Koperasi di negeri kita ini tak ubahnya seperti boneka kristal yang hanya elok untuk dipandang, tapi sangat rentan untuk dibuat mainan. Sangat rentannya, sehingga prinsip dasar koperasi yang agung dan luhur hanya dijadikan monumen dalam kaca tanpa mampu memberikan kemakmuran bersama. Koperasi di dalam buku teks pelajaran sekolah disebut sebagai soko guru ekonomi nasional, namun seperti kita lihat sekarang, ekonomi nasional lebih mirip sebagai ekonomi kapitalis daripada ekonomi koperasi. Penulis yakin prinsip dasar yang ditanam oleh Bung Hatta lebih dari 60 tahun yang lalu, bukan cuma untuk konsumsi pendidikan di sekolah, tapi untuk diimplementasikan secara langsung di negeri kita.
Ketika penulis masih di bangku sekolah menengah pertama, penulis pernah mendapatkan pelajaran “ekonomi dan koperasi” selama paling tidak 4 semester. Tapi seperti kebanyakan paradigma pengajaran saat itu, pelajaran itu tak lebih dari sebuah hafalan saja. Penulis tak pernah menyangka bahwa 18 tahun kemudian, penulis mendapat kesempatan untuk memimpin koperasi pegawai di kantor tempat penulis bekerja. Koperasi pegawai yang penulis pernah pimpin tergolong koperasi kecil dengan jumlah anggota 53 orang dengan total modal hanya 61 juta. Tulisan ini dimaksudkan untuk berbagi pengalaman mengenai cara pengelolaan koperasi dari sudut pandang yang tidak konvensional dengan menggunakan teknologi open source Linux. Mungkin saja bisa berguna bagi para pengurus koperasi pegawai negeri atau koperasi jenis lainnya.
Saat itu tentu saja, penulis tak ingat lagi prinsip-prinsip dasar koperasi yang pernah dipelajari dulu. Oleh karena itu hal pertama yang penulis lakukan adalah membaca anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi karena disitu disebutkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan koperasi. Diskusi dengan para pengurus terdahulu tidak banyak berguna karena biasanya mereka cuma melanjutkan tradisi yang dilakukan oleh para pengurus sebelumnya, dan sebelumnya dan sebelumnya, tanpa mampu melakukan terobosan yang inovatif. Kondisi keuangan saat itu tergolong tidak sehat, lebih dari sepertiga aset koperasi berupa piutang anggota, dan lebih dari 70 persen nya tergolong kredit macet karena rata-rata cicilannya mandek lebih dari 2 tahun. Aset lainnya berupa barang modal di toko yang tidak akurat catatannya, karena sistem pencatatan dan database yang tidak sistematis dan tidak mengadopsi prinsip database modern. Terdapat banyak duplikasi data yang sulit dibedakan mana yang benar dan mana yang salah. Alhasil data penjualan di unit toko menjadi amburadul, penulis tidak bisa mengidentifikasi apakah penjualan pada hari itu memang betul 100 ribu atau sebetulnya 175 ribu. Tidak ada cara untuk bisa mengkonfirmasi mana nilai penjualan unit toko yang akurat secara cepat dan nyaman.
Fakta-fakta berikut yang berhasil diidentifikasi oleh penulis dari karakteristik koperasi pegawai negeri pada umumnya :
Koperasi bagi kebanyakan anggota adalah sebagai tumpuan terakhir, the last saviour. Seperti kondisi kebanyakan pegawai negeri, gaji hanya cukup untuk sekitar 2 minggu pertama saja. Oleh karena itu jadilah koperasi menjadi penyelamat dapur dalam 2 minggu terakhir. Anggota membeli barang di toko koperasi dengan sistem kredit. Sistem di koperasi penulis saat itu adalah tidak menerapkan bunga kepada kredit barang di toko. Tentu saja hal ini sangat menolong para anggota untuk bisa bertahan hidup dalam 2 minggu terakhir setiap bulannya. Selain unit toko, unit yang umumnya dimiliki oleh koperasi pegawai negeri adalah unit simpan pinjam. Tapi sebetulnya mungkin lebih cocok disebut sebagai unit pinjaman karena pinjaman jauh lebih dominan daripada simpanan. Dengan bunga yang jauh lebih rendah dan sistem peminjaman yang tidak birokratis dan berbelit seperti di bank konvensional, unit pinjaman ini menjadi pasangan yang akrab bagi kebanyakan anggota koperasi. Sehingga tak heran koperasi pegawai negeri seperti menjadi aksesoris wajib di setiap kantor pemerintah. Data dari situs Kementerian UKM pada tahun 2000 (sayangnya data setelah tahun 2000 tidak ditampilkan) menyebutkan bahwa, jenis koperasi pegawai merupakan jenis paling populer (18.61 persen) dari 38 jenis koperasi yang dikenal di tanah air. Karena perannya sebagai last saviour, makanya tak jarang pengurus tak kuasa menolak pinjaman baru walau pinjaman lama anggota masih belum lunas. Tak heran situasi keuangan koperasi banyak tak sehat karenanya.
Pengurus koperasi sudah pasti merupakan pegawai aktif sehingga tentu saja waktu yang bisa tercurah untuk koperasi sangat sangat terbatas, sedangkan di sisi lain, koperasi sebagai suatu entity bisnis tentunya perlu manajemen untuk mengelola operasional harian. Idealnya tentu membayar seorang manajer yang mampu bekerja penuh mengelola koperasi. Tapi membayar seorang manajer tentu bukan ongkos murah, upah minimum regional misalnya untuk daerah DKI Jakarta per tahun 2004 sebesar 671.550 rupiah, sehingga tentunya gaji seorang manajer koperasi paling tidak harus sama atau lebih besar dari jumlah tersebut. Nah sekarang kita lihat kinerja koperasi pegawai negeri kebanyakan apakah mampu membayar manajer sebesar itu. Data pada tahun 2000 pada tabel berikut ini diambil dari situs Kementerian UKM.
Tabel 1. Data koperasi pegawai negeri pada tahun 2000.
Deskripsi
Jumlah
Jumlah koperasi aktif 16.416
Jumlah anggota 2.937.802
Manajer 3.725
Karyawan 22.277
Modal sendiri Rp. 1.421.082.340.000,-
Modal luar Rp. 569.222.670.000,-
Volume usaha Rp. 2.740.738.230.000,-
SHU Rp. 217.190.970.000,-
Hal pertama yang bisa disimpulkan dari tabel di atas adalah hanya 22.7 persen koperasi yang mampu membayar seorang manajer. Sisa hasil usaha (SHU) yang dibukukan merupakan laba bruto yang sudah dikurangi pajak, kewajiban kepada pihak ketiga dan biaya operasional, yang didalamnya termasuk untuk upah dan gaji. Melihat nilai SHU yang hanya sebesar 7,92 persen dari volume usaha, kita bisa memperkirakan bahwa belanja untuk komponen upah dan gaji sudah pasti lebih kecil dari nilai tersebut. Kita asumsikan saja nilainya maksimal sepertiga dari SHU, atau sekitar 2.64 persen dari volume usaha. Maka secara kasar diperkirakan komponen upah dan gaji rata-rata sebesar 4,4 juta per tahun atau per bulannya sekitar 368 ribu rupiah. Jauh dibawah nilai UMR DKI. Fakta ini sejalan dengan kesimpulan pertama kita bahwa mayoritas koperasi pegawai negeri memang tidak mampu membayar manajer. Kalaupun memiliki pegawai, upahnya umumnya dibawah UMR. Konsekuensinya adalah umumnya para pegawai yang diupah dibawah UMR inilah yang “berperan sebagai manajer” karena para pengurus terlalu sibuk dengan karir di kantornya masing-masing. Tentunya anda bakal setuju dengan penulis bahwa kita tidak bisa berharap seseorang yang kita upah dibawah UMR mampu mengelola koperasi dengan volume usaha rata-rata 166.9 juta per tahun atau 13.9 juta per bulan secara jujur dan transparan.
Pengurus tidak mendapatkan gaji rutin seperti halnya manajer. Menurut anggaran dasar koperasi, pengurus hanya boleh mendapatkan imbalan yang besarnya tak lebih dari 5 persen dari SHU di akhir tahun. Oleh karena itu seperti pada fakta nomor dua diatas, plus tidak adanya insentif bulanan, maka jangan diharap pengurus akan all out mengelola koperasi. Dengan menggunakan data dari tabel 1, SHU rata-rata per koperasi pegawai negeri adalah sebesar 13,23 juta, artinya pengurus hanya mendapatkan imbalan maksimal secara kolektif sebesar 661.522 rupiah selama 1 tahun, atau per bulannya sebesar 55.126 rupiah saja. Itupun masih dibagi antara 3 sampai 5 orang anggota pengurus. Mungkin uang jajan anak anda sehari saja sudah lebih besar dari nilai tersebut. Jika anda adalah orang kebanyakan, wajar saja kiranya anda tidak akan mau mencurahkan energi terlalu banyak untuk mengurusi koperasi tanpa imbalan yang memadai.
Koperasi pegawai merupakan jenis koperasi yang cukup unik, karena keberadaannya di lingkungan kantor pemerintah. Bantuan dari kantor merupakan fakta yang tak bisa dipungkiri, paling tidak bantuan ini berupa lahan tempat untuk menjalankan usaha. Hal ini tentu saja berlawanan dengan prinsip dasar koperasi untuk mandiri dengan kekuatan sendiri. Tergantung dari faktor bantuan ini, tak jarang kantor mampu melakukan intervensi terhadap manajemen koperasi. Dalam anggaran dasar, jelas disebutkan bahwa kekuasaan terbesar adalah ditangan rapat anggota. Oleh karena itu tak jarang para pengurus mengambil jalan pintas ketika melakukan ekspansi usaha. Keputusan bisnis yang harusnya didasarkan kepada kalkulasi bisnis secara mandiri, tetapi malah banyak yang bergantung kepada bantuan dana dari luar, utamanya dari kantor. Tidak salah dan sangat wajar bila kita menganggap bantuan ini sebagai pinjaman, tapi keliru bila kita selalu menganggap bantuan dari kantor sebagai banturan donasi yang sifatnya wajib dan biasa. Ini yang akan membuat pengurus terlena dan terlalu mudah mengambil keputusan bisnis. Seperti kata pepatah, easy come, easy go.
Atas dasar fakta diatas itulah penulis memulai tugas sebagai ketua koperasi. Prinsip pertama yang dijalankan adalah fair play for everybody. Penulis menganggap semua anggota sama, tidak peduli dia seorang kepala kantor atau petugas kebersihan. Selama mereka menjadi anggota koperasi, mereka harus tunduk pada peraturan yang sama. Jika mereka berhutang, mereka akan ditagih dengan cara yang sama, tidak ada pengecualian. Aturan pinjaman juga ditegakkan penuh. Tidak akan ada pinjaman baru sebelum pinjaman lama dilunasi. Hal ini untuk mencegah terjadinya lagi kredit macet seperti pada periode sebelumnya. Selain itu memang pada saat awal tersebut, dana liquid yang ada sangat-sangat terbatas, sehingga harus dipergunakan secara bijak dan fair.
Proses penjadwalan kembali kredit macet ini memakan waktu lebih dari 2 tahun. Pada akhir tahun 2004, ketika penulis mengakhiri tugas sebagai ketua koperasi. Jumlah kredit macet yang masih tertunggak hanya tersisa sebesar 13 persen dari jumlah semula dan itupun sedang dalam proses penjadwalan pembayaran yang rutin. Tapi memang proses tersebut mendapat tentangan yang kuat dari anggota, karena mereka tidak bisa lagi menggunakan semua “fasilitas kemudahan” seperti sebelumnya dan penulis memang tidak mengikuti cara konvesional dan tradisi yang biasa dilakukan pengurus sebelumnya. Seperti layaknya membuat ombak di laut tenang, seisi kapal mabuk laut semua. Tampaknya mereka tidak menyadari bahwa itu semua adalah untuk kebaikan mereka sendiri. Toh bila cash flow koperasi sehat dan lancar, yang diuntungkan pertama adalah mereka sendiri.
Prinsip selanjutnya yang dilakukan adalah menggunakan sistem manajemen dengan bantuan teknologi IT terkini, karena jelas penulis tidak mau menjadi dewa penyelamat dengan mengorbankan diri sendiri. Dengan latar belakang penulis di bidang ilmu komputer, maka penulis menciptakan Sistem Manajemen Koperasi Online Berbasis Web. Sistem ini dibangun dengan menggunakan sistem operasi open source Linux dan bahasa pemrograman Perl. Dengan bantuan infrastruktur jaringan LAN yang sudah ada, maka diseminasi informasi melalui intranet kepada anggota maupun pengawas menjadi jauh lebih mudah daripada sebelumnya. Dengan sistem ini, baik anggota maupun pengawas mendapat akses informasi penuh dari semua aspek pengelolaan koperasi. Akses informasi yang biasanya hanya ekslusif bagi pengurus saja, dan bagi anggota biasanya hanya tersedia pada akhir tahun saat rapat anggota saja.
Sistem manajemen online ini juga sekaligus memecahkan masalah klasik, ketidakmampuan koperasi pegawai negeri untuk membayar pegawai yang jujur tapi handal, karena sistem ini mampu mengerjakan banyak pekerjaan administratif harian yang berat secara akurat, jujur dan transparan.
Sistem manajemen ini menggunakan prinsip akses security yang berjenjang untuk pengurus, pengawas dan anggota. Hal ini wajar karena sifat akses pengurus tentu lebih kompleks daripada pengawas maupun anggota. Pengurus harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan harian bisnis koperasi. Tetapi sifat akses yang berbeda ini tidak menghalangi hak anggota untuk mengetahui cash flow koperasi. Hal yang radikal yang penulis lakukan adalah membuat buku kas online dan bisa diakses secara realtime oleh semua anggota. Hal ini yang membuat tidak ada ruang baik bagi pengurus, pegawai maupun manajer untuk berbuat curang dan tidak terhormat.
Secara singkat sistem manajemen ini meliputi :
1. Database anggota
2. Database simpanan anggota
3. Database stock barang unit toko
4. Database penjualan unit toko
5. Database unit pinjaman
6. Buku kas online
Masing-masing database ini saling terkait untuk saling menunjang fungsi masing-masing. Paragrap berikut ini akan menjelaskan fungsi dari masing-masing sistem database penunjang tersebut.
1. Database anggota
Tentu saja database ini merupakan hal wajib karena semua database lainnya sudah pasti akan menggunakan database dasar ini. Di dalam database ini setiap anggota didefinisikan aksesnya masing-masing apakah anggota saja, pengurus, pengawas, manajer dan seterunya. Juga dicatat data dasar pribadi lainnya seperti tanggal masuk sebagai anggota koperasi dan sebagainya.
2. Database simpanan anggota
Sumber pemodalan utama koperasi adalah simpanan anggota. Simpanan yang disetorkan oleh anggota setiap bulannya tentu harus dicatat dengan rapi, karena pada akhir tahun nanti besarnya besaran SHU yang akan diterima oleh anggota akan juga berdasarkan besarnya simpanan atau porsi modal yang mereka miliki di koperasi. Database ini harus dimaintain secara akurat, seperti misalnya anggota mana saja yang masih menunggak simpanan, siapa saja yang rajin membayar simpanan, dsb.
3. Database stock barang unit toko
Ini mirip dengan stock inventory control. Barang-barang yang dijual di unit toko tentu harus dicatat secara akurat berikut tanggal pembelian terakhir dan tanggal penjualan terakhir. Data ini akan sangat berguna untuk menentukan volume pembelian selanjutnya, berikut jenis barang yang perlu mendapatkan prioritas.
4. Database penjualan unit toko
Database penjualan dengan database stock barang menjadi dua unit yang tidak bisa dipisahkan. Untuk makin meningkatkan keakuratan sistem penjualan, penulis mengimplementasikan bar-coded system. Stock barang ditempeli dengan barcode, kartu anggota juga menggunakan barcode, sehingga ketika proses penjualan berlangsung, pegawai toko cukup men-scan kedua barcode dengan mengunakan barcode reader, kemudian datanya otomatis disimpan dalam database penjualan. Sistem penjualan yang dilengkapi dengan barcode reader akan sangat membantu proses identifikasi dan perhitungan penjualan harian secara cepat dan sangat akurat. Sistem ini diintegrasikan dengan database stock barang, sehingga ketika 1 unit barang terjual di unit toko, secara otomatis database stock barang akan otomatis menyesuaikan jumlahnya. Dengan cara ini, kehilangan barang di unit toko dapat dideteksi secara dini dan akurat. Selain itu, setoran harian unit toko tercatat secara akurat dan dapat di-trace balik siapa saja dan barang apa saja yang terlibat dalam transaksi pada hari tersebut. Anggota disisi lain bisa mengakses data pembeliannya, sehingga bila perlu anggota mampu mengkoreksi bila ada transaksi palsu atas namanya. Artinya selalu ada check and recheck antara pengurus dan anggota. Sekarang bandingkan dengan sistem penjualan tradisional yang kebanyakan masih diadopsi oleh koperasi pegawai. Karena tidak mampu membeli cash register yang umum digunakan di minimarket komersial, maka biasanya pegawai koperasi hanya mencatat penjualan dalam buku jurnal harian. Tentu cara ini rentan terhadap kekeliruan, baik disengaja maupun tidak disengaja. Untuk unit toko kecil yang dimiliki koperasi penulis saja, jumlah barangnya sudah melebihi 300 macam, belum lagi cara pembelian secara tunai atau kredit oleh anggota yang harus dicatat secara akurat, bila tidak akurat bisa-bisa rugi yang didapat. Penulis yakin dengan cara seperti ini, tidak mungkin setoran harian toko bisa dilaporkan setiap harinya secara akurat, lengkap dengan analisa stock yang terjual pada hari tersebut. Pegawai toko sudah cukup lelah untuk melakukan perhitungan ini pada sore harinya dan para pengurus juga tidak mau repot untuk mengecek laporan pegawai toko apakah memang betul-betul akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Menurut penulis unit toko ini yang paling rentan terhadap kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik pengurus, pegawai maupun anggota.
5. Database unit pinjaman
Salah satu hal yang patut menjadi pertimbangan ketika seorang anggota mengajukan pinjaman adalah credit history anggota tersebut. Yang paling utama diketahui adalah apakah anggota tersebut masih memiliki tunggakan cicilan, dan kemudian hal lainnya adalah seberapa bagus credit performance nya dimasa lalu. Kedua hal ini tentu tidak sekompleks masalah di unit toko. Tidak perlu menggunakan sistem IT yang canggih pun hal ini sudah bisa diselesaikan dengan mudah, asalkan data pinjaman betul-betul dipelihara secara kontinyu. Namun dengan sistem database unit pinjaman ini, metoda peminjaman melakukan terobosan baru, semua proses betul-betul dilakukan online, paperless dan tanpa memerlukan kontak langsung. Maksudnya adalah anggota yang berminat untuk melakukan peminjaman cukup mengisi formulir pinjaman online melalui intranet. Begitu formulir dikirimkan ke pengurus, ketua koperasi yang memiliki otoritas penuh untuk menyetujui pinjaman, akan menerima formulir tersebut secara elektronik, lengkap dengan credit history anggota tersebut yang diakses dari database. Sehingga dalam hal ini, ketua betul-betul mendapatkan feedback data yang cukup untuk melakukan keputusan. Selanjutnya ketua melakukan keputusan apakah setuju atau tidak yang kemudian akan dikirimkan balik kepada anggota tersebut secara elektronik pula, plus sinyal lampu hijau yang otomatis dikirimkan pula kepada bendahara supaya memberikan pinjaman sesuai jumlah yang disetujui. Ini semacam disposisi dari ketua kepada bendaharan, cuma dilakukan secara elektronik melalui intranet. Dengan cara ini, ketua tidak perlu melakukan kontak apapun dengan anggota, dan anggota yang pinjamannya disetujui dapat langsung menemui bendahara koperasi untuk mencairkan pinjamannya. Cara ini sangat praktis, hemat waktu, akurat dan meminimalkan kontak pribadi yang cenderung akan berpengaruh terhadap proses penilaian kredit secara fair.
6. Buku kas online
Seperti yang penulis ungkapkan dalam paragrap sebelumnya, buku kas online adalah hal yang paling radikal dilakukan untuk membuat sistem yang betul-betul transparan dan jujur. Semua pemasukan dan pengeluaran dicatat secara rinci secara elektronik di buku kas online, dan semuanya bisa diakses melalui intranet oleh baik pengurus, pengawas dan anggota setiap saat. Hal ini termasuk pinjaman kepada anggota, setoran harian toko, pembelian stock, dan semua aspek pengelolaan keuangan lainnya. Tidak ada yang disembunyikan. Tentunya dengan buku kas online ini anggota bisa ikut terlibat untuk mengamati kinerja koperasi, termasuk mengerti situasi keuangan koperasi ketika pinjamannya ditolak karena memang cash flow koperasi sedang dalam titik nadir minimum misalnya. Sistem buku kas online juga memudahkan pengawas untuk melakukan tugasnya secara efektif, tidak cuma menunggu untuk mengawasi kinerja pengurus sampai semuanya terlambat pada akhir tahun saat rapat anggota tahunan.
Singkatnya sistem manajemen koperasi online ini berperan penuh sebagai manajer harian yang sangat membantu pengurus koperasi yang memiliki waktu sangat terbatas untuk dapat tetap menjalankan amanatnya sebagai pengelola koperasi. Sistem ini sudah diimplementasikan secara penuh di Koperasi Pegawai Pusat Penelitian Fisika – LIPI di Puspiptek Serpong selama hampir 2 tahun. Dan sistem ini terbukti sudah meningkatkan kinerja koperasi secara keseluruhan. Tabel berikut menunjukkan efektivitas dari sistem tersebut.
Tabel 2. Perbandingan kinerja koperasi sebelum dan sesudah implementasi sistem manajemen koperasi online.
2003 (sebelum) 2004 (sesudah)
Unit toko
Volume 82.136.177,- 44.754.233,-
laba bruto 2.923.959,- 5.087.663,-
Persentase 3,55 11,37
Unit fotocopy
Volume 17.542.400,- 15.957.915,-
Laba bruto 3.574.555,- 1.917.715,-
Persentase 20,38 12,01
Unit pinjaman
Volume 8.859.185,- 23.172.500,-
Laba bruto 2.259.935,- 4.313.315,-
Persentase 25,51 18,61
Unit lain
Volume 18.000.000,- -
Laba bruto 6.723.570,- -
Persentase 37,35 -
Jasa kwitansi 2.671.961,- 2.083.750,-
Jasa bank 87.518,- 246.188,-
SHU total 10.890.038,- 8.839.771,-
Tahun 2003 SHU terdongkrak karena saat itu koperasi masih memiliki unit air minum isi ulang, yang kemudian dilepas pada tahun berikutnya berdasarkan keputusan rapat anggota. Walaupun unit bisnis yang terlibat pada tahun 2004 hanya unit-unit tradisional seperti unit toko, unit fotocopy dan unit pinjaman, tapi mampu menghasilkan keuntungan yang maksimal, melebihi tahun sebelumnya. Seperti misalnya di unit toko, pada tahun 2003 volume transaksi adalah sebesar 89 juta, tapi laba yang berhasil dibukukan hanya sebesar 2,5 juta, artinya hanya sebesar kurang dari 3,56 persen saja. Sedangkan pada tahun 2004, dengan bantuan sistem barcode dan database stock, maka volume transaksi memang menurun menjadi hanya sebesar 44,7 juta tapi laba yang dibukukan meningkat pesat menjadi lebih dari 5 juta atau sekitar 11,37 persen dari volume transaksi. Artinya kita bisa simpulkan bahwa sebelum menggunakan sistem TI yang memadai di unit toko, terjadi potensi kebocoran dan kehilangan lebih dari 64 persen. Persentase kebocoran yang luar biasa bukan ?! Selain itu tanpa bantuan sistem IT yang memadai, sangat sulit untuk mengetahui apakah data yang tercatat cukup akurat atau tidak, seperti misalnya data unit pinjaman pada tahun 2003 dengan volume transaksi hanya 8.8 juta, tapi tercatat mampu mengumpulkan laba bruto sebesar 2,2 juta atau sekitar 25 persen. Bandingkan dengan data tahun 2004, dimana persentase laba unit pinjaman adalah sebesar 18,61 persen. Dengan bunga maksimal hanya rata-rata sebesar 10 persen tentunya data tahun 2004 lebih mendekati kebenaran. Secara total SHU yang dibukukan tahun 2004 hampir menyamai tahun 2003 walau dengan unit bisnis yang lebih sedikit.
Alhasil karena semua database sudah berupa data digital, maka proses perhitungan SHU di akhir tahun menjadi sangat mudah dan cepat. Memang masih belum sepenuhnya otomatis, namun dalam jangka waktu beberapa jam saja, penulis sudah mampu menampilkan hasil perhitungan SHU secara online yang bisa diakses oleh semua anggota the next day setelah tutup buku tahunan, yaitu pada tanggal 1 Januari 2005. Tidak perlu menunggu sampai berminggu-minggu atau berbulan-bulan untuk melakukan perhitungan neraca rugi laba dan SHU.
sumber :http://kapasktb.wordpress.com/2008/10/19/mengelola-koperasi/#more-6
Minggu, 22 April 2012
Profil Koperasi Indonesia
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan
usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi
1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara
bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian
atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori
dan peraktek.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI BERDASARKAN UU No. 25 Tahun 1992:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
PRINSIP KOPERASI BERDASARKAN UU No.25 Tahun 1992:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoprasian.
- kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi:
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,
koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat
pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi
primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang
simpanan dan pinjaman. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan
para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang
konsumsi. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha
kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku
dan penolong untuk anggotanya. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa
lainnya.
Sumber modal koperasi:
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri sebagai berikut:
- Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk
setiap anggota.
- Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
- Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,
pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai
dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian
dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota.
- Koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah.
Mekanisme pendirian koperasi:
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.
Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan
koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut
akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus
koperasi ( ketua,sekretaris, dan bendahara ).
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu
rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih
seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata
bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat adalah mereka yang bukan
anggota atau belum anggota koperasi ( mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal
dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat
dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman,
juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan
koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.[rujukan?] Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri
untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan
kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di
timbulkan oleh sistem kapitalisme
demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban
ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong
oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita
karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga
yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit
model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda
(Pamong Praja Belanda)
Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank
tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada
musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim
paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung
Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi
karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu
Lambang koperasi Indonesia:
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi
Arti dari Lambang :
| No | Lambang | Arti | ||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Gerigi roda/ gigi roda | Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya. | ||||||||||
| 2 | Rantai (di sebelah kiri) | Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh. | ||||||||||
| 3 | Kapas dan Padi (di sebelah kanan) | Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan. | ||||||||||
| 4 | Timbangan | Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai. | ||||||||||
| 5 | Bintang dalam perisai | Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati". | ||||||||||
| 6 | Pohon Beringin | Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. | ||||||||||
| 7 | Koperasi Indonesia | Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri. | ||||||||||
| 8 | Warna Merah Putih | Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. |
Referensi
- ^ (Inggris)O'Sullivan, Arthur (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202. ISBN 0-13-063085-3.
- ^ Ningsih, Murni Iran Koperasi
- ^ a b Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
- ^ a b c d Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
- ^ a b c d Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216
- ^ a b c Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
- ^ a b c d e f g h i j k l m Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
- ^ a b c d e [1], Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011
- ^ a b c d e f g h Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27
- ^ Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
- ^ Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29
Jumat, 13 April 2012
... HIDUP ADALAH BELAJAR ...
Hidup Adalah BELAJAR ...
Belajar Bersyukur Meski tak Cukup, ..
Belajar Ikhlas Meski Tak Rela, ..
Belajar Taat Meski Berat, ..
Belajar Memahami Meski Tak Sehati, ..
Belajar Sabar Meski Terbebani, ..
Belajar Setia Meski Tergoda, ..
Belajar Memberi Meski Tak Seberapa, ..
Belajar Mengasihi Meski Disakiti, ..
Belajar Tenang Meski Gelisah, ..
Belajar Percaya Meski Susah, ..
Belajar dan Terus Belajar...
Belajar sampai pada akhirnya Allah yang menyempurnakan..
Aamiin!!
Janganlah pernah menyerah .... teruslah berjuang ......
Hidup bukanlah satu tujuan ..,melainkan perjalanan .....
Nikmatilah ..........
Hidup adalah tantangan .... Hadapilah....
Hidup adalah anugerah .... Terimalah....
Hidup adalah pertandingan .... Menangkanlah.....
Hidup adalah tugas ..... Selesaikanlah.....
Hidup adalah cita cita .... Capailah....
Hidup adalah misteri .... Singkapkanlah....
Hidup adalah kesempatan .... Ambilah....
Hidup adalah lagu .... Nyanyikanlah....
Hidup adalah janji .... Penuhilah....
Hidup adalah keindahan ... Bersyukurlah....
Hidup adalah teka teki .... Pecahkanlah....
Satu hal yang membuat kita bahagia adalah CINTA...
Dan satu hal yang membuat kita dewasa adalah MASALAH...
Dunia diciptakan untuk sebuah MASALAH...
Hadapilah sejuta MASALAH apa bila MASALAH itu bisa memberi manfaat kepada kita dan banyak orang di sekitar kita.....
Akan tetapi HINDARI satu masalah apabila masalah itu akan memberi MUDHARAT kepada kita dan orang di sekitar kita...........
Artikel tentang Usaha Kecil dan Menengah
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.[1] Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.[2]
Kondisi UKM di Indonesia Saat Ini
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor (1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; (2) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (3) Industri Pengolahan; (4) Pengangkutan dan Komunikasi; serta (5) Jasa ? Jasa.[3] Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor (1) Pertambangan dan Penggalian; (2) Bangunan; (3) Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta (4) Listrik, Gas dan Air Bersih.[4] Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.[5]
Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.[6]
Pengembangan Sektor UKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.[7] Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.[8]
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.[9] Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.[10]
Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas.[11] Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.[12] Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.[13]
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.[14] Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.
Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:[15]
A. Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.[16]
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
1. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
2. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
3. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
B. Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.[20]
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
Langkah yang Sudah Ditempuh
Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi.[21]
Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat.[22] Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan.[23]
Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Salah satu diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan atas dukungan GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003. Program ini bergerak langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling environment dengan fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA). Tim TA ini dimotori oleh Center for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop terhadap UKM di daerah-daerah, menciptakan jaringan dengan seluruh pihak terkait UKM termasuk Pemerintah Daerah, serta membuat daftar Peraturan Daerah yang perlu untuk diperbaiki.
Langkah yang Dapat Ditempuh
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:[24]
1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
5. Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6. Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
7. Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
8. Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
9. Mengembangkan Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
10. Mengembangkan Sarana dan Prasarana
Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.
sumber :http://diskop.padang.go.id/artikel-tentang-usaha-kecil-dan-menengah/
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.[2]
Kondisi UKM di Indonesia Saat Ini
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor (1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; (2) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (3) Industri Pengolahan; (4) Pengangkutan dan Komunikasi; serta (5) Jasa ? Jasa.[3] Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor (1) Pertambangan dan Penggalian; (2) Bangunan; (3) Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta (4) Listrik, Gas dan Air Bersih.[4] Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.[5]
Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.[6]
Pengembangan Sektor UKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. “Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.[7] Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.[8]
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.[9] Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.[10]
Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas.[11] Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk ‘aturan main’ bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.[12] Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.[13]
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.[14] Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.
Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:[15]
A. Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.[16]
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
1. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
2. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
3. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
B. Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.[20]
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
Langkah yang Sudah Ditempuh
Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi.[21]
Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat.[22] Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan.[23]
Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Salah satu diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan atas dukungan GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003. Program ini bergerak langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling environment dengan fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA). Tim TA ini dimotori oleh Center for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop terhadap UKM di daerah-daerah, menciptakan jaringan dengan seluruh pihak terkait UKM termasuk Pemerintah Daerah, serta membuat daftar Peraturan Daerah yang perlu untuk diperbaiki.
Langkah yang Dapat Ditempuh
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:[24]
1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
5. Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6. Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
7. Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
8. Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
9. Mengembangkan Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
10. Mengembangkan Sarana dan Prasarana
Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.
sumber :http://diskop.padang.go.id/artikel-tentang-usaha-kecil-dan-menengah/
Pengajuan Kredit Koperasi
DESAIN PROPOSAL PENGAJUAN KRIDIT
Banyak kalangan pengusaha KUKM ingin mengajukan pinjaman ke bank tapi bingung bagaimana membuat proposal kredit yang bankable? Atau mungkin Anda sering membuat proposal, tetapi masih ragu apakah proposal yang disusun sudah visible dan bankable? Kemampuan untuk menyusun proposal kredit akan memberi banyak manfaat dalam usaha Anda. Karena pihak lain tidak mungkin langsung menerima permohonan pinjaman Anda tanpa mempelajari proposal Anda. Proposal merupakan komplemen dalam mengajukan kredit ke bank. Proposal juga urgen untuk menarik perhatian pihak bank, karena proposal mendeskripsikan usaha Anda viable prospektif atau tidak.
Keuntungan yang akan Anda peroleh jika Anda mampu menyusun proposal adalah:
a. Kreditur akan memprioritaskan pinjaman Anda
b. Anda memperoleh kesempatan untuk mengembangkan usaha ke skala yang lebih besar;
c. Anda akan mendapat penghargaan jika usaha Anda menjadi besar dan teladan
d. Anda akan mempunyai relasi yang lebih luas.
Berikut ini adalah susunan dari suatu Proposal:
1. COVER
Halaman pertama yang memuat nama usaha/koperasi (di atas/ tengah halaman), tempat usaha, bulan dan tahun pembuatan proposal (biasanya di bawah).
2. HALAMAN KEDUA
Memuat profil singkat usaha dan identitas pemilik:
i. Nama, alamat dan telepon koperasi/perusahaan
ii. Nama pengurus, karyawan, dan manajer
iii. Lokasi usaha
iv. Jumlah anggota koperasi
3. RINGKASAN PROPOSAL
Isi proposal sebaiknya diringkas dalam bentuk ringkasan proposal yang memuat :
i. Profil singkat usaha dan identitas pemilik
ii. Total kredit yang diminta
iii. Paket kredit bagi setiap anggota (bagi koperasi)
iv. Jangka waktu pengembalian kredit
v. Grace period (tenggang waktu)
vi. Alternatif jaminan beserta nilai taksirannya dan kapan usaha akan dimulai.
vii. Klasifikasi dan kemandirian koperasi
viii. Kapan rencana usaha/proyek akan dijalankan
4. ISI PROPOSAL
a. Pendahuluan
Pendahuluan dapat berisi latar belakang pendirian usaha, alasan mengenai perlunya investasi dan modal kerja, dan iklim usaha secara umum dan rencana usaha ke depan.
b. Tujuan Penggunaan Dana Pembiayaan dan Jumlah Yang Diperlukan
Disini Anda perlu menuliskan tujuan penggunaan dana pembiayaan dan jumlah dana pembiayaan yang diperlukan.
Bagaimana Anda akan menggunakan dana tersebut secara spesifik dan jelas.
c. Sejarah dan Eksplanasi Mengenai Usaha Koperasi
i. Informatif
ii. Faktual
iii. Tanpa emosi
Menyangkut kapan usaha didirikan, lokasi awal usaha didirikan, teknologi dan peralatan yang digunakan awal pendirian usaha, perkembangan jumlah karyawan/pengurus, perkembangan jumlah produksi, permintaan dari mana saja, dan pemasaran ke mana saja
d. Informasi Pasar Mengenai Produk dan Jasa Spesifik
Menggunakan fakta yang ada, dalam bentuk angka- angka dan nama-nama, misalnya:
” Apa saja produk dan jasa yang ditawarkan (yang telah dan akan dihasilkan)
” Siapakah para pembeli produk dan saingannya
” Apakah ada perusahaan mempunyai spesialisasi pada satu atau dua macam produk, atau memang menawarkan berbagai macam produk untuk dipasarkan
” Apa yang dilakukan oleh pemilik usaha dalam menjaga atau meningkatkan bagiannya dalam pasar (market share)
” Permintaan-penawaran, identifikasi berbagai indikator umum yang ada kaitannya dengan permintaan dan penawaran produk seperti data kependudukan, pendapatan per kapita suatu wilayah, pemasaran produk dan data lainnya yang berhubungan dengan permintaan penawaran.
” Analisa persaingan, diuraikan posisi dan upaya pesaing dalam memasarkan produk sejenis, terutama perbandingan dalam mutu, harga, dan pelayanan.
” Saluran distribusi, terangkan metode saluran distribusi pemasaran serta jelaskan kelebihan saluran distribusi pemasaran yang digunakan.
” Rencana pemasaran, mengenai produk apa yang akan dipasarkan di lokal, antar kota, propinsi, dan eksport.
” Perkembangan harga di tingkat lokal rata-rata 2-3 tahun terakhir
e. Aspek Produksi
” Proses produksi dan teknologi
” Untuk usaha produksi, dijelaskan teknologi yang diterapkan, mesin dan peralatan serta spesifikasi harga, proses produksi secara singkat, bagan dan arus produksi.
” Untuk bidang perdagangan, ditulis proses pengadaan barang terjadinya transaksi hingga penyerahan barang.
” Kapasitas produksi, Untuk Jenis usaha produksi perlu dicantumkan kapasitas produksi dan rencana produksi per tahun.
” Lokasi Usaha, dengan membuat peta dalam bentuk gambaran tangan. Dijelaskan dimana lokasi usaha berada. Yang penting lokasi usaha tidak terkena larangan pemerintah
” Lahan dan bangunan, Jelaskan rincian lahan/tanah dengan ukuran baku (hektar/m) apakah lahan tersebut merupakan hak milik, sewa atau bentuk kepemilikan lainnya. Jelaskan apakah ada bangunan yang diperlukan untuk usaha.
” Bahan baku dan Bahan Pembantu, Mudah tidaknya pengadaan bahan baku dan bahan pembantu, termasuk sumber, ketersediaan pasokan, volume, mobilisasi bahan baku, sistem pembelian (tunai/kredit)
f. Aspek Sosial Ekonomi
” Terhadap Lapangan Kerja. Jelaskan apakah usaha tersebut mampu menyerap tenaga kerja, dan berapa jumlah tenaga kerja yang terserap oleh usaha.
” Keterkaitan Usaha. Jelaskan keterkaitan usaha dengan usaha besar, dengan usaha kecil menengah lain, dengan koperasi dan lainnya.
” Pendapatan. Penjelasan mengenai usaha Anda akan memberi peningkatan
g. Sejarah Keuangan Usaha/Koperasi
” Laporan keuangan usaha minimal selama 2 tahun terakhir berupa:
1. Neraca
2. Laporan laba/rugi
3. Jenis, jumlah, dan penggunaan kredit
4. Cashflow(arus kas) penerimaan dan pengeluaran dilengkapi faktor-faktor yang mempengaruhinya.
5. Administrasi dan laporan-laporan
6. Pembelian, produksi, dan penjualan/ekspor
7. Data-data menyangkut SDM, modal, dan material
” Laporan keuangan yang diserahkan sebaiknya lengkap dan tepat.
h. Proyeksi Keuangan
1. Bentuk proyeksi keuangan:
” Kapasitas usaha, pembelian, dan produksi
” Data penjualan dan ekspor
” Biaya proyek dan rencana pembiayaan
” Anggaran uang tunai (cash budget)
” Laporan pendapatan (laba/rugi) proforma
” Neraca pro forma untuk satu tahun fiskal mendatang
” Sumber dan penggunaan dana
2. Sifat Proyeksi Keuangan: Realistik
Didasarkan atas asumsi-asumsi yang wajar dan dapat memberikan deskripsi tentang kemungkinan profit atau loss.
i. Daftar Jaminan yang mungkin diberikan
” Wujud jaminan
” Berupa barang yang dibiayai serta jaminan lain bila dipandang perlu Misalnya: tanah dan bangunan/mesin, tanah kosong, persediaan barang, dll.
j. Penutup
Harapan dan ucapan terimakasih pada pihak bank
5. LAMPIRAN
Informasi tambahan lain yang mendukung dalam bentuk lampiran antara lain :
a. Fotokopi KTP, SIM
b. Rencana-rencana dalam blueprint
c. Gambar-gambar atau foto-foto
d. Fotocopy dokumen-dokumen resmi (legal documents) seperti: SIUP, TDP, NPWP, Akta
e. Pendirian Usaha, Identitas Pengurus dan catatan-catatan penting
f. Data sensus dan data demografis.
Dalam pelaksanaannya, data-data di atas dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan jenis usaha. Pada substansinya, proposal yang komprehesif dan menarik sangat diperlukan untuk meyakinkan pihak perbankan untuk memberikan kredit.
Sumber :http://www.papua.go.id/ddpkoperasi/index.html
Banyak kalangan pengusaha KUKM ingin mengajukan pinjaman ke bank tapi bingung bagaimana membuat proposal kredit yang bankable? Atau mungkin Anda sering membuat proposal, tetapi masih ragu apakah proposal yang disusun sudah visible dan bankable? Kemampuan untuk menyusun proposal kredit akan memberi banyak manfaat dalam usaha Anda. Karena pihak lain tidak mungkin langsung menerima permohonan pinjaman Anda tanpa mempelajari proposal Anda. Proposal merupakan komplemen dalam mengajukan kredit ke bank. Proposal juga urgen untuk menarik perhatian pihak bank, karena proposal mendeskripsikan usaha Anda viable prospektif atau tidak.
Keuntungan yang akan Anda peroleh jika Anda mampu menyusun proposal adalah:
a. Kreditur akan memprioritaskan pinjaman Anda
b. Anda memperoleh kesempatan untuk mengembangkan usaha ke skala yang lebih besar;
c. Anda akan mendapat penghargaan jika usaha Anda menjadi besar dan teladan
d. Anda akan mempunyai relasi yang lebih luas.
Berikut ini adalah susunan dari suatu Proposal:
1. COVER
Halaman pertama yang memuat nama usaha/koperasi (di atas/ tengah halaman), tempat usaha, bulan dan tahun pembuatan proposal (biasanya di bawah).
2. HALAMAN KEDUA
Memuat profil singkat usaha dan identitas pemilik:
i. Nama, alamat dan telepon koperasi/perusahaan
ii. Nama pengurus, karyawan, dan manajer
iii. Lokasi usaha
iv. Jumlah anggota koperasi
3. RINGKASAN PROPOSAL
Isi proposal sebaiknya diringkas dalam bentuk ringkasan proposal yang memuat :
i. Profil singkat usaha dan identitas pemilik
ii. Total kredit yang diminta
iii. Paket kredit bagi setiap anggota (bagi koperasi)
iv. Jangka waktu pengembalian kredit
v. Grace period (tenggang waktu)
vi. Alternatif jaminan beserta nilai taksirannya dan kapan usaha akan dimulai.
vii. Klasifikasi dan kemandirian koperasi
viii. Kapan rencana usaha/proyek akan dijalankan
4. ISI PROPOSAL
a. Pendahuluan
Pendahuluan dapat berisi latar belakang pendirian usaha, alasan mengenai perlunya investasi dan modal kerja, dan iklim usaha secara umum dan rencana usaha ke depan.
b. Tujuan Penggunaan Dana Pembiayaan dan Jumlah Yang Diperlukan
Disini Anda perlu menuliskan tujuan penggunaan dana pembiayaan dan jumlah dana pembiayaan yang diperlukan.
Bagaimana Anda akan menggunakan dana tersebut secara spesifik dan jelas.
c. Sejarah dan Eksplanasi Mengenai Usaha Koperasi
i. Informatif
ii. Faktual
iii. Tanpa emosi
Menyangkut kapan usaha didirikan, lokasi awal usaha didirikan, teknologi dan peralatan yang digunakan awal pendirian usaha, perkembangan jumlah karyawan/pengurus, perkembangan jumlah produksi, permintaan dari mana saja, dan pemasaran ke mana saja
d. Informasi Pasar Mengenai Produk dan Jasa Spesifik
Menggunakan fakta yang ada, dalam bentuk angka- angka dan nama-nama, misalnya:
” Apa saja produk dan jasa yang ditawarkan (yang telah dan akan dihasilkan)
” Siapakah para pembeli produk dan saingannya
” Apakah ada perusahaan mempunyai spesialisasi pada satu atau dua macam produk, atau memang menawarkan berbagai macam produk untuk dipasarkan
” Apa yang dilakukan oleh pemilik usaha dalam menjaga atau meningkatkan bagiannya dalam pasar (market share)
” Permintaan-penawaran, identifikasi berbagai indikator umum yang ada kaitannya dengan permintaan dan penawaran produk seperti data kependudukan, pendapatan per kapita suatu wilayah, pemasaran produk dan data lainnya yang berhubungan dengan permintaan penawaran.
” Analisa persaingan, diuraikan posisi dan upaya pesaing dalam memasarkan produk sejenis, terutama perbandingan dalam mutu, harga, dan pelayanan.
” Saluran distribusi, terangkan metode saluran distribusi pemasaran serta jelaskan kelebihan saluran distribusi pemasaran yang digunakan.
” Rencana pemasaran, mengenai produk apa yang akan dipasarkan di lokal, antar kota, propinsi, dan eksport.
” Perkembangan harga di tingkat lokal rata-rata 2-3 tahun terakhir
e. Aspek Produksi
” Proses produksi dan teknologi
” Untuk usaha produksi, dijelaskan teknologi yang diterapkan, mesin dan peralatan serta spesifikasi harga, proses produksi secara singkat, bagan dan arus produksi.
” Untuk bidang perdagangan, ditulis proses pengadaan barang terjadinya transaksi hingga penyerahan barang.
” Kapasitas produksi, Untuk Jenis usaha produksi perlu dicantumkan kapasitas produksi dan rencana produksi per tahun.
” Lokasi Usaha, dengan membuat peta dalam bentuk gambaran tangan. Dijelaskan dimana lokasi usaha berada. Yang penting lokasi usaha tidak terkena larangan pemerintah
” Lahan dan bangunan, Jelaskan rincian lahan/tanah dengan ukuran baku (hektar/m) apakah lahan tersebut merupakan hak milik, sewa atau bentuk kepemilikan lainnya. Jelaskan apakah ada bangunan yang diperlukan untuk usaha.
” Bahan baku dan Bahan Pembantu, Mudah tidaknya pengadaan bahan baku dan bahan pembantu, termasuk sumber, ketersediaan pasokan, volume, mobilisasi bahan baku, sistem pembelian (tunai/kredit)
f. Aspek Sosial Ekonomi
” Terhadap Lapangan Kerja. Jelaskan apakah usaha tersebut mampu menyerap tenaga kerja, dan berapa jumlah tenaga kerja yang terserap oleh usaha.
” Keterkaitan Usaha. Jelaskan keterkaitan usaha dengan usaha besar, dengan usaha kecil menengah lain, dengan koperasi dan lainnya.
” Pendapatan. Penjelasan mengenai usaha Anda akan memberi peningkatan
g. Sejarah Keuangan Usaha/Koperasi
” Laporan keuangan usaha minimal selama 2 tahun terakhir berupa:
1. Neraca
2. Laporan laba/rugi
3. Jenis, jumlah, dan penggunaan kredit
4. Cashflow(arus kas) penerimaan dan pengeluaran dilengkapi faktor-faktor yang mempengaruhinya.
5. Administrasi dan laporan-laporan
6. Pembelian, produksi, dan penjualan/ekspor
7. Data-data menyangkut SDM, modal, dan material
” Laporan keuangan yang diserahkan sebaiknya lengkap dan tepat.
h. Proyeksi Keuangan
1. Bentuk proyeksi keuangan:
” Kapasitas usaha, pembelian, dan produksi
” Data penjualan dan ekspor
” Biaya proyek dan rencana pembiayaan
” Anggaran uang tunai (cash budget)
” Laporan pendapatan (laba/rugi) proforma
” Neraca pro forma untuk satu tahun fiskal mendatang
” Sumber dan penggunaan dana
2. Sifat Proyeksi Keuangan: Realistik
Didasarkan atas asumsi-asumsi yang wajar dan dapat memberikan deskripsi tentang kemungkinan profit atau loss.
i. Daftar Jaminan yang mungkin diberikan
” Wujud jaminan
” Berupa barang yang dibiayai serta jaminan lain bila dipandang perlu Misalnya: tanah dan bangunan/mesin, tanah kosong, persediaan barang, dll.
j. Penutup
Harapan dan ucapan terimakasih pada pihak bank
5. LAMPIRAN
Informasi tambahan lain yang mendukung dalam bentuk lampiran antara lain :
a. Fotokopi KTP, SIM
b. Rencana-rencana dalam blueprint
c. Gambar-gambar atau foto-foto
d. Fotocopy dokumen-dokumen resmi (legal documents) seperti: SIUP, TDP, NPWP, Akta
e. Pendirian Usaha, Identitas Pengurus dan catatan-catatan penting
f. Data sensus dan data demografis.
Dalam pelaksanaannya, data-data di atas dapat ditambah/dikurangi disesuaikan dengan jenis usaha. Pada substansinya, proposal yang komprehesif dan menarik sangat diperlukan untuk meyakinkan pihak perbankan untuk memberikan kredit.
Sumber :http://www.papua.go.id/ddpkoperasi/index.html
Mengelola Koperasi
Koperasi di negeri kita ini tak ubahnya seperti boneka kristal yang hanya elok untuk dipandang, tapi sangat rentan untuk dibuat mainan. Sangat rentannya, sehingga prinsip dasar koperasi yang agung dan luhur hanya dijadikan monumen dalam kaca tanpa mampu memberikan kemakmuran bersama. Koperasi di dalam buku teks pelajaran sekolah disebut sebagai soko guru ekonomi nasional, namun seperti kita lihat sekarang, ekonomi nasional lebih mirip sebagai ekonomi kapitalis daripada ekonomi koperasi. Penulis yakin prinsip dasar yang ditanam oleh Bung Hatta lebih dari 60 tahun yang lalu, bukan cuma untuk konsumsi pendidikan di sekolah, tapi untuk diimplementasikan secara langsung di negeri kita.
Ketika penulis masih di bangku sekolah menengah pertama, penulis pernah mendapatkan pelajaran “ekonomi dan koperasi” selama paling tidak 4 semester. Tapi seperti kebanyakan paradigma pengajaran saat itu, pelajaran itu tak lebih dari sebuah hafalan saja. Penulis tak pernah menyangka bahwa 18 tahun kemudian, penulis mendapat kesempatan untuk memimpin koperasi pegawai di kantor tempat penulis bekerja. Koperasi pegawai yang penulis pernah pimpin tergolong koperasi kecil dengan jumlah anggota 53 orang dengan total modal hanya 61 juta. Tulisan ini dimaksudkan untuk berbagi pengalaman mengenai cara pengelolaan koperasi dari sudut pandang yang tidak konvensional dengan menggunakan teknologi open source Linux. Mungkin saja bisa berguna bagi para pengurus koperasi pegawai negeri atau koperasi jenis lainnya.
Saat itu tentu saja, penulis tak ingat lagi prinsip-prinsip dasar koperasi yang pernah dipelajari dulu. Oleh karena itu hal pertama yang penulis lakukan adalah membaca anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi karena disitu disebutkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan koperasi. Diskusi dengan para pengurus terdahulu tidak banyak berguna karena biasanya mereka cuma melanjutkan tradisi yang dilakukan oleh para pengurus sebelumnya, dan sebelumnya dan sebelumnya, tanpa mampu melakukan terobosan yang inovatif. Kondisi keuangan saat itu tergolong tidak sehat, lebih dari sepertiga aset koperasi berupa piutang anggota, dan lebih dari 70 persen nya tergolong kredit macet karena rata-rata cicilannya mandek lebih dari 2 tahun. Aset lainnya berupa barang modal di toko yang tidak akurat catatannya, karena sistem pencatatan dan database yang tidak sistematis dan tidak mengadopsi prinsip database modern. Terdapat banyak duplikasi data yang sulit dibedakan mana yang benar dan mana yang salah. Alhasil data penjualan di unit toko menjadi amburadul, penulis tidak bisa mengidentifikasi apakah penjualan pada hari itu memang betul 100 ribu atau sebetulnya 175 ribu. Tidak ada cara untuk bisa mengkonfirmasi mana nilai penjualan unit toko yang akurat secara cepat dan nyaman.
Fakta-fakta berikut yang berhasil diidentifikasi oleh penulis dari karakteristik koperasi pegawai negeri pada umumnya :
Koperasi bagi kebanyakan anggota adalah sebagai tumpuan terakhir, the last saviour. Seperti kondisi kebanyakan pegawai negeri, gaji hanya cukup untuk sekitar 2 minggu pertama saja. Oleh karena itu jadilah koperasi menjadi penyelamat dapur dalam 2 minggu terakhir. Anggota membeli barang di toko koperasi dengan sistem kredit. Sistem di koperasi penulis saat itu adalah tidak menerapkan bunga kepada kredit barang di toko. Tentu saja hal ini sangat menolong para anggota untuk bisa bertahan hidup dalam 2 minggu terakhir setiap bulannya. Selain unit toko, unit yang umumnya dimiliki oleh koperasi pegawai negeri adalah unit simpan pinjam. Tapi sebetulnya mungkin lebih cocok disebut sebagai unit pinjaman karena pinjaman jauh lebih dominan daripada simpanan. Dengan bunga yang jauh lebih rendah dan sistem peminjaman yang tidak birokratis dan berbelit seperti di bank konvensional, unit pinjaman ini menjadi pasangan yang akrab bagi kebanyakan anggota koperasi. Sehingga tak heran koperasi pegawai negeri seperti menjadi aksesoris wajib di setiap kantor pemerintah. Data dari situs Kementerian UKM pada tahun 2000 (sayangnya data setelah tahun 2000 tidak ditampilkan) menyebutkan bahwa, jenis koperasi pegawai merupakan jenis paling populer (18.61 persen) dari 38 jenis koperasi yang dikenal di tanah air. Karena perannya sebagai last saviour, makanya tak jarang pengurus tak kuasa menolak pinjaman baru walau pinjaman lama anggota masih belum lunas. Tak heran situasi keuangan koperasi banyak tak sehat karenanya.
Pengurus koperasi sudah pasti merupakan pegawai aktif sehingga tentu saja waktu yang bisa tercurah untuk koperasi sangat sangat terbatas, sedangkan di sisi lain, koperasi sebagai suatu entity bisnis tentunya perlu manajemen untuk mengelola operasional harian. Idealnya tentu membayar seorang manajer yang mampu bekerja penuh mengelola koperasi. Tapi membayar seorang manajer tentu bukan ongkos murah, upah minimum regional misalnya untuk daerah DKI Jakarta per tahun 2004 sebesar 671.550 rupiah, sehingga tentunya gaji seorang manajer koperasi paling tidak harus sama atau lebih besar dari jumlah tersebut. Nah sekarang kita lihat kinerja koperasi pegawai negeri kebanyakan apakah mampu membayar manajer sebesar itu. Data pada tahun 2000 pada tabel berikut ini diambil dari situs Kementerian UKM.
Tabel 1. Data koperasi pegawai negeri pada tahun 2000.
Deskripsi
Jumlah
Jumlah koperasi aktif 16.416
Jumlah anggota 2.937.802
Manajer 3.725
Karyawan 22.277
Modal sendiri Rp. 1.421.082.340.000,-
Modal luar Rp. 569.222.670.000,-
Volume usaha Rp. 2.740.738.230.000,-
SHU Rp. 217.190.970.000,-
Hal pertama yang bisa disimpulkan dari tabel di atas adalah hanya 22.7 persen koperasi yang mampu membayar seorang manajer. Sisa hasil usaha (SHU) yang dibukukan merupakan laba bruto yang sudah dikurangi pajak, kewajiban kepada pihak ketiga dan biaya operasional, yang didalamnya termasuk untuk upah dan gaji. Melihat nilai SHU yang hanya sebesar 7,92 persen dari volume usaha, kita bisa memperkirakan bahwa belanja untuk komponen upah dan gaji sudah pasti lebih kecil dari nilai tersebut. Kita asumsikan saja nilainya maksimal sepertiga dari SHU, atau sekitar 2.64 persen dari volume usaha. Maka secara kasar diperkirakan komponen upah dan gaji rata-rata sebesar 4,4 juta per tahun atau per bulannya sekitar 368 ribu rupiah. Jauh dibawah nilai UMR DKI. Fakta ini sejalan dengan kesimpulan pertama kita bahwa mayoritas koperasi pegawai negeri memang tidak mampu membayar manajer. Kalaupun memiliki pegawai, upahnya umumnya dibawah UMR. Konsekuensinya adalah umumnya para pegawai yang diupah dibawah UMR inilah yang “berperan sebagai manajer” karena para pengurus terlalu sibuk dengan karir di kantornya masing-masing. Tentunya anda bakal setuju dengan penulis bahwa kita tidak bisa berharap seseorang yang kita upah dibawah UMR mampu mengelola koperasi dengan volume usaha rata-rata 166.9 juta per tahun atau 13.9 juta per bulan secara jujur dan transparan.
Pengurus tidak mendapatkan gaji rutin seperti halnya manajer. Menurut anggaran dasar koperasi, pengurus hanya boleh mendapatkan imbalan yang besarnya tak lebih dari 5 persen dari SHU di akhir tahun. Oleh karena itu seperti pada fakta nomor dua diatas, plus tidak adanya insentif bulanan, maka jangan diharap pengurus akan all out mengelola koperasi. Dengan menggunakan data dari tabel 1, SHU rata-rata per koperasi pegawai negeri adalah sebesar 13,23 juta, artinya pengurus hanya mendapatkan imbalan maksimal secara kolektif sebesar 661.522 rupiah selama 1 tahun, atau per bulannya sebesar 55.126 rupiah saja. Itupun masih dibagi antara 3 sampai 5 orang anggota pengurus. Mungkin uang jajan anak anda sehari saja sudah lebih besar dari nilai tersebut. Jika anda adalah orang kebanyakan, wajar saja kiranya anda tidak akan mau mencurahkan energi terlalu banyak untuk mengurusi koperasi tanpa imbalan yang memadai.
Koperasi pegawai merupakan jenis koperasi yang cukup unik, karena keberadaannya di lingkungan kantor pemerintah. Bantuan dari kantor merupakan fakta yang tak bisa dipungkiri, paling tidak bantuan ini berupa lahan tempat untuk menjalankan usaha. Hal ini tentu saja berlawanan dengan prinsip dasar koperasi untuk mandiri dengan kekuatan sendiri. Tergantung dari faktor bantuan ini, tak jarang kantor mampu melakukan intervensi terhadap manajemen koperasi. Dalam anggaran dasar, jelas disebutkan bahwa kekuasaan terbesar adalah ditangan rapat anggota. Oleh karena itu tak jarang para pengurus mengambil jalan pintas ketika melakukan ekspansi usaha. Keputusan bisnis yang harusnya didasarkan kepada kalkulasi bisnis secara mandiri, tetapi malah banyak yang bergantung kepada bantuan dana dari luar, utamanya dari kantor. Tidak salah dan sangat wajar bila kita menganggap bantuan ini sebagai pinjaman, tapi keliru bila kita selalu menganggap bantuan dari kantor sebagai banturan donasi yang sifatnya wajib dan biasa. Ini yang akan membuat pengurus terlena dan terlalu mudah mengambil keputusan bisnis. Seperti kata pepatah, easy come, easy go.
Atas dasar fakta diatas itulah penulis memulai tugas sebagai ketua koperasi. Prinsip pertama yang dijalankan adalah fair play for everybody. Penulis menganggap semua anggota sama, tidak peduli dia seorang kepala kantor atau petugas kebersihan. Selama mereka menjadi anggota koperasi, mereka harus tunduk pada peraturan yang sama. Jika mereka berhutang, mereka akan ditagih dengan cara yang sama, tidak ada pengecualian. Aturan pinjaman juga ditegakkan penuh. Tidak akan ada pinjaman baru sebelum pinjaman lama dilunasi. Hal ini untuk mencegah terjadinya lagi kredit macet seperti pada periode sebelumnya. Selain itu memang pada saat awal tersebut, dana liquid yang ada sangat-sangat terbatas, sehingga harus dipergunakan secara bijak dan fair.
Proses penjadwalan kembali kredit macet ini memakan waktu lebih dari 2 tahun. Pada akhir tahun 2004, ketika penulis mengakhiri tugas sebagai ketua koperasi. Jumlah kredit macet yang masih tertunggak hanya tersisa sebesar 13 persen dari jumlah semula dan itupun sedang dalam proses penjadwalan pembayaran yang rutin. Tapi memang proses tersebut mendapat tentangan yang kuat dari anggota, karena mereka tidak bisa lagi menggunakan semua “fasilitas kemudahan” seperti sebelumnya dan penulis memang tidak mengikuti cara konvesional dan tradisi yang biasa dilakukan pengurus sebelumnya. Seperti layaknya membuat ombak di laut tenang, seisi kapal mabuk laut semua. Tampaknya mereka tidak menyadari bahwa itu semua adalah untuk kebaikan mereka sendiri. Toh bila cash flow koperasi sehat dan lancar, yang diuntungkan pertama adalah mereka sendiri.
Prinsip selanjutnya yang dilakukan adalah menggunakan sistem manajemen dengan bantuan teknologi IT terkini, karena jelas penulis tidak mau menjadi dewa penyelamat dengan mengorbankan diri sendiri. Dengan latar belakang penulis di bidang ilmu komputer, maka penulis menciptakan Sistem Manajemen Koperasi Online Berbasis Web. Sistem ini dibangun dengan menggunakan sistem operasi open source Linux dan bahasa pemrograman Perl. Dengan bantuan infrastruktur jaringan LAN yang sudah ada, maka diseminasi informasi melalui intranet kepada anggota maupun pengawas menjadi jauh lebih mudah daripada sebelumnya. Dengan sistem ini, baik anggota maupun pengawas mendapat akses informasi penuh dari semua aspek pengelolaan koperasi. Akses informasi yang biasanya hanya ekslusif bagi pengurus saja, dan bagi anggota biasanya hanya tersedia pada akhir tahun saat rapat anggota saja.
Sistem manajemen online ini juga sekaligus memecahkan masalah klasik, ketidakmampuan koperasi pegawai negeri untuk membayar pegawai yang jujur tapi handal, karena sistem ini mampu mengerjakan banyak pekerjaan administratif harian yang berat secara akurat, jujur dan transparan.
Sistem manajemen ini menggunakan prinsip akses security yang berjenjang untuk pengurus, pengawas dan anggota. Hal ini wajar karena sifat akses pengurus tentu lebih kompleks daripada pengawas maupun anggota. Pengurus harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan harian bisnis koperasi. Tetapi sifat akses yang berbeda ini tidak menghalangi hak anggota untuk mengetahui cash flow koperasi. Hal yang radikal yang penulis lakukan adalah membuat buku kas online dan bisa diakses secara realtime oleh semua anggota. Hal ini yang membuat tidak ada ruang baik bagi pengurus, pegawai maupun manajer untuk berbuat curang dan tidak terhormat.
Secara singkat sistem manajemen ini meliputi :
1. Database anggota
2. Database simpanan anggota
3. Database stock barang unit toko
4. Database penjualan unit toko
5. Database unit pinjaman
6. Buku kas online
Masing-masing database ini saling terkait untuk saling menunjang fungsi masing-masing. Paragrap berikut ini akan menjelaskan fungsi dari masing-masing sistem database penunjang tersebut.
1. Database anggota
Tentu saja database ini merupakan hal wajib karena semua database lainnya sudah pasti akan menggunakan database dasar ini. Di dalam database ini setiap anggota didefinisikan aksesnya masing-masing apakah anggota saja, pengurus, pengawas, manajer dan seterunya. Juga dicatat data dasar pribadi lainnya seperti tanggal masuk sebagai anggota koperasi dan sebagainya.
2. Database simpanan anggota
Sumber pemodalan utama koperasi adalah simpanan anggota. Simpanan yang disetorkan oleh anggota setiap bulannya tentu harus dicatat dengan rapi, karena pada akhir tahun nanti besarnya besaran SHU yang akan diterima oleh anggota akan juga berdasarkan besarnya simpanan atau porsi modal yang mereka miliki di koperasi. Database ini harus dimaintain secara akurat, seperti misalnya anggota mana saja yang masih menunggak simpanan, siapa saja yang rajin membayar simpanan, dsb.
3. Database stock barang unit toko
Ini mirip dengan stock inventory control. Barang-barang yang dijual di unit toko tentu harus dicatat secara akurat berikut tanggal pembelian terakhir dan tanggal penjualan terakhir. Data ini akan sangat berguna untuk menentukan volume pembelian selanjutnya, berikut jenis barang yang perlu mendapatkan prioritas.
4. Database penjualan unit toko
Database penjualan dengan database stock barang menjadi dua unit yang tidak bisa dipisahkan. Untuk makin meningkatkan keakuratan sistem penjualan, penulis mengimplementasikan bar-coded system. Stock barang ditempeli dengan barcode, kartu anggota juga menggunakan barcode, sehingga ketika proses penjualan berlangsung, pegawai toko cukup men-scan kedua barcode dengan mengunakan barcode reader, kemudian datanya otomatis disimpan dalam database penjualan. Sistem penjualan yang dilengkapi dengan barcode reader akan sangat membantu proses identifikasi dan perhitungan penjualan harian secara cepat dan sangat akurat. Sistem ini diintegrasikan dengan database stock barang, sehingga ketika 1 unit barang terjual di unit toko, secara otomatis database stock barang akan otomatis menyesuaikan jumlahnya. Dengan cara ini, kehilangan barang di unit toko dapat dideteksi secara dini dan akurat. Selain itu, setoran harian unit toko tercatat secara akurat dan dapat di-trace balik siapa saja dan barang apa saja yang terlibat dalam transaksi pada hari tersebut. Anggota disisi lain bisa mengakses data pembeliannya, sehingga bila perlu anggota mampu mengkoreksi bila ada transaksi palsu atas namanya. Artinya selalu ada check and recheck antara pengurus dan anggota. Sekarang bandingkan dengan sistem penjualan tradisional yang kebanyakan masih diadopsi oleh koperasi pegawai. Karena tidak mampu membeli cash register yang umum digunakan di minimarket komersial, maka biasanya pegawai koperasi hanya mencatat penjualan dalam buku jurnal harian. Tentu cara ini rentan terhadap kekeliruan, baik disengaja maupun tidak disengaja. Untuk unit toko kecil yang dimiliki koperasi penulis saja, jumlah barangnya sudah melebihi 300 macam, belum lagi cara pembelian secara tunai atau kredit oleh anggota yang harus dicatat secara akurat, bila tidak akurat bisa-bisa rugi yang didapat. Penulis yakin dengan cara seperti ini, tidak mungkin setoran harian toko bisa dilaporkan setiap harinya secara akurat, lengkap dengan analisa stock yang terjual pada hari tersebut. Pegawai toko sudah cukup lelah untuk melakukan perhitungan ini pada sore harinya dan para pengurus juga tidak mau repot untuk mengecek laporan pegawai toko apakah memang betul-betul akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Menurut penulis unit toko ini yang paling rentan terhadap kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik pengurus, pegawai maupun anggota.
5. Database unit pinjaman
Salah satu hal yang patut menjadi pertimbangan ketika seorang anggota mengajukan pinjaman adalah credit history anggota tersebut. Yang paling utama diketahui adalah apakah anggota tersebut masih memiliki tunggakan cicilan, dan kemudian hal lainnya adalah seberapa bagus credit performance nya dimasa lalu. Kedua hal ini tentu tidak sekompleks masalah di unit toko. Tidak perlu menggunakan sistem IT yang canggih pun hal ini sudah bisa diselesaikan dengan mudah, asalkan data pinjaman betul-betul dipelihara secara kontinyu. Namun dengan sistem database unit pinjaman ini, metoda peminjaman melakukan terobosan baru, semua proses betul-betul dilakukan online, paperless dan tanpa memerlukan kontak langsung. Maksudnya adalah anggota yang berminat untuk melakukan peminjaman cukup mengisi formulir pinjaman online melalui intranet. Begitu formulir dikirimkan ke pengurus, ketua koperasi yang memiliki otoritas penuh untuk menyetujui pinjaman, akan menerima formulir tersebut secara elektronik, lengkap dengan credit history anggota tersebut yang diakses dari database. Sehingga dalam hal ini, ketua betul-betul mendapatkan feedback data yang cukup untuk melakukan keputusan. Selanjutnya ketua melakukan keputusan apakah setuju atau tidak yang kemudian akan dikirimkan balik kepada anggota tersebut secara elektronik pula, plus sinyal lampu hijau yang otomatis dikirimkan pula kepada bendahara supaya memberikan pinjaman sesuai jumlah yang disetujui. Ini semacam disposisi dari ketua kepada bendaharan, cuma dilakukan secara elektronik melalui intranet. Dengan cara ini, ketua tidak perlu melakukan kontak apapun dengan anggota, dan anggota yang pinjamannya disetujui dapat langsung menemui bendahara koperasi untuk mencairkan pinjamannya. Cara ini sangat praktis, hemat waktu, akurat dan meminimalkan kontak pribadi yang cenderung akan berpengaruh terhadap proses penilaian kredit secara fair.
6. Buku kas online
Seperti yang penulis ungkapkan dalam paragrap sebelumnya, buku kas online adalah hal yang paling radikal dilakukan untuk membuat sistem yang betul-betul transparan dan jujur. Semua pemasukan dan pengeluaran dicatat secara rinci secara elektronik di buku kas online, dan semuanya bisa diakses melalui intranet oleh baik pengurus, pengawas dan anggota setiap saat. Hal ini termasuk pinjaman kepada anggota, setoran harian toko, pembelian stock, dan semua aspek pengelolaan keuangan lainnya. Tidak ada yang disembunyikan. Tentunya dengan buku kas online ini anggota bisa ikut terlibat untuk mengamati kinerja koperasi, termasuk mengerti situasi keuangan koperasi ketika pinjamannya ditolak karena memang cash flow koperasi sedang dalam titik nadir minimum misalnya. Sistem buku kas online juga memudahkan pengawas untuk melakukan tugasnya secara efektif, tidak cuma menunggu untuk mengawasi kinerja pengurus sampai semuanya terlambat pada akhir tahun saat rapat anggota tahunan.
Singkatnya sistem manajemen koperasi online ini berperan penuh sebagai manajer harian yang sangat membantu pengurus koperasi yang memiliki waktu sangat terbatas untuk dapat tetap menjalankan amanatnya sebagai pengelola koperasi. Sistem ini sudah diimplementasikan secara penuh di Koperasi Pegawai Pusat Penelitian Fisika – LIPI di Puspiptek Serpong selama hampir 2 tahun. Dan sistem ini terbukti sudah meningkatkan kinerja koperasi secara keseluruhan. Tabel berikut menunjukkan efektivitas dari sistem tersebut.
Tabel 2. Perbandingan kinerja koperasi sebelum dan sesudah implementasi sistem manajemen koperasi online.
2003 (sebelum) 2004 (sesudah)
Unit toko
Volume 82.136.177,- 44.754.233,-
laba bruto 2.923.959,- 5.087.663,-
Persentase 3,55 11,37
Unit fotocopy
Volume 17.542.400,- 15.957.915,-
Laba bruto 3.574.555,- 1.917.715,-
Persentase 20,38 12,01
Unit pinjaman
Volume 8.859.185,- 23.172.500,-
Laba bruto 2.259.935,- 4.313.315,-
Persentase 25,51 18,61
Unit lain
Volume 18.000.000,- -
Laba bruto 6.723.570,- -
Persentase 37,35 -
Jasa kwitansi 2.671.961,- 2.083.750,-
Jasa bank 87.518,- 246.188,-
SHU total 10.890.038,- 8.839.771,-
Tahun 2003 SHU terdongkrak karena saat itu koperasi masih memiliki unit air minum isi ulang, yang kemudian dilepas pada tahun berikutnya berdasarkan keputusan rapat anggota. Walaupun unit bisnis yang terlibat pada tahun 2004 hanya unit-unit tradisional seperti unit toko, unit fotocopy dan unit pinjaman, tapi mampu menghasilkan keuntungan yang maksimal, melebihi tahun sebelumnya. Seperti misalnya di unit toko, pada tahun 2003 volume transaksi adalah sebesar 89 juta, tapi laba yang berhasil dibukukan hanya sebesar 2,5 juta, artinya hanya sebesar kurang dari 3,56 persen saja. Sedangkan pada tahun 2004, dengan bantuan sistem barcode dan database stock, maka volume transaksi memang menurun menjadi hanya sebesar 44,7 juta tapi laba yang dibukukan meningkat pesat menjadi lebih dari 5 juta atau sekitar 11,37 persen dari volume transaksi. Artinya kita bisa simpulkan bahwa sebelum menggunakan sistem TI yang memadai di unit toko, terjadi potensi kebocoran dan kehilangan lebih dari 64 persen. Persentase kebocoran yang luar biasa bukan ?! Selain itu tanpa bantuan sistem IT yang memadai, sangat sulit untuk mengetahui apakah data yang tercatat cukup akurat atau tidak, seperti misalnya data unit pinjaman pada tahun 2003 dengan volume transaksi hanya 8.8 juta, tapi tercatat mampu mengumpulkan laba bruto sebesar 2,2 juta atau sekitar 25 persen. Bandingkan dengan data tahun 2004, dimana persentase laba unit pinjaman adalah sebesar 18,61 persen. Dengan bunga maksimal hanya rata-rata sebesar 10 persen tentunya data tahun 2004 lebih mendekati kebenaran. Secara total SHU yang dibukukan tahun 2004 hampir menyamai tahun 2003 walau dengan unit bisnis yang lebih sedikit.
Alhasil karena semua database sudah berupa data digital, maka proses perhitungan SHU di akhir tahun menjadi sangat mudah dan cepat. Memang masih belum sepenuhnya otomatis, namun dalam jangka waktu beberapa jam saja, penulis sudah mampu menampilkan hasil perhitungan SHU secara online yang bisa diakses oleh semua anggota the next day setelah tutup buku tahunan, yaitu pada tanggal 1 Januari 2005. Tidak perlu menunggu sampai berminggu-minggu atau berbulan-bulan untuk melakukan perhitungan neraca rugi laba dan SHU.
sumber :http://kapasktb.wordpress.com/2008/10/19/mengelola-koperasi/#more-6
Ketika penulis masih di bangku sekolah menengah pertama, penulis pernah mendapatkan pelajaran “ekonomi dan koperasi” selama paling tidak 4 semester. Tapi seperti kebanyakan paradigma pengajaran saat itu, pelajaran itu tak lebih dari sebuah hafalan saja. Penulis tak pernah menyangka bahwa 18 tahun kemudian, penulis mendapat kesempatan untuk memimpin koperasi pegawai di kantor tempat penulis bekerja. Koperasi pegawai yang penulis pernah pimpin tergolong koperasi kecil dengan jumlah anggota 53 orang dengan total modal hanya 61 juta. Tulisan ini dimaksudkan untuk berbagi pengalaman mengenai cara pengelolaan koperasi dari sudut pandang yang tidak konvensional dengan menggunakan teknologi open source Linux. Mungkin saja bisa berguna bagi para pengurus koperasi pegawai negeri atau koperasi jenis lainnya.
Saat itu tentu saja, penulis tak ingat lagi prinsip-prinsip dasar koperasi yang pernah dipelajari dulu. Oleh karena itu hal pertama yang penulis lakukan adalah membaca anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi karena disitu disebutkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan koperasi. Diskusi dengan para pengurus terdahulu tidak banyak berguna karena biasanya mereka cuma melanjutkan tradisi yang dilakukan oleh para pengurus sebelumnya, dan sebelumnya dan sebelumnya, tanpa mampu melakukan terobosan yang inovatif. Kondisi keuangan saat itu tergolong tidak sehat, lebih dari sepertiga aset koperasi berupa piutang anggota, dan lebih dari 70 persen nya tergolong kredit macet karena rata-rata cicilannya mandek lebih dari 2 tahun. Aset lainnya berupa barang modal di toko yang tidak akurat catatannya, karena sistem pencatatan dan database yang tidak sistematis dan tidak mengadopsi prinsip database modern. Terdapat banyak duplikasi data yang sulit dibedakan mana yang benar dan mana yang salah. Alhasil data penjualan di unit toko menjadi amburadul, penulis tidak bisa mengidentifikasi apakah penjualan pada hari itu memang betul 100 ribu atau sebetulnya 175 ribu. Tidak ada cara untuk bisa mengkonfirmasi mana nilai penjualan unit toko yang akurat secara cepat dan nyaman.
Fakta-fakta berikut yang berhasil diidentifikasi oleh penulis dari karakteristik koperasi pegawai negeri pada umumnya :
Koperasi bagi kebanyakan anggota adalah sebagai tumpuan terakhir, the last saviour. Seperti kondisi kebanyakan pegawai negeri, gaji hanya cukup untuk sekitar 2 minggu pertama saja. Oleh karena itu jadilah koperasi menjadi penyelamat dapur dalam 2 minggu terakhir. Anggota membeli barang di toko koperasi dengan sistem kredit. Sistem di koperasi penulis saat itu adalah tidak menerapkan bunga kepada kredit barang di toko. Tentu saja hal ini sangat menolong para anggota untuk bisa bertahan hidup dalam 2 minggu terakhir setiap bulannya. Selain unit toko, unit yang umumnya dimiliki oleh koperasi pegawai negeri adalah unit simpan pinjam. Tapi sebetulnya mungkin lebih cocok disebut sebagai unit pinjaman karena pinjaman jauh lebih dominan daripada simpanan. Dengan bunga yang jauh lebih rendah dan sistem peminjaman yang tidak birokratis dan berbelit seperti di bank konvensional, unit pinjaman ini menjadi pasangan yang akrab bagi kebanyakan anggota koperasi. Sehingga tak heran koperasi pegawai negeri seperti menjadi aksesoris wajib di setiap kantor pemerintah. Data dari situs Kementerian UKM pada tahun 2000 (sayangnya data setelah tahun 2000 tidak ditampilkan) menyebutkan bahwa, jenis koperasi pegawai merupakan jenis paling populer (18.61 persen) dari 38 jenis koperasi yang dikenal di tanah air. Karena perannya sebagai last saviour, makanya tak jarang pengurus tak kuasa menolak pinjaman baru walau pinjaman lama anggota masih belum lunas. Tak heran situasi keuangan koperasi banyak tak sehat karenanya.
Pengurus koperasi sudah pasti merupakan pegawai aktif sehingga tentu saja waktu yang bisa tercurah untuk koperasi sangat sangat terbatas, sedangkan di sisi lain, koperasi sebagai suatu entity bisnis tentunya perlu manajemen untuk mengelola operasional harian. Idealnya tentu membayar seorang manajer yang mampu bekerja penuh mengelola koperasi. Tapi membayar seorang manajer tentu bukan ongkos murah, upah minimum regional misalnya untuk daerah DKI Jakarta per tahun 2004 sebesar 671.550 rupiah, sehingga tentunya gaji seorang manajer koperasi paling tidak harus sama atau lebih besar dari jumlah tersebut. Nah sekarang kita lihat kinerja koperasi pegawai negeri kebanyakan apakah mampu membayar manajer sebesar itu. Data pada tahun 2000 pada tabel berikut ini diambil dari situs Kementerian UKM.
Tabel 1. Data koperasi pegawai negeri pada tahun 2000.
Deskripsi
Jumlah
Jumlah koperasi aktif 16.416
Jumlah anggota 2.937.802
Manajer 3.725
Karyawan 22.277
Modal sendiri Rp. 1.421.082.340.000,-
Modal luar Rp. 569.222.670.000,-
Volume usaha Rp. 2.740.738.230.000,-
SHU Rp. 217.190.970.000,-
Hal pertama yang bisa disimpulkan dari tabel di atas adalah hanya 22.7 persen koperasi yang mampu membayar seorang manajer. Sisa hasil usaha (SHU) yang dibukukan merupakan laba bruto yang sudah dikurangi pajak, kewajiban kepada pihak ketiga dan biaya operasional, yang didalamnya termasuk untuk upah dan gaji. Melihat nilai SHU yang hanya sebesar 7,92 persen dari volume usaha, kita bisa memperkirakan bahwa belanja untuk komponen upah dan gaji sudah pasti lebih kecil dari nilai tersebut. Kita asumsikan saja nilainya maksimal sepertiga dari SHU, atau sekitar 2.64 persen dari volume usaha. Maka secara kasar diperkirakan komponen upah dan gaji rata-rata sebesar 4,4 juta per tahun atau per bulannya sekitar 368 ribu rupiah. Jauh dibawah nilai UMR DKI. Fakta ini sejalan dengan kesimpulan pertama kita bahwa mayoritas koperasi pegawai negeri memang tidak mampu membayar manajer. Kalaupun memiliki pegawai, upahnya umumnya dibawah UMR. Konsekuensinya adalah umumnya para pegawai yang diupah dibawah UMR inilah yang “berperan sebagai manajer” karena para pengurus terlalu sibuk dengan karir di kantornya masing-masing. Tentunya anda bakal setuju dengan penulis bahwa kita tidak bisa berharap seseorang yang kita upah dibawah UMR mampu mengelola koperasi dengan volume usaha rata-rata 166.9 juta per tahun atau 13.9 juta per bulan secara jujur dan transparan.
Pengurus tidak mendapatkan gaji rutin seperti halnya manajer. Menurut anggaran dasar koperasi, pengurus hanya boleh mendapatkan imbalan yang besarnya tak lebih dari 5 persen dari SHU di akhir tahun. Oleh karena itu seperti pada fakta nomor dua diatas, plus tidak adanya insentif bulanan, maka jangan diharap pengurus akan all out mengelola koperasi. Dengan menggunakan data dari tabel 1, SHU rata-rata per koperasi pegawai negeri adalah sebesar 13,23 juta, artinya pengurus hanya mendapatkan imbalan maksimal secara kolektif sebesar 661.522 rupiah selama 1 tahun, atau per bulannya sebesar 55.126 rupiah saja. Itupun masih dibagi antara 3 sampai 5 orang anggota pengurus. Mungkin uang jajan anak anda sehari saja sudah lebih besar dari nilai tersebut. Jika anda adalah orang kebanyakan, wajar saja kiranya anda tidak akan mau mencurahkan energi terlalu banyak untuk mengurusi koperasi tanpa imbalan yang memadai.
Koperasi pegawai merupakan jenis koperasi yang cukup unik, karena keberadaannya di lingkungan kantor pemerintah. Bantuan dari kantor merupakan fakta yang tak bisa dipungkiri, paling tidak bantuan ini berupa lahan tempat untuk menjalankan usaha. Hal ini tentu saja berlawanan dengan prinsip dasar koperasi untuk mandiri dengan kekuatan sendiri. Tergantung dari faktor bantuan ini, tak jarang kantor mampu melakukan intervensi terhadap manajemen koperasi. Dalam anggaran dasar, jelas disebutkan bahwa kekuasaan terbesar adalah ditangan rapat anggota. Oleh karena itu tak jarang para pengurus mengambil jalan pintas ketika melakukan ekspansi usaha. Keputusan bisnis yang harusnya didasarkan kepada kalkulasi bisnis secara mandiri, tetapi malah banyak yang bergantung kepada bantuan dana dari luar, utamanya dari kantor. Tidak salah dan sangat wajar bila kita menganggap bantuan ini sebagai pinjaman, tapi keliru bila kita selalu menganggap bantuan dari kantor sebagai banturan donasi yang sifatnya wajib dan biasa. Ini yang akan membuat pengurus terlena dan terlalu mudah mengambil keputusan bisnis. Seperti kata pepatah, easy come, easy go.
Atas dasar fakta diatas itulah penulis memulai tugas sebagai ketua koperasi. Prinsip pertama yang dijalankan adalah fair play for everybody. Penulis menganggap semua anggota sama, tidak peduli dia seorang kepala kantor atau petugas kebersihan. Selama mereka menjadi anggota koperasi, mereka harus tunduk pada peraturan yang sama. Jika mereka berhutang, mereka akan ditagih dengan cara yang sama, tidak ada pengecualian. Aturan pinjaman juga ditegakkan penuh. Tidak akan ada pinjaman baru sebelum pinjaman lama dilunasi. Hal ini untuk mencegah terjadinya lagi kredit macet seperti pada periode sebelumnya. Selain itu memang pada saat awal tersebut, dana liquid yang ada sangat-sangat terbatas, sehingga harus dipergunakan secara bijak dan fair.
Proses penjadwalan kembali kredit macet ini memakan waktu lebih dari 2 tahun. Pada akhir tahun 2004, ketika penulis mengakhiri tugas sebagai ketua koperasi. Jumlah kredit macet yang masih tertunggak hanya tersisa sebesar 13 persen dari jumlah semula dan itupun sedang dalam proses penjadwalan pembayaran yang rutin. Tapi memang proses tersebut mendapat tentangan yang kuat dari anggota, karena mereka tidak bisa lagi menggunakan semua “fasilitas kemudahan” seperti sebelumnya dan penulis memang tidak mengikuti cara konvesional dan tradisi yang biasa dilakukan pengurus sebelumnya. Seperti layaknya membuat ombak di laut tenang, seisi kapal mabuk laut semua. Tampaknya mereka tidak menyadari bahwa itu semua adalah untuk kebaikan mereka sendiri. Toh bila cash flow koperasi sehat dan lancar, yang diuntungkan pertama adalah mereka sendiri.
Prinsip selanjutnya yang dilakukan adalah menggunakan sistem manajemen dengan bantuan teknologi IT terkini, karena jelas penulis tidak mau menjadi dewa penyelamat dengan mengorbankan diri sendiri. Dengan latar belakang penulis di bidang ilmu komputer, maka penulis menciptakan Sistem Manajemen Koperasi Online Berbasis Web. Sistem ini dibangun dengan menggunakan sistem operasi open source Linux dan bahasa pemrograman Perl. Dengan bantuan infrastruktur jaringan LAN yang sudah ada, maka diseminasi informasi melalui intranet kepada anggota maupun pengawas menjadi jauh lebih mudah daripada sebelumnya. Dengan sistem ini, baik anggota maupun pengawas mendapat akses informasi penuh dari semua aspek pengelolaan koperasi. Akses informasi yang biasanya hanya ekslusif bagi pengurus saja, dan bagi anggota biasanya hanya tersedia pada akhir tahun saat rapat anggota saja.
Sistem manajemen online ini juga sekaligus memecahkan masalah klasik, ketidakmampuan koperasi pegawai negeri untuk membayar pegawai yang jujur tapi handal, karena sistem ini mampu mengerjakan banyak pekerjaan administratif harian yang berat secara akurat, jujur dan transparan.
Sistem manajemen ini menggunakan prinsip akses security yang berjenjang untuk pengurus, pengawas dan anggota. Hal ini wajar karena sifat akses pengurus tentu lebih kompleks daripada pengawas maupun anggota. Pengurus harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan harian bisnis koperasi. Tetapi sifat akses yang berbeda ini tidak menghalangi hak anggota untuk mengetahui cash flow koperasi. Hal yang radikal yang penulis lakukan adalah membuat buku kas online dan bisa diakses secara realtime oleh semua anggota. Hal ini yang membuat tidak ada ruang baik bagi pengurus, pegawai maupun manajer untuk berbuat curang dan tidak terhormat.
Secara singkat sistem manajemen ini meliputi :
1. Database anggota
2. Database simpanan anggota
3. Database stock barang unit toko
4. Database penjualan unit toko
5. Database unit pinjaman
6. Buku kas online
Masing-masing database ini saling terkait untuk saling menunjang fungsi masing-masing. Paragrap berikut ini akan menjelaskan fungsi dari masing-masing sistem database penunjang tersebut.
1. Database anggota
Tentu saja database ini merupakan hal wajib karena semua database lainnya sudah pasti akan menggunakan database dasar ini. Di dalam database ini setiap anggota didefinisikan aksesnya masing-masing apakah anggota saja, pengurus, pengawas, manajer dan seterunya. Juga dicatat data dasar pribadi lainnya seperti tanggal masuk sebagai anggota koperasi dan sebagainya.
2. Database simpanan anggota
Sumber pemodalan utama koperasi adalah simpanan anggota. Simpanan yang disetorkan oleh anggota setiap bulannya tentu harus dicatat dengan rapi, karena pada akhir tahun nanti besarnya besaran SHU yang akan diterima oleh anggota akan juga berdasarkan besarnya simpanan atau porsi modal yang mereka miliki di koperasi. Database ini harus dimaintain secara akurat, seperti misalnya anggota mana saja yang masih menunggak simpanan, siapa saja yang rajin membayar simpanan, dsb.
3. Database stock barang unit toko
Ini mirip dengan stock inventory control. Barang-barang yang dijual di unit toko tentu harus dicatat secara akurat berikut tanggal pembelian terakhir dan tanggal penjualan terakhir. Data ini akan sangat berguna untuk menentukan volume pembelian selanjutnya, berikut jenis barang yang perlu mendapatkan prioritas.
4. Database penjualan unit toko
Database penjualan dengan database stock barang menjadi dua unit yang tidak bisa dipisahkan. Untuk makin meningkatkan keakuratan sistem penjualan, penulis mengimplementasikan bar-coded system. Stock barang ditempeli dengan barcode, kartu anggota juga menggunakan barcode, sehingga ketika proses penjualan berlangsung, pegawai toko cukup men-scan kedua barcode dengan mengunakan barcode reader, kemudian datanya otomatis disimpan dalam database penjualan. Sistem penjualan yang dilengkapi dengan barcode reader akan sangat membantu proses identifikasi dan perhitungan penjualan harian secara cepat dan sangat akurat. Sistem ini diintegrasikan dengan database stock barang, sehingga ketika 1 unit barang terjual di unit toko, secara otomatis database stock barang akan otomatis menyesuaikan jumlahnya. Dengan cara ini, kehilangan barang di unit toko dapat dideteksi secara dini dan akurat. Selain itu, setoran harian unit toko tercatat secara akurat dan dapat di-trace balik siapa saja dan barang apa saja yang terlibat dalam transaksi pada hari tersebut. Anggota disisi lain bisa mengakses data pembeliannya, sehingga bila perlu anggota mampu mengkoreksi bila ada transaksi palsu atas namanya. Artinya selalu ada check and recheck antara pengurus dan anggota. Sekarang bandingkan dengan sistem penjualan tradisional yang kebanyakan masih diadopsi oleh koperasi pegawai. Karena tidak mampu membeli cash register yang umum digunakan di minimarket komersial, maka biasanya pegawai koperasi hanya mencatat penjualan dalam buku jurnal harian. Tentu cara ini rentan terhadap kekeliruan, baik disengaja maupun tidak disengaja. Untuk unit toko kecil yang dimiliki koperasi penulis saja, jumlah barangnya sudah melebihi 300 macam, belum lagi cara pembelian secara tunai atau kredit oleh anggota yang harus dicatat secara akurat, bila tidak akurat bisa-bisa rugi yang didapat. Penulis yakin dengan cara seperti ini, tidak mungkin setoran harian toko bisa dilaporkan setiap harinya secara akurat, lengkap dengan analisa stock yang terjual pada hari tersebut. Pegawai toko sudah cukup lelah untuk melakukan perhitungan ini pada sore harinya dan para pengurus juga tidak mau repot untuk mengecek laporan pegawai toko apakah memang betul-betul akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Menurut penulis unit toko ini yang paling rentan terhadap kecurangan yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik pengurus, pegawai maupun anggota.
5. Database unit pinjaman
Salah satu hal yang patut menjadi pertimbangan ketika seorang anggota mengajukan pinjaman adalah credit history anggota tersebut. Yang paling utama diketahui adalah apakah anggota tersebut masih memiliki tunggakan cicilan, dan kemudian hal lainnya adalah seberapa bagus credit performance nya dimasa lalu. Kedua hal ini tentu tidak sekompleks masalah di unit toko. Tidak perlu menggunakan sistem IT yang canggih pun hal ini sudah bisa diselesaikan dengan mudah, asalkan data pinjaman betul-betul dipelihara secara kontinyu. Namun dengan sistem database unit pinjaman ini, metoda peminjaman melakukan terobosan baru, semua proses betul-betul dilakukan online, paperless dan tanpa memerlukan kontak langsung. Maksudnya adalah anggota yang berminat untuk melakukan peminjaman cukup mengisi formulir pinjaman online melalui intranet. Begitu formulir dikirimkan ke pengurus, ketua koperasi yang memiliki otoritas penuh untuk menyetujui pinjaman, akan menerima formulir tersebut secara elektronik, lengkap dengan credit history anggota tersebut yang diakses dari database. Sehingga dalam hal ini, ketua betul-betul mendapatkan feedback data yang cukup untuk melakukan keputusan. Selanjutnya ketua melakukan keputusan apakah setuju atau tidak yang kemudian akan dikirimkan balik kepada anggota tersebut secara elektronik pula, plus sinyal lampu hijau yang otomatis dikirimkan pula kepada bendahara supaya memberikan pinjaman sesuai jumlah yang disetujui. Ini semacam disposisi dari ketua kepada bendaharan, cuma dilakukan secara elektronik melalui intranet. Dengan cara ini, ketua tidak perlu melakukan kontak apapun dengan anggota, dan anggota yang pinjamannya disetujui dapat langsung menemui bendahara koperasi untuk mencairkan pinjamannya. Cara ini sangat praktis, hemat waktu, akurat dan meminimalkan kontak pribadi yang cenderung akan berpengaruh terhadap proses penilaian kredit secara fair.
6. Buku kas online
Seperti yang penulis ungkapkan dalam paragrap sebelumnya, buku kas online adalah hal yang paling radikal dilakukan untuk membuat sistem yang betul-betul transparan dan jujur. Semua pemasukan dan pengeluaran dicatat secara rinci secara elektronik di buku kas online, dan semuanya bisa diakses melalui intranet oleh baik pengurus, pengawas dan anggota setiap saat. Hal ini termasuk pinjaman kepada anggota, setoran harian toko, pembelian stock, dan semua aspek pengelolaan keuangan lainnya. Tidak ada yang disembunyikan. Tentunya dengan buku kas online ini anggota bisa ikut terlibat untuk mengamati kinerja koperasi, termasuk mengerti situasi keuangan koperasi ketika pinjamannya ditolak karena memang cash flow koperasi sedang dalam titik nadir minimum misalnya. Sistem buku kas online juga memudahkan pengawas untuk melakukan tugasnya secara efektif, tidak cuma menunggu untuk mengawasi kinerja pengurus sampai semuanya terlambat pada akhir tahun saat rapat anggota tahunan.
Singkatnya sistem manajemen koperasi online ini berperan penuh sebagai manajer harian yang sangat membantu pengurus koperasi yang memiliki waktu sangat terbatas untuk dapat tetap menjalankan amanatnya sebagai pengelola koperasi. Sistem ini sudah diimplementasikan secara penuh di Koperasi Pegawai Pusat Penelitian Fisika – LIPI di Puspiptek Serpong selama hampir 2 tahun. Dan sistem ini terbukti sudah meningkatkan kinerja koperasi secara keseluruhan. Tabel berikut menunjukkan efektivitas dari sistem tersebut.
Tabel 2. Perbandingan kinerja koperasi sebelum dan sesudah implementasi sistem manajemen koperasi online.
2003 (sebelum) 2004 (sesudah)
Unit toko
Volume 82.136.177,- 44.754.233,-
laba bruto 2.923.959,- 5.087.663,-
Persentase 3,55 11,37
Unit fotocopy
Volume 17.542.400,- 15.957.915,-
Laba bruto 3.574.555,- 1.917.715,-
Persentase 20,38 12,01
Unit pinjaman
Volume 8.859.185,- 23.172.500,-
Laba bruto 2.259.935,- 4.313.315,-
Persentase 25,51 18,61
Unit lain
Volume 18.000.000,- -
Laba bruto 6.723.570,- -
Persentase 37,35 -
Jasa kwitansi 2.671.961,- 2.083.750,-
Jasa bank 87.518,- 246.188,-
SHU total 10.890.038,- 8.839.771,-
Tahun 2003 SHU terdongkrak karena saat itu koperasi masih memiliki unit air minum isi ulang, yang kemudian dilepas pada tahun berikutnya berdasarkan keputusan rapat anggota. Walaupun unit bisnis yang terlibat pada tahun 2004 hanya unit-unit tradisional seperti unit toko, unit fotocopy dan unit pinjaman, tapi mampu menghasilkan keuntungan yang maksimal, melebihi tahun sebelumnya. Seperti misalnya di unit toko, pada tahun 2003 volume transaksi adalah sebesar 89 juta, tapi laba yang berhasil dibukukan hanya sebesar 2,5 juta, artinya hanya sebesar kurang dari 3,56 persen saja. Sedangkan pada tahun 2004, dengan bantuan sistem barcode dan database stock, maka volume transaksi memang menurun menjadi hanya sebesar 44,7 juta tapi laba yang dibukukan meningkat pesat menjadi lebih dari 5 juta atau sekitar 11,37 persen dari volume transaksi. Artinya kita bisa simpulkan bahwa sebelum menggunakan sistem TI yang memadai di unit toko, terjadi potensi kebocoran dan kehilangan lebih dari 64 persen. Persentase kebocoran yang luar biasa bukan ?! Selain itu tanpa bantuan sistem IT yang memadai, sangat sulit untuk mengetahui apakah data yang tercatat cukup akurat atau tidak, seperti misalnya data unit pinjaman pada tahun 2003 dengan volume transaksi hanya 8.8 juta, tapi tercatat mampu mengumpulkan laba bruto sebesar 2,2 juta atau sekitar 25 persen. Bandingkan dengan data tahun 2004, dimana persentase laba unit pinjaman adalah sebesar 18,61 persen. Dengan bunga maksimal hanya rata-rata sebesar 10 persen tentunya data tahun 2004 lebih mendekati kebenaran. Secara total SHU yang dibukukan tahun 2004 hampir menyamai tahun 2003 walau dengan unit bisnis yang lebih sedikit.
Alhasil karena semua database sudah berupa data digital, maka proses perhitungan SHU di akhir tahun menjadi sangat mudah dan cepat. Memang masih belum sepenuhnya otomatis, namun dalam jangka waktu beberapa jam saja, penulis sudah mampu menampilkan hasil perhitungan SHU secara online yang bisa diakses oleh semua anggota the next day setelah tutup buku tahunan, yaitu pada tanggal 1 Januari 2005. Tidak perlu menunggu sampai berminggu-minggu atau berbulan-bulan untuk melakukan perhitungan neraca rugi laba dan SHU.
sumber :http://kapasktb.wordpress.com/2008/10/19/mengelola-koperasi/#more-6
Langganan:
Postingan (Atom)