Minggu, 01 Januari 2012

Kasus Pelanggaran HAKI


PT Huawei Tech Investment, pemegang hak cipta handset Huawei Esia di Indonesia, akan mengambil tindakan hukum terhadap pihakpihak yang  melanggar hak cipta miliknya “Kami tidak akan segan untuk menindaklanjuti dengan langkah hukum yang lebih tegas sama halnya seperti upaya pidana yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Ignatius Supriady, kuasa hukum Huawei, kemarin. Pernyataan Ignatius itu dilontarkan terkait dengan munculnya praktik unlocking yang dilakukan pihak lain terhadap handset Huawei yang sejatinya khusus diciptakan agar hanya dapat digunakan untuk layanan jasa telekomunikasi Esia bundling. Dia menyebutkan sebetulnya beberapa waktu lalu pihaknya telah mengambil tindakan hukum tegas terhadap pihak lain yang melakukan praktik unlocking terhadap handset Huawei Esia  Dari tindakan hukum tersebut, katanya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap pihak ketiga yang mengunlock handset yang hak ciptanya dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Menurut saya tindakan unlocking ini merupakan tindakan melanggar hukum, disamping itu juga merugikan relatif besar bagi banyak pihak terutama bagi pihak pemegang hak ciptanya. Kerugian tersebut baik secara material dan immaterial mempengaruhi iklim usaha, investasi dan nama baik bagi perusahaan. Hal ini terjadi karena lemahnya hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintahpun tak cukup ambil andil dalam masalah ini sehingga barang-barang yang menjadi karya atau asset bangsa banyak dicuri pihak lain. Selain itu, jalan terbaiknya sebagai produsen yang bertanggung jawab perusahaan itu juga memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi hak cipta atas produk-produk yang diciptakan oleh pihaknya. Misalnya, tetap untuk melakukan pengawasan pasar akan barang-barang yang telah diciptakan perusahaan tersebut.
Kasus lainnya mengenai pelanggaran Hak Kekayaan Indonesia (HAKI) dalam bidang musik. PT EMI Indonesia perusahaan rekaman menghadapi tuntutan hukum yang dilayangkan oleh seorang musisi dan pencipta lagu, atas dugaan pelanggaran hak cipta Kohar Kahler, musisi dan pencipta lagu, menuding perusahaan itu telah memperbanyak lagu ciptaannya, tanpa izin dirinya sebagai pemegang hak cipta. Gugatan itu dilayangkan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Dalam gugatannya, Kohar menuntut EMI Indonesia untuk menghentikan kegiatan peredaran lagu-lagu karyanya antara lain lagu Tiada Lagi dan Hilang yang dinyanyikan penyanyi Mayang Sari. Selain itu, Kohar juga menuntut EMI Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp599,062 juta, yang merupakan ganti rugi materiil dan immateriil yang diklaim Kohar telah dideritanya karena kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan sebagai pencipta lagu.
EMI Indonesia, katanya tidak pernah berhubungan secara langsung dengan
Kohar. Dia menyebutkan EMI Indonesia membeli master yang sudah jadi dari satu
perusahaan, yang telah menyelesaikan kewajibannya dengan Kohar. Akan tetapi, sambungnya, karena telah memasuki proses persidangan, pihaknya akan mengikuti persidangan itu dan meminta waktu kepada majelis untuk menyerahkan bukti-bukti dokumen mengenai pembelian master dari perusahaan lain itu. Persengketaan antar kedua pihak berawal dari Kohar merasa haknya sebagai pemegang hak cipta telah dilanggar oleh perusahaan rekaman tersebut.Dia menuding EMI Indonesia telah memperbanyak lagu ciptaannya tanpa izin darinya.
Semestinya aturan-aturan dalam pengerjaan untuk memperbanyak lagu-lagu dipertegas dengan surat-surat yang menjamin perusahaan mendapat izin pencipta lagunya. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi banyak pihak, supaya pihak-pihak yang terlibat dapat menguntungkan satu sama lain. Disamping itu, akan berjalannya keseinbangan antara hak dan kewajiban masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar