A. Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis/Ekonomi
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus
merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis
merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan
ekonomi dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum
karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan
dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang
dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis
adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam
undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang
kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap
produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi
kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah
daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan
terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum yang
mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan,
pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger,
akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga,
hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum
perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum
pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen,
hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan,
penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban
pembukuan, dll.
Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat
dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena
:
• Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu
membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik
saja.
• Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat
digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya,
tidak memenuhi janjinya.
• Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting,
baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum
maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan
dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan
dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya
sistem perekonomian.
Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990, :
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan
masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah
tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak dapat disangkal
bahwa hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana
kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata,
bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat
dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa
kebahagiaan rakyat banyak”.
Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting
dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut.
Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak
berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata
oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi
pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang
miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan
kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut. Maka
dibuat perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum
bisnis).
Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan
perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus
diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan
sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa
merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta
kompleks melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis
yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa
yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja
melahirkan masalah serta tantangan baru karena hukum harus siap untuk
dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul.
B. Hukum, Bisnis dan Hukum Bisnis
1. Hukum
Untuk itu pula ada baiknya penulis akan memberikan sebuah definisi hukum
sebagai acuan kita untuk mempelajari mata kuliah Hukum Bisnis.
Definisi hukum dari dulu para ahli belum ada satu kesatuan.
Masing-masing mereka mendefinisikan yang berbeda-beda pula namun
maknanya sama. Mugkin itulah ciri khas ilmu sosial bahwa sebuah definisi
tidak harus baku. Lain hal dengan ilmu eksak/pasti sebuah definisi
harus ajeg dan tidak boleh berubah-rubah.
Namun, tatkala kita kan mempelajari hukum positif yaitu hukum yang
berlaku di suatu negara seperti negara Indonesia, maka tentu perlu
sebuah batasan definisi sebagai acuan/pegangan sehingga kita akan mudah
dalam mempelajari sebuah hukum tersebut.
Mengapa masyarakat masih butuh hukum ? Padahal dalam kehidupan
sehari-hari sudah ada semacam peraturan-peraturan yang hidup yang
mengatur pergaulan mereka sehari-hari. Peraturan hidup yang dimaksud
adalah norma/kaidah, seperti norma agama, norma kesopanan, norma
kesusilaan. Dimana norma-norma tersebut sudah tumbuh dan berkembang
dalam kehidupan masyarakat. Mengapa norma hukum masih diperlukan.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa perlunya norma hukum karena ketiga
norma tersebut tidak mampu memberikan secara langsung rasa keadilan dan
kebenaran bagi masyarakat. Norma agama hanya berlaku bagi agamanya
masing-masing, tidak berlaku secara menyeluruh bagi agama yang lain.
Norma kesopanan dan kesusilaan juga hanya berlaku pada golongan
tertentu. Sebab bisa saja golongan satu menganggap ini tidak sopan/tidak
susila sementara golongan yang lain itu adalah sopan/susila.
Untuk itu perlu sebuah norma yang mengatur kepentingan yang sama dan
menyeluruh dalam penegakannya tanpa kecuali. Dalam hukum dikenal dengan
istilah berlaku secara unifikasi (berlaku bagi seluruh golongan). Norma
semacam ini dapat berlaku secara menyeluruh dikarenakan dalam pembuatan
norma itu jelas, baik itu tata cara pembuatannya, bentuknya maupun siapa
yang membuat. Tata cara pembuatannya tentu harus mengacu pada
kepentingan-kepentingan masyarakat yang harus dilindungi. Bentuknya
tentu harus tertulis yang dikenal dengan istilah azas legalitas.
Sedangkan siapa yang membuatnya tentu lembaga yang berwenang sebagai
lembaga perwakilan yang berkepentingan (rakyat).
Hukum ? Apa itu hukum ? Banyak sekali para ahli memberikan definisi
hukum. Tidak ada kesamaan definitif atas definisi tersebut. Hal ini
kata Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH, hukum ranahnya sangat luas. Namun
walaupun para ahli tidak mempunyai kesamaan dalam memberikan definisi.
Hakikat dan maksud dari definisi para ahli tersebut sama. Para fakar
hukum sepakat bahwa dengan kompleksitas dan multiperspektif, hukum tidak
dapat didefinisikan secara komprehensif dan representatif. Sebagaimana
ditegaskan oleh Van Apeldoorn, tidaklah mungkin suatu definisi untuk
”hukum”. Pernyataan tersebut bukanlah suatu pandangan yang pesimistis,
tetapi didasarkan pada kenyataan betapa kompleks dan multipersepektif
untuk mendefinisikan hukum. Dalam bukunya berjudul Inleiding tot de
studie van Het Netherlandse Recht, 1955, Apeldoorn menyebutkan bahwa
hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam yang menyebabkan tak
mungkin orang membuat suatu definisi apa sebenarnya hukum itu)
Beberapa definisi hukum :
1. Van Apeldoorn, hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya sehingga
tidak mungkin menyatakanya dalam (satu) rumusan yang memuaskan.
2. I Kisch, oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca
indera maka sukarlah untuk membuat definisi tentang hukum yang
memuaskan.
3. Lemaire, hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu
menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apapun hukum itu
sebenarnya.
4. Drs. E. Utrecht, SH, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib
suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
5. SM. Amin, SH, Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
6. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.
7. M.H. Tirtaatmidjaja, SH, Hukum adalah semua aturan (norma yang harus
diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- jika melanggar aturan-aturan
itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan
kehilangan kemerdekaannya, di denda dsb.
8. Van Vollenhoven (Het adatrecht van Nederlandsche Indie), Hukum adalah
suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam
keadaan bentur membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya.
9. Wirjono Prodjodikoro, hukum adalah rangkaian peraturan2 mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat.
10. Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan2 hidup yang
bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan
untuk bebruat tidak bebruat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur
tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Walaupun kita mengkompilasi sejumlah pendapat sarjana dalam definisi apa
hukum itu, namun tetap tidak akan mampu memperoleh suatu definisi yang
memuaskan semua pihak. Namun demikian paling tidak dari sejumlah
pendapat sarjana diambil pemahaman yang saling melengkapi satu sama
lain. Kita tidak bebicara masalah puas atau tidak, tetapi memberikan
pemahaman tentang pengertian hukum.
Untuk itu dari sekian definisi tersebut, penulis akan memberikan
definisi berdasarkan kesimpulan dari definisi-definisi para ahli
tersebut. Tujuannya adalah agar mahasiswa bisa memahami secara mendasar
tentang hukum dalam rangka mempelajari mata kuliah hukum bisnis
selanjutnya.
“Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup
masyarakat, yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat memaksa,
berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi
yang tegas”.
Berdasarkan definisi di atas dapat diuraikan :
1. Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat
maksudnya adalah bahwa hukum itu dibuat secara tertulis yang terdiri
dari kaedah yang yang mengatur kepentingan-kepentingan masyarakat maupun
negara.
2. Dibuat oleh lembaga yang berwenang adalah hukum tersebut dibuat oleh
lembaga yang benar-benar diberi amanat untuk membuatnya oleh rakyat asal
tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat sehingga masyarakata
aman, tentram, tertib dan damai.
3. Bersifat memaksa karena hukum itu dalam penegakannya dapat dipaksakan walaupun masyarakat menolaknya.
4. Berisi perintah dan larangan maksudnya adalah bahwa hukum tersebut
adanya sesuatu yang harus dilaksanakan dan sesuatu harus ditinggalkan.
5. Adanya sanksi yang tegas maksudnya adalah hukum tersebut apabila
dilanggar maka mendapat sanksi yang langsung dapat diberikan walaupun
melalui proses persidangan terlebih dahulu.
Perlu diketahui definisi diatas bersifat positivisme, maksudnya definisi
dalam arti hukum positif yaitu hukum yang berlaku dan dibentuk oleh
negara atau atas dasar kesepakatan yang diakui juga sebagai
undang-undang.
2. Bisnis
Secara harfiah kata bisnis berasal dari istilah Inggris “Business” yang
berarti kegiatan usaha. Menurut Richard Burton Simatupang kata bisnis
sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh
orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa
kegiatan mengadakan barang-barang atas jasa-jasa maupun
fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau
disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Kamus besar Indonesia, menyebutkan “Bisnis adalah usaha dagang, usaha komersial dalam dunia perdagangan”.
