan konsumen,” ungkap Dr.Nawir.
Dr.Nawir mengungkapan, suatu perusahaan dikatakan menguasai pasar secara dominan bila menguasai pasar lebih dari 50 persen. Perusahaan dengan kondisi seperti itu memiliki market power mendikte pasar, dan cenderung mempraktikkan perilaku bisnis yang antikompetisi.
“Dengan kasus tersebut terlihat bahwa tidak adanya kompetisi pada usaha telekomunikasi di Indonesia. Padahal tujuan dari kompetisi adalah adanya desakan untuk melakukan inovasi, menyediakan barang dan jasa pada harga yang lebih rendah, dengan pilihan yang lebih banyak, dan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja,” imbuhnya

2. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil

Jelaskan Prosedur mendirikan Badan Hukum

Prosedur adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang sama agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama (contohnya prosedur kesehatan dan keselamatan kerja).
Lebih tepatnya, kata ini bisa mengindikasikan rangkaian aktivitas, tugas-tugas, langkah-langkah, keputusan-keputusan, perhitungan-perhitungan dan proses-proses, yang dijalankan melalui serangkaian pekerjaan yang menghasilkan suatu tujuan yang diinginkan, suatu produk atau sebuah akibat. Sebuah prosedur biasanya mengakibatkan sebuah perubahan.
Sebagai Contoh :

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.


BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah


Jelaskan Prosedur Pendirian Bisnis Di Bidang Teknologi Informasi

Didalam mendirikan suatu bisni atau badan usaha dalam bidang teknologi informasi, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa saja yang harus dilakukan jika ingin mendirikan suatu bisnis. Mulai dari prosedurnya, cara-cara dalam berbisnis dan segala hal yang berhubungan dengan dunia bisnis tersebut. Oleh karena itu saya akan coba membantu dalam memberikan apa saja yang harus dilakukan sebelum melakukan pendirian usaha.
Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.