Sehingga bisnis itu secara umum berarti suatu kegiatan dagang, industri,
keuangan. Semua kegiatan itu dihubungkan dengan produksi dan pertukaran
barang atau jasa dan urusan-urusan keuangan yang bertalian dengan
kegiatan-kegiatan ini oleh karena itu, suatu perusahaan dalam salah satu
cabang kegiatan atau suatu pengangkutan atau urusan yang dihubungkan
dengan kegiatan bisnis itu.
Atau Bisnis adalah semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan
jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain, tujuannya untuk
mendapatkan keuntungan.
Adapun kegiatan bisnis secara umum dapat bedakan 3 bidang usaha yaitu :
1. Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu :
keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan
badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara
negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik),
dealer, agen, grosir, toko, dsb.
2. Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan
memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih
berguna dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan,
pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik
makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.
3. Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan
yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan.
Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara,
(lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll.
Gambaran mengenai kegiatan bisnis dalam definisi tersebut apabila diuraikan lebih lanjut akan tanpak sebagai berikut :
1. Bisnis merupakan suatu kegiatan yang rutin dilakukan karena dikatakan
sebagai suatu pekerjaan , mata pencaharian, bahkan suatu profesi.
2. Bisnis merupakan aktivitas dalam perdagangan
3. Bisnis dilakukan dalam rangka mempeeroleh keuntungan
4. Bisnis dilakukan baik oleh perorangan maupun perusahaan.
3. Hukum Bisnis
Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali
bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga
masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat
diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis
tersebut.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan
sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta iktikad baik saja.
2. Adanya kebutuhan untuk menciptkan upaya-upaya hukum yang dapat
digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya,
tidak memenuhi janjinya.
Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”.
Hukum Bisnis (Business Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis.
Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum
(termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan
urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan
dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang
dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu
dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan
keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dkk, dalam bukunya
HUKUM BISNIS : dalam persepsi manusia modern, hlm. 27” hukum bisnis
adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur
serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar
manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Dari penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum
bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis
karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk
itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar
bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum
atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku
bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab
bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan
hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.
C. Fungsi Hukum Bisnis
1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang
berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian
hukum).
D. Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis, antara lain sebagai berikut :
1. Kontrak bisnis
2. Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
3. Perusahaan go publik dan pasar modal
4. Jual beli perusahaan
5. Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
6. Kepailitan dan likuidasi
7. Merger, konsolidasi dan akuisisi
8. Perkreditan dan pembiayaan
9. Jaminan hutang
10. Surat-surat berharga
11. Ketenagakerjaan/perburuhan
12. Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak
Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002),
Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU
No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
13. Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
14. Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
15. Keagenan dan distribusi
16. Asuransi (UU No. 2/1992)
17. Perpajakan
18. Penyelesaian sengketa bisnis
19. Bisnis internasional
20. Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
21. Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi
pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan
cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
22. Hukum perindustrian/industri pengolahan.
23. Hukum Kegiatan perusahan multinasional (ekspor – inport)
24. Hukum Kegiatan Pertambangan
25. Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
26. Hukum Real estate/perumahan/bangunan
27. Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional.
28. Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)
E. Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bia
menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum
tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai
dalam menjalankan bisnis tersebut.
Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
• Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum
utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak
yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU)
• Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Hukum Dagang (KUHDagang)
3. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
1. Perundang-undangan
2. Perjanjian
3. Traktat
4. Jurisprudensi
5. Kebiasaan
6. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di
bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan
persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga,
pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya
kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat,
penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan
Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan
intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa
bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)
Rabu, 05 Oktober 2011
Langganan:
Postingan (Atom)
Mengenai Saya
- Dani_Hermawan
- aku tidak bisa menilai diriku sendiri seperti apa... biar lah orang lain yang menilai aku apa kata mereka . yang pasti aku orngnya baik,tidak neko-neko, mau bergaul dengan siapapun tanpa mengotak2kan golongan ,ras,status dan lain-lain
Pengikut